STRATEGI JITU PEMBERANTASAN KORUPSI DAN CARA PENCEGAHANNYA SEHARUSNYA KORUPTOR DI HUKUM MATI
Korupsi
masih menjadi masalah yang kompleks di banyak negara, termasuk Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan
indeks persepsi korupsi yang tinggi.
Mengutip
dari sumber data Transparency International Indonesia telah merilis Indeks
Persepsi Korupsi yang menunjukkan posisi
Indonesia di peringkat 96 dari 180
negara pada awal tahun 2022.
Skor
Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia tahun 2023 merosot 115 dari total
180 negara. Berarti tingkat korupsi di Indonesia sangat parah dan
memprihatinkan eroni banget.
Korupsi
di Indonesia erat kaitannya dengan aspek suap, pengadaan barang dan jasa, serta
penyalahgunaan dana yang lazim dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai
pemerintah.
Oleh
karena itu, upaya anti korupsi sangat penting. Pemberantasan korupsi tidak
cukup hanya dengan satu komitmen.
Komitmen ini harus diterjemahkan ke dalam strategi pengurangan korupsi yang
komprehensif. Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan secara preventif,
terdeteksi dan jera.
Selain
merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, korupsi juga
merusak sistem perekonomian. Akibatnya,
apa yang tersisa untuk membuat negara kita kaya masih belum kita bisa mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan. Semua potensi itu tampaknya tidak ada artinya.
Pelayanan
publik yang buruk, tingkat kesehatan
yang rendah, pendidikan yang tidak memadai, tingkat kecemasan masyarakat, dan
banyak indikator negara sejahtera
lainnya belum mencapai. Dengan kata lain, harapan Indonesia, negara impian
masih jauh dari harapan.
Cara Pencegahan Korupsi :
1.
Pembentukan
Lembaga Anti Korupsi
2.
Pencegahan
Korupsi di Sektor Publik
3.
Pencegahan
Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
HUKUM
SEBAGAI PANGLIMA
Hukum
sebagai panglima adalah konsep yang menyatakan bahwa hukum merupakan pedoman
tertinggi dalam menyelesaikan masalah dan mewujudkan keadilan dan kedamaian di
masyarakat. Konsep ini juga diartikan sebagai upaya untuk menggantikan
paradigma politik sebagai panglima yang pernah terjadi di Indonesia.
Beberapa hal yang bisa diartikan dari hukum sebagai panglima, yaitu :
- Hukum dapat melindungi masyarakat dari ketidakadilan penguasa.
-
Hukum
merupakan kunci untuk menyelesaikan masalah besar negara.
-
Penegakan
hukum yang optimal akan menciptakan tatanan masyarakat yang solid.
-
Penegakan
hukum yang baik akan menjaga keadilan dan kedamaian masyarakat.
-
Penegakan
hukum yang buruk dapat menyebabkan chaos di masyarakat dan runtuhnya negara.
Namun,
ada juga yang berpendapat bahwa hukum hanya merupakan panglima dalam dunia
mitos yang tidak terwujud, terutama dalam hal keadilan. Hal ini karena hukum
berada di bawah kekuasaan para penguasa sehingga dapat dijadikan alat untuk
mewujudkan keinginan penguasa.
Hukum
merupakan panglima yang diharapkan dapat melindungi masyarakat dari
ketidakadilan penguasa. Namun, dalam pelaksanaannya, hukum hanya sebatas
panglima dalam dunia mitos yang tidak terwujud, terutama dalam hal keadilan.
Di
Indonesia, hukuman bagi koruptor diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Beberapa hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku
korupsi, di antaranya:
-
Penjara
seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun, jika terdakwa korupsi Rp
100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi, dan keuntungan terdakwa
tinggi.
-
Penjara
13 tahun hingga 16 tahun, jika terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan
sedang, dampak sedang, dan keuntungan terdakwa sedang.
Korupsi
merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta
merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum. Korupsi juga dapat diartikan
sebagai perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan
swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka.
Pada
dasarnya hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam
Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hanya saja, sampai saat ini
belum terdapat koruptor yang divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Hukuman
mati bagi koruptor di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2)
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
STRATEGI CARA PEMBERANTASAN KORUPSI
1.
REPRESIF.
