Mafia Kasus
Mafia sering terlibat dalam kegiatan sekunder seperti perjudian, rentenir, perdagangan narkoba, prostitusi, dan penipuan hingga praktek korupsi (exta ordinary crime).
Makelar kasus (markus) pemufakatan jahat dalam kasus dunia hukum.
Secara empiris praktik mafia hukum berhubungan dengan adanya campur tangan pihak lain terhadap proses perkara yang sedang ditangani atau diproses oleh lembaga-lembaga penegak hukum.
Mafia kasus, yang juga dikenal sebagai mafia peradilan atau mafia hukum, adalah praktik ilegal dan korup yang melibatkan aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) dalam proses penegakan hukum. Praktik ini dapat terjadi di berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan hingga putusan, dengan tujuan untuk menguntungkan pihak tertentu melalui manipulasi atau intervensi dalam proses hukum.
Praktik Ilegal dan Korup
Mafia kasus melibatkan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan kode etik, seperti suap, gratifikasi, pemalsuan dokumen, atau intervensi dalam proses persidangan.
Penyebab
Mafia kasus dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk lemahnya penegakan hukum, lemahnya sistem kontrol internal dan eksternal, serta adanya peluang untuk mendapatkan keuntungan finansial atau politis.
Modus Operandi
Beberapa modus operandi yang umum digunakan dalam mafia kasus antara lain :
- Suap dan Gratifikasi: Pemberian uang atau barang kepada aparat penegak hukum untuk mempengaruhi keputusan mereka.
- Pemalsuan Dokumen: Pemalsuