Keraton Ngayogyakarta Gugat PT KAI
Atas Klaim Kepemilikan Tanah Keraton.
Minta Ganti Rugi Rp. 1.000,-
Gaya politik Jawa khas Trah Mataram, yang penting bukan jumlah uang tapi maksud dan tujuan. Rp1.000 (Sewu/Nuwun Sewu) / Permisi. dari sini pihak Keraton memberikan pelajaran ke pihak PT KAI, Pada dasarnya dari Keraton tidak meminta apa-apa, tapi setidaknya kalau ada apa-apa permisi terlebih dahulu.
1. Kalau PT KAI membayar senilai Rp1.000, artinya PT KAI mengakui dia mengambil tanah Sultan Ground
atau
2. Kalau PT KAI tidak membayr, berarti PT KAI meributkan nilai 1.000 🤯🤯
Beritanya terlengkap KLIK DISINI :
https://www.tribunnews.com/regional/2024/11/16/tuntutan-ganti-rugi-rp-1000-apa-arti-di-balik-gugatan-keraton-yogyakarta-ke-pt-kai
https://youtu.be/8Z3JD7jntv0?si=K7Izy9uF4HnIewcO
https://youtu.be/_uHgdFARMPc?si=rqCbCBW75SfAVG1l
Foto dokumentasi sebagai berikut :