Melalui strategi represif, KPK menjerat koruptor ke meja hijau, membacakan
tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan. Inilah
tahapan yang dilakukan :
a.
Penanganan
Laporan Pengaduan Masyarakat, Bagi KPK, pengaduan masyarakat merupakan salah
satu sumber informasi terpenting.
Sebagian besar kasus korupsi ditemukan melalui pengaduan masyarakat. Sebelum memutuskan apakah suatu
pengaduan dapat masuk ke tahap penyidikan, KPK melakukan proses verifikasi dan
review.
b.
Penyelidikan.
Kegiatan yang dilakukan KPK bertujuan untuk menemukan. Alat bukti yang cukup.
Bukti permulaan yang cukup dianggap ada jika ditemukan sedikitnya 2 alat bukti.
Jika bukti permulaan yang cukup tidak ditemukan,
penyidik menghentikan penyelidikan. Jika kasus tersebut diusut, KPK akan
melakukan sendiri penyidikan atau dapat
melimpahkan kasus kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan. Jika penyidikan dilimpahkan
ke kepolisian atau kejaksaan, maka polisi atau kejaksaan wajib mengoordinasikan
dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK.
c.
Penyidikan.
Tahap ini salah satunya ditandai dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.
Jika ada dugaan kuat bahwa ada bukti
permulaan yang cukup, penyidik dapat menyita izin ketua pengadilan negeri. Pasal
juga memungkinkan penyidik KPK untuk terlebih dahulu memperoleh izin untuk
memanggil tersangka atau menahan tersangka yang pejabat publik yang menurut
undang-undang, tindakan polisi terhadap mereka harus diperoleh terlebih dahulu.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka
wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang segala harta bendanya dan
harta benda pasangannya, anak-anaknya dan harta benda orang lain atau perusahaan yang diketahui
atau dicurigai orang itu. Terkait dengan perilaku koruptif tersangka. KPK tidak
berwenang mengeluarkan . perintah penghentian penyidikan dan penuntutan kasus
korupsi. Artinya, setelah KPK menetapkan orang sebagai tersangka, prosesnya
harus dilanjutkan hingga penuntutan.
d.
Penuntutan.
Penuntutan dilakukan oleh penuntut umum setelah penyidik ?, menerima berkas.
Dalam waktu 1 hari kerja setelah menerima berkas, berkas tersebut harus diserahkan ke pengadilan negeri.
Dalam hal ini, Penuntut Umum KPK dapat melakukan penahanan terhadap tersangka
selama 20 hari dan dapat diperpanjang lagi dengan izin pengadilan untuk paling
lama 30 hari. Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor disertai berkas perkara dan
surat dakwaan. Dengan dilimpahkannya ke pengadilan, kewenangan penahanan secara
yuridis beralih ke hakim yang menangan.
e.
Pelaksanaan
Putusan Pengadilan. Jaksa melakukan eksekusi dengan kekuatan hukum tetap. Untuk
itu, panitera mengirimkan salinan putusan kepada jaksa.
2.
PERBAIKAN SISTEM, Tidak dapat disangkal bahwa banyak sistem di Indonesia
yang justru menyisakan celah bagi terjadinya praktik korupsi. Misalnya,
prosedur kepegawaian menjadi lebih rumit, sehingga menimbulkan suap, dll. Tentu
saja, ada banyak lagi. Tidak hanya terkait dengan utilitas, tetapi juga terkait
dengan perizinan, pembelian barang dan jasa, dll. Tentu saja, perbaikan
diperlukan. Karena sistem yang baik dapat meminimalisir terjadinya korupsi.
Misalnya, melalui layanan publik online, sistem pemantauan terintegrasi, dll. KPK
juga telah melakukan berbagai upaya untuk membenahi sistem tersebut.
