CORRUPTION RISK ASSESSMENT (Penyediaan Tenaga Listrik Berbasis Energi Terbarukan, diprakarsai oleh TII = TRANSARANCY INDONESIA INTERNATIONAL)
Transparency International Indonesia (TII) menyelenggarakan acara peluncuran hasil kajian Corruption Risk Assessment (CRA): Pemetaan Risiko Korupsi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Berbasis Energi Terbarukan.
Acara ini akan dilanjutkan dengan tanggapan dan diskusi pakar bertema Membumikan Energi Terbarukan 2025, yang bertujuan untuk membahas implementasi energi terbarukan secara berintegritas dan inklusif.
Transisi energi dalam sektor ketenagalistrikan menjadi semakin penting seiring dengan terjadinya perubahan iklim global dan kebutuhan akan sumber energi yang bersih dan berkelanjutan.
Dalam Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim ke-26 (COP 26) yang dihelat pada 2 November 2021, Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk melakukan transisi energi sebagai upaya menuju Net-Zero Emission global 2060. Salah satu langkah konkret yang telah ditetapkan pemerintah adalah melakukan diversifikasi energi khususnya untuk sektor ketenagalistrikan, dengan rencana untuk mencapai 23% dalam bauran energi berasal dari energi terbarukan pada tahun 2025 mendatang.
Ambisi transisi energi sebesar ini bagaimana sih pemetaan risiko korupsinya proses penyediaan tenaga listrik berbasis energi terbarukan di Indonesia?
Temukan jawabannya dalam Peluncuran Laporan Hasil Kajian Corruption Risk Assessment (CRA) : Pemetaan Risiko Korupsi dalam Penyediaan Tenaga Listrik berbasis Energi Terbarukan
Kamis, 19 Desember 2024 di Jakarta.
Sampai jumpa!
#tiindonesia
#TangguhLawanKorupsi
KLIK DISINI :
Disajikan lewat saluran YouTube :
https://www.youtube.com/live/hpip5j-26Xw?si=bPdEI-WUUxloGqER
Repost POINT Consultant