Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati
Hukum Terkadang Tidur, tetapi Tak Pernah Mati
Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur = hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.
Droil ne done, pluis que soit demaunde = hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan.
Ei incumbit probatio quidicit, nonqui negat = beban pembuktian diberikan pada orang yang menggugat, bukan tergugat.
Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati adalah adagium hukum yang berasal dari bahasa Latin dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur.
Adagium hukum adalah peribahasa atau pepatah yang berkaitan dengan hukum.
Dalam konteks hukum, adagium ini dapat diartikan bahwa hukum tidak pernah benar-benar mati, meskipun terkadang tampak tidak berdaya.
Untuk membangunkan hukum dari keterbatasannya, dapat dilakukan dengan :
- Memperkuat lembaga penegak hukum
- Memberdayakan masyarakat untuk memahami hukum
- Menyelenggarakan pendidikan hukum yang merata
- Advokasi untuk perubahan kebijakan yang mendukung keadilan dan transparansi
- Kerjasama internasional untuk memperbaiki ketidaksetaraan dan penyalahgunaan kekuasaan
Ada adagium dalam bahasa Latin yang berbunyi “Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur” yang berarti “Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati,” ungkapan ini menggambarkan sifat adaptif dan keabadian hukum dalam menanggapi perubahan dan tantangan.
Hukum, seakan seperti manusia, memiliki momen ketika tampaknya istirahat, tetapi keberadaannya tidak pernah pupus. Seperti malam yang datang silih berganti dengan pagi, keberlangsungan hukum melibatkan siklus tidur dan kebangkitan. Ketika hukum tidur, bukan berarti kekuatannya hilang, melainkan sedang mengumpulkan energi untuk menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.
Dalam tidurnya, hukum mencermati perubahan sosial, teknologi, dan nilai-nilai masyarakat. Momen ini bukanlah kelemahan, melainkan refleksi dari kemampuan hukum untuk mengasimilasi dan memahami dinamika yang terus berkembang di sekitarnya. Dalam keheningan tidurnya, hukum merencanakan strategi untuk memelihara keadilan dan kebenaran.
Artikel by POINT Consultant