Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yaitu daftar harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara. LHKPN merupakan dokumen yang berisi informasi mengenai harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran penyelenggara negara.
LHKPN menjadi bagian penting dalam upaya mencegah korupsi. LHKPN juga merupakan instrumen untuk memantau aset dan kewajiban keuangan para pejabat publik.
Beberapa hal yang perlu diketahui mengenai LHKPN, yaitu :
- LHKPN mencakup harta kekayaan penyelenggara negara, termasuk keluarga inti seperti pasangan dan anak yang menjadi tanggungan.
- LHKPN diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
- LHKPN saat ini dilaksanakan secara elektronik melalui e-LHKPN.
- Penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN adalah pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara. Tentu, memahami siapa saja pejabat negara yang wajib lapor, prosedur pelaporan, dan manfaat dari LHKPN membuat peserta pelatihan akan memiliki pengetahuan yang utuh.
Berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim. Selain itu pejabat negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku dan pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan bahkan hingga bendaharawan proyek juga dikategorikan sebagai pihak yang wajib lapor LHKPN.
Sementara itu menurut pasal Inpres No. 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, individu yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara, kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perijinan, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi,
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya terdapat subyek-subyek yang tunduk pada kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.
SE Menpan RB No. 02. Tahun 2023 tentang penyampaian Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), mengatur bahwa ASN akan melaksanakan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dengan 2 mekanisme, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN ) dan SPT Tahunan. LHKPN diwajibkan bagi Wajib Lapor penyelenggaran negara, sebagai Kepala Satker, PPK, Bendahara, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang Jasa. Yang berbeda adalah sebelum ASN selain pejabat negara dibebankan melaporkan LHKASN, maka di Tahun 2023 ASN cukup melaporkan SPT Tahunan karena bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya juga memuat laporan harta kekayaan dan karenanya diakui sebagai LHKAN. Dengan demikian tidak diperlukan pagi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) seperti sebelumnya. Dengan kata lain, SPT tahunan sdh mencakup apa yang dilaporkan selama ini melalui LHKASN, sehingga sejak tahun 2023 ASN diluar penyelenggara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, cukup hanya meyampaikan SPT TAHUNAN. (Try-gmpkkdr)
Sumber Referensi :
- Pusat Sdukasi Antikorupsi, https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/tata-kelola-pemerintahan/buku/pengantar-laporan-harta-kekayaan-pejabat-negara-lhkpn
- Mahkamah Agung RI, https://www.pn-gunungsitoli.go.id/laporan-harta-kekayaan-penyelenggara-negara
- Mahkamah Agung RI, https://web.pn-majalengka.go.id/laporan-harta-kekayaan-pejabat-negara-lhkpn/
- Ringkasan Google AI