KORUPSI
DI INDONESIA
(Penyebab,
Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi)
Upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun
hingga saat ini
masih
saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga.
Terdapat beberapa
bahaya
sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu,
generasi muda, politik,
ekonomi
bangsa dan birokrasi. Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi,
antara lain
berupa
hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu,
perlu dilakukan
langkah-langkah
untuk mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik,
memperkuat
transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat
pendukung
dalam
pencegahan korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi
diklasifikasikan ke
dalam:
merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan,
perbuatan
curang,
benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu
dilakukan
penegakan
secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang
harmonis.
Sumber
Referensi :
Naskah karya Wicipto Setiadi, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta
Jalan
RS. Fatmawati N0. 1 Pondok Labu, Jakarta Selatan 12450
Email:
wiciptos@gmail.com
(Naskah
diterima 28/09/2018, direvisi 08/11/2018, disetujui 08/11/2018)
Di
relis/ditulis ulang oleh POINT Consultant