Dit. Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat-KPK
Yth. Pelapor,
Agar pengaduan saudara dapat ditindaklanjuti mohon untuk membuat surat pengaduan resmi ke KPK yang mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengaduan sebaiknya mencakup substansi laporan sebagai berikut:
1. Membuat kronologis kasus yang menjelaskan siapa pihak terkait (nama lengkap dan jabatan), melakukan penyimpangan apa, kapan penyimpangan terjadi, dimana penyimpangan terjadi, dan bagaimana penyimpangan dilakukan, beserta informasi nilai kerugian negara/ suap/gratifikasi yang terjadi
2. Dilengkapi dengan identitas pelapor yang jelas dan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk keperluan konfirmasi laporan lebih lanjut
3. Dilengkapi dengan data pendukung (data, dokumen, gambar dan/atau rekaman) yang menjelaskan adanya dugaan tindak pidana korupsi/penyimpangan
Kemudian disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK melalui salah satu media berikut (untuk menghindari pencatatan ganda):
1. KWS: http://kws.kpk.go.id, atau
2. Surat atau Layanan Pengaduan Langsung ke alamat Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, atau
3. Email di pengaduan@kpk.go.id
Dapat kami informasikan bahwa batasan kewenangan KPK sebagaimana UU No.19 Th 2019 adalah tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum/penyelenggara negara, dan menyangkut kerugian negara di atas Rp.1 miliar. Selain itu, batasan kewenangan KPK adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (berikut penjelasannya) UU. No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Demikian penjelasan kami dan atas peran sertanya kami ucapkan terima kasih.
Salam,
Dit. Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat-KPK