Sanksi Hukum Penyalahgunaan Senapan Angin = Senjata Api ?
Oleh : Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
Contoh kasus, jika polisi gadungan membawa senjata api tanpa mempunyai izin yang sah, polisi gadungan tersebut dapat dijerat Pasal 14 angka 1 UU 8/1948 dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951.
- Apakah senapan angin itu sama dengan senjata api ?
- Lalu apa dasar hukum dari penggunaan senapan angin sendiri ?
- Apakah sanksi penyalahgunaan dari senapan angin sama dengan sanksi penyalahgunaan senjata apin ?
Jenis-jenis senjata api di antaranya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 8/2012”), yang berbunyi:
Jenis senjata api olahraga, meliputi :
- senjata api;
- pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Riffle); dan
- airsoft gun.
Senjata api digunakan untuk kepentingan olahraga :
- menembak sasaran atau target;
- menembak reaksi;
- berburu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, senapan angin termasuk ke dalam jenis senjata api. Untuk dapat memiliki dan menggunakan senapan angin untuk kepentingan olahraga, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (“Perbakin”);
- berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Besar Perbakin;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog; dan
- memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengurus Provinsi Perbakin.
Senapan angin (air rifle) sendiri digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. Pemegang senjata api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.
Karena digolongkan sebagai senjata api, menurut hemat kami, sanksi penyalahgunaan senapan angin sama dengan sanksi penyalahgunaan senjata api pada umumnya.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi :
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
- Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
Ditulis ulang oleh POINT Consultant