Isu Pemakzulan Gibran
KLIK DISINI :
- Berita HOAX : Surat Kaleng "PERNYATAAN SIKAP PURNAWIRAWAN PRAJURIT TNI" DIKELUARKAN KOP SURAT FORUM PURNAWIRAWAN PRAJURIT TNI (Tertanggal, ........ Pebruari 2025)
https://pointconsultant3.blogspot.com/2025/04/berita-hoax-surat-kaleng-pernyataan.html
Ide pemakzulan Gibran Rakabuming Raka mungkin terdengar menyenangkan. Ia naik ke kursi wakil presiden berkat akrobat hukum yang bertemu dengan kepentingan politik praktis Prabowo yang ngebet menjadi presiden. Tapi, gagasan para purnawirawan TNI itu akan memakan ongkos mahal dan turbulensi politik yang rumit.
Apalagi, poin utama tuntutan para purnawirawan adalah kembali ke UUD 1945 yang asli. Artinya, presiden kembali dipilih MPR, lembaga seperti Mahkamah Konstitusi harus dibubarkan, banyak undang-undang harus direvisi untuk menyesuaikan dengan UUD 1945 asli. Ongkosnya mahal.
Jika Gibran jadi wakil presiden karena rekayasa UU Pemilu, seharusnya mereka menyerukannya dua tahun lalu agar Prabowo menolak proposal mantan presiden Jokowi, ayah Gibran. Kini, demi stabilitas politik, Prabowo mesti merangkul oposisi seraya tetap bermanis-manis dengan Jokowi yang masih punya tangan di kabinetnya.
Matahari kembar kekuasaan adalah buah dari keputusan Prabowo mengutamakan kepentingan politik di atas etika, hukum, dan konstitusi. Masalahnya, dalam demokrasi, dilema kepentingan politik itu kita tanggung bersama dalam wujud kebijakan yang tak mengutamakan publik.
#Tempodotco #TempoPlus
Keterangan foto :
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari mengatakan purnawirawan jenderal TNI seharusnya juga mengusulkan pemberhentian wakil presiden berkuasa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, berdasarkan ketentuan di dalam UUD 1945, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR.
“Jadi, purnawirawan TNI mestinya tidak hanya menyampaikan ke presiden saja, tetapi juga menyampaikan tuntutan itu (pemakzulan Gibran) ke DPR agar DPR menindak lanjuti dalam bentuk usulan DPR,” ujar Feri seperti dikutip dari akun YouTubenya pada Senin (28/4/2025).
DPR kemudian harus menyampaikan usulan pemberhentian wakil presiden yang sedang berkuasa itu dalam forum sidang paripurna. Minimal 2/3 dari total anggota DPR yang sedang menjabat.
“2/3 anggota DPR itu harus menyatakan setuju dengan ide impeachment wakil presiden,” tutur dia.
Artinya, dari 580 anggota DPR periode 2024-2029, sidang paripurna itu minimal dihadiri oleh 386 individu. Di sisi lain, mayoritas anggota parlemen merupakan koalisi dari kubu pemerintah. Sehingga, sulit untuk mewujudkan usulan memberhentikan wakil presiden berkuasa.
Lebih lanjut, Feri menyebut proses untuk memakzulkan wapres berkuasa juga harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Usai rapat paripurna di DPR yang dihadiri 2/3 anggotanya dan menuntut pemakzulan, maka wapres akan menjalani persidangan di MK.
Artikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App lho, download sekarang di Google Play & App Store!
Temukan info TERBARU lainnya: @IDNTimes.Video @IDNTimes.Korea @IDNTimes.Community @IDNTimes.Hype @Duniaku_com @Popbela_com @Popmama_com @Yummy.IDN @Fortune.IDN
#IDNTimes #SuaraMillennial #DiversityisBeautiful #Trending #Viral #IDNTimesNews #TNI #Gibran #IDNTimes_na
Berikut kumpulan berita dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber :



