UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Pokok-pokok pengaturan dalam UU No. 32 Tahun 2004 :
- Pembentukan daerah dan kawasan khusus
- Penyelenggaraan pemerintahan
- Kepegawaian daerah
- Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
- Perencanaan pembangunan daerah
- Keuangan daerah
- Prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah otonomi terbatas
- Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan, kesejahteraan rakyat, dan pelayanan publik
- Tugas dan wewenang kepala daerah Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, Mengajukan rancangan Perda, Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD, Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD.
- Kewajiban kepala daerah
- Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah
- Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD
- Memberikan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat
Berikut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, dalam bentuk PDF :