Berdasarkan berbagai kajian yang dilakukan, KPK memberikan rekomendasi kepada
kementerian/lembaga terkait untuk melakukan tindakan perbaikan. Selain itu,
juga dengan penataan pelayanan publik melalui koordinasi dan pemantauan
preventif (korsupgah), serta dengan mendorong transparansi otoritas publik
(PN). Sedangkan untuk mendorong transparansi dari Penyelenggara Negara (PN),
KPK menerima laporan dan bonus dari LHKPN. Untuk LHKPN, setiap penyelenggara
negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Untuk bonus, penerima
harus melapor ke KPK dalam waktu 30 hari setelah menerima bonus atau pejabat
terkait dianggap menerima suap. Upaya pencegahan tertentu melalui pemantauan
dan koordinasi preventif (Korsupgah) yang dilakukan KPK bekerjasama dengan BPKP
70. Dalam melaksanakan tugas koordinasinya, KPK berhak meminta laporan dari
instansi yang berwenang tentang pencegahan
korupsi. Sedangkan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, KPK berhak
melakukan pengawasan, penyidikan, atau pemeriksaan terhadap instansi yang
menjalankan fungsi dan kewenangannya terkait dengan pemberantasan korupsi dan
Instansi pelaksanaan tugas. Kegiatan Korsupgah yang dilakukan KPK meliputi
perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, utilitas rumah
sakit, pelayanan uji kelayakan kendaraan bermotor dan utilitas di PTSP. Berdasarkan
pengamatan tersebut, KPK kemudian
mengidentifikasi masalah dan
penyebabnya dalam proses pelayanan publik dan APBD yang dikelola untuk program
ketahanan pangan, pertambangan dan pendapatan dan mengidentifikasi kelemahan
dalam sistem pengendalian internal dan risiko di unit kerja. Selain itu, KPK
sedang menyusun rencana aksi pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan
publik yang dilakukan oleh pemerintah
daerah untuk mengurangi kemungkinan kejahatan korupsi dan tingkat korupsi.
3.
EDUKASI DAN KAMPANYE. Salah satu hal penting dalam pemberantasan
korupsi, adalah kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri.
Dengan adanya persepsi yang sama, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara
tepat dan terarah. Sayangnya, tidak semua masyarakat memiliki pemahaman seperti
itu. Contoh paling sederhana adalah ide ucapan terima kasih kepada PNS, yang
dianggap biasa saja. Contoh lainnya adalah tidak semua orang memiliki minat
yang sama terhadap korupsi. Hanya karena mereka merasa “tidak mengenal” si
pelaku, atau karena mereka merasa “hanya orang biasa”, banyak orang merasa
tidak memiliki kewajiban moral untuk berpartisipasi. Inilah sebabnya mengapa
pendidikan dan kampanye sangat penting. Dalam rangka pencegahan, pendidikan dan
kampanye memiliki peran strategis dalam
pemberantasan korupsi. Melalui edukasi dan advokasi, KPK meningkatkan
kesadaran masyarakat akan dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk
berpartisipasi dalam gerakan antikorupsi, serta membangun budaya dan
perilaku antikorupsi. Tidak hanya untuk
pelajar dan masyarakat umum, tetapi juga untuk kelompok usia prasekolah, taman
kanak-kanak dan sekolah dasar. Dengan target usia yang luas ini, KPK berharap
negara pada akhirnya akan dipimpin oleh generasi antikorupsi.
4.
STRATEGI DAN PREVENTIF. Upaya pencegahan atau preventif adalah
upaya pencegahan korupsi untuk mengurangi penyebab dan peluang seseorang
melakukan perilaku korupsi. Upaya penahanan dapat dipelopori dengan :
·
Penguatan
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
·
Memperkuat
Mahkamah Agung dan tingkat peradilan di bawahnya.
·
Mengembangkan
kode etik di sektor publik.
·
Mengembangkan
kode etik di bidang partai politik, organisasi profesi dan asosiasi bisnis.
·
Terus-menerus
mencari penyebab korupsi.
·
Meningkatkan
pengelolaan sumber daya manusia atau personalia dan meningkatkan kesejahteraan PNS.
·
Memerlukan
penyusunan rencana strategis dan pelaporan tanggung jawab kinerja kepada
instansi pemerintah.
·
Meningkatkan
kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen.
·
Pengelolaan
Barang Milik Negara atau BKMN Lengkap.
·
Meningkatkan
kualitas pelayanan masyarakat.
·
Kampanye
menciptakan nilai atau value dalam skala nasional.
5.
STRATEGI DETEKTIF. Upaya Pendeteksian adalah upaya untuk mendeteksi
terjadinya kasus korupsi secara cepat, tepat dan biaya rendah. Jadi bisa
langsung dilacak. Berikut upaya detektif dalam mencegah korupsi :
·
Memperbaiki
sistem dan memantau pengaduan
masyarakat.
·
Pemberlakuan
kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.
·
Pelaporan
harta pribadi pemegang kekuasaan dan fungsi publik.
·
Partisipasi
Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah
internasional.
·
Peningkatan
kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah atas APFP dalam mendeteksi
tindak pidana korupsi.
CARA PENCEGAHAN KORUPSI
1.
Pembentukan Lembaga Anti Korupsi
·
Salah
satu cara memberantas korupsi adalah
dengan mendirikan organisasi independen yang didedikasikan untuk pemberantasan
korupsi. Misalnya, di beberapa negara telah dibentuk organisasi yang disebut
ombudsman.
·
Organisasi
ini pertama kali didirikan oleh Parlemen Swedia sebagai Justitie ombudsman nen
pada tahun 1809. Peranan ombudsman kemudian berkembang di negara
lain termasuk menyediakan fasilitas bagi ombudsman, orang-orang yang
ingin mengadukan apa yang dilakukan oleh organisasi pemerintah dan pegawainya.
·
Selain
itu, lembaga ini juga memberikan pendidikan kepada pemerintah dan masyarakat
serta mengembangkan standar perilaku dan kode etik bagi organisasi pemerintah
dan hukum yang membutuhkan.
·
Salah
satu peran ombudsman adalah mendidik
masyarakat dan menyadarkan mereka akan hak mereka atas perlakuan yang baik,
jujur dan efektif dari pegawai pemerintah.
·
Hal
lain yang perlu menjadi perhatian kita semua
adalah peningkatan efisiensi sistem peradilan di tingkat kepolisian,
kejaksaan, pengadilan dan penjara. Pengadilan adalah jantung penegakan hukum
dan harus tidak memihak, jujur, dan adil. Banyak kasus korupsi yang tidak masuk
ke hukum karena sistem peradilan yang sangat buruk berfungsi.
·
Jika
kinerjanya buruk karena dia tidak mampu (tidak mungkin) itu masih bisa dimaklumi.
Artinya, pengetahuan dan keterampilan aparat penegak hukum perlu ditingkatkan.
Persoalannya, mereka tidak memiliki kemauan atau kemauan politik yang kuat untuk memberantas korupsi, atau justru
terlibat dalam berbagai kasus korupsi.
2.
Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
·
Salah
satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik untuk
menyatakan dan mengungkapkan jumlah kekayaan mereka sebelum dan sesudah
menjabat.
·
Dengan
demikian, masyarakat dapat memantau
kewajaran peningkatan kekayaan
mereka, terutama jika terjadi peningkatan
kekayaan setelah selesainya tugas. Kesulitan muncul ketika kekayaan yang
diperoleh melalui korupsi ditransfer ke orang lain, seperti anggota keluarga.
·
Untuk
kontrak pekerjaan atau pengadaan barang baik di pemerintahan pusat, daerah
maupun militer, salah satu cara untuk memperkecil potensi korupsi adalah dengan
melakukan lelang atau penawaran secara terbuka.
·
Masyarakat
harus diberi otoritas atau akses untuk dapat memantau dan memonitor hasil dari
pelelangan atau penawaran tersebut. Untuk itu harus dikembangkan sistem yang
dapat memberi kemudahan bagi masyarakat untuk ikut memantau ataupun memonitor
hal ini.
·
Cara
kedua, untuk kontrak kerja atau pembelian barang di pemerintah pusat, daerah dan militer,
salah satu cara untuk mengurangi kemungkinan korupsi adalah dengan melakukan
lelang atau tender publik.
·
Masyarakat
harus memiliki kewenangan atau akses untuk dapat melacak dan memantau hasil lelang atau penawaran. Untuk itu perlu
dikembangkan suatu sistem yang dapat memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam
pemantauan atau pengawasan.
·
Korupsi
juga sering terjadi dalam perekrutan pegawai negeri sipil dan personel militer
baru. Situasi ini sering terjadi dengan korupsi, kolusi dan otokrasi. Sistem
rekrutmen pegawai negeri sipil dan anggota TNI
yang transparan dan akuntabel
juga harus dikembangkan.
3.
Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
·
Salah
satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan memberikan hak akses
informasi kepada masyarakat. Harus ada sistem agar publik (termasuk
media) berhak meminta semua informasi mengenai kebijakan pemerintah yang
berdampak pada kehidupan banyak orang.
·
Hal
ini dapat meningkatkan kemauan pemerintah untuk mengembangkan kebijakan dan
mengimplementasikannya secara transparan. Pemerintah berkewajiban
mensosialisasikan atau mensosialisasikan berbagai kebijakan yang telah dan akan
dilaksanakan.
·
Cara
kedua untuk membantu pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan
korupsi adalah dengan menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kasus
korupsi.
·
Mekanisme
harus dikembangkan agar masyarakat dapat dengan mudah dan bertanggung jawab
melaporkan kasus korupsi yang diketahuinya. Mekanismenya harus disederhanakan
atau disederhanakan, misalnya melalui telepon, surat atau teleks. Dengan
berkembangnya teknologi informasi,
internet menjadi mekanisme yang mudah dan murah untuk melaporkan kasus korupsi.
·
Cara
yang ketiga adalah Pers yang bebas merupakan salah satu pilar demokrasi.
Semakin banyak informasi yang diterima masyarakat, semakin banyak pula
masyarakat yang memahami bahaya korupsi.
·
Menurut
Paus, media yang bebas sama pentingnya dengan peradilan yang independen. Selain
berfungsi sebagai alat propaganda tentang bahaya korupsi, media juga memiliki
fungsi efektif untuk memantau perilaku
penyelenggara negara.
·
Henry
Grunwald, editor Time, mengatakan bahwa “bahkan pemerintah yang dipilih secara
demokratis dan taat dapat dengan mudah menjadi pemerintah yang korup jika
kekuasaannya tidak dilakukan oleh uji pers yang bebas”. Media memiliki peran
khusus dalam memerangi korupsi.
·
Pejabat
publik mungkin lebih mudah tergoda untuk menyalahgunakan posisi mereka untuk
keuntungan pribadi jika mereka merasa tidak ada bahaya tindakan mereka diekspos
dan diekspos oleh pers (Pope: 2003). Namun media juga memiliki kelemahan. Ini
terjadi ketika media dimiliki oleh
pemerintah.
·
Secara
kolektif, pemerintah memiliki stasiun televisi dan radio terbesar di suatu
negara. Ambil contoh TVRI dan RRI.
Karena itu milik pemerintah, kita jelas tidak bisa terlalu mengandalkan
independensinya. Kelemahan lain dari media adalah kerja jurnalisme yang
berbahaya. Penculikan, penangkapan dan pengancaman wartawan atau wartawan
merupakan hal yang lumrah (Pope: 2003).
KECERDASAN BUATAN (AI)
Kecerdasan
Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menjadi salah satu inovasi teknologi
yang mendorong perubahan signifikan di berbagai sektor, termasuk instansi pemerintahan
maupun instansi swasta dalam menangani masalah pelik korupsi di Indonesia, bahkan negara dunia yang lain sudah mengadopsi sistem AI ini. Kemampuan AI
untuk menganalisis data secara cepat dan akurat, mengenali pola, dan mengambil
keputusan otomatis telah mengubah cara kerja dan pengambilan keputusan di
lingkungan pemerintahan. Dalam era digital yang semakin maju, penggunaan AI
dalam strategi pencegahan korupsi dapat membawa berbagai manfaat yang
signifikan.
Salah
satu aspek utama penggunaan AI dalam strategi pencegahan korupsi adalah
peningkatan efisiensi administrasi. AI dapat digunakan untuk mengotomatisasi
tugas-tugas rutin seperti pemrosesan dokumen, pengolahan data, dan analisis
kebijakan. Dengan demikian, pegawai instansi dapat fokus pada tugas-tugas yang
lebih kompleks dan bernilai tambah, sementara tugas-tugas administratif dapat
diselesaikan dengan cepat dan akurat oleh sistem AI. Hal ini dapat mengurangi
waktu dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan administrasi pemerintahan,
sehingga sumber daya yang ada dapat dialokasikan secara lebih efektif.
Selain
efisiensi administrasi, penggunaan AI juga dapat meningkatkan layanan publik.
Dengan memanfaatkan teknologi chatbot dan sistem AI berbasis pemrosesan bahasa
alami, pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif dan cepat
kepada masyarakat. Chatbot dapat menjawab pertanyaan umum dan memberikan
informasi yang dibutuhkan, sehingga mengurangi beban kerja petugas layanan
publik dan mempercepat respon terhadap permintaan masyarakat. Selain itu, AI
juga dapat digunakan dalam analisis data untuk memahami kebutuhan masyarakat
secara lebih baik, sehingga kebijakan publik dapat dirancang berdasarkan data
yang akurat dan dapat diandalkan.
Keamanan
dan pengawasan merupakan aspek penting dalam pemerintahan. AI juga dapat
berperan dalam peningkatan keamanan dan pengawasan di berbagai sektor.
Misalnya, sistem AI dapat digunakan untuk menganalisis data dan mendeteksi
pola-pola yang mencurigakan dalam keamanan publik, seperti pemantauan kamera
CCTV untuk mendeteksi kejahatan atau penggunaan algoritma untuk
mengidentifikasi ancaman keamanan dalam data digital. Dengan adanya sistem AI
yang canggih, pemerintah dapat meningkatkan kemampuan pengawasan dan mengambil
tindakan pencegahan yang lebih efektif.
Namun,
penggunaan AI dalam pemerintahan juga memunculkan beberapa tantangan. Salah
satunya adalah kebutuhan akan regulasi yang jelas dan kebijakan privasi yang
memadai. Dalam mengumpulkan dan mengolah data, pemerintah harus memastikan bahwa
privasi individu terjaga dan data yang dikumpulkan dan digunakan dengan aman
dan etis. Selain itu, penting juga untuk mengatasi kesenjangan digital dan
memastikan bahwa penggunaan AI dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat,
sehingga tidak ada kelompok yang tertinggal dalam transformasi digital dalam strategi
pencegahan korupsi.
Dalam
kesimpulannya, penggunaan AI dalam strategi pencegahan korupsi memiliki potensi
yang besar untuk meningkatkan efisiensi, meningkatkan layanan publik, dan
meningkatkan keamanan dan pengawasan. Namun, implementasi yang sukses
memerlukan perhatian terhadap regulasi dan kebijakan privasi yang tepat, serta
upaya untuk memastikan inklusivitas dalam penerapan teknologi ini. Dengan
pemanfaatan AI yang bijaksana, semua instansi terkait dapat menjadi lebih
efektif dan responsif dalam menghadapi tantangan zaman modern.
Istilah Hukum dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi
·
Saksi
: Orang yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan,
penuntutan, dan peradilan suatu perkara
pidana yang pernah didengar, dilihat, dan dialaminya sendiri.
·
Tersangka
: Seseorang yang berdasarkan perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti
permulaan, patut diduga telah melakukan kejahatan.
·
Terdakwa
: Seorang tersangka yang dituntut, ditanyai, dan diadili oleh pengadilan.
·
Dihukum
: Seseorang yang dihukum oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
·
Tindakan
perbaikan : Kejaksaan atau terdakwa dapat mengambil tindakan perbaikan jika
mereka menganggap keputusan pengadilan tingkat pertama di pengadilan distrik
tidak memuaskan.
·
Kasasi
: Upaya hukum dapat dilakukan oleh
Penuntut Umum atau oleh termohon jika keputusan akhir dari pengadilan selain Mahkamah Agung ditemukan tidak cukup.
·
Inkrah
: Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
·
Saksikan
: Tindakan Hukum Luar Biasa Terhadap Mahkamah Agung setelah adanya putusan yang
berkekuatan hukum tetap. (Try-gmpkkdr)
Kesimpulan :
-
Pada dasarnya hukuman mati bagi koruptor
di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Hanya saja, sampai saat ini belum terdapat koruptor yang
divonis hukuman mati oleh pengadilan.
-
Hukuman mati bagi koruptor di Indonesia
sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis
artikel : R. Tri Priyo Nugroho, S,Sos
Sumber
Referensi :
-
Modul Kementrian Keuangan RI
-
Pusat Edukasi Antikorupsi KPK
-
Anti-Corrruption Resource Center
-
KOMINFO Indonesia Terkoneksi
-
Ringkasan Google AI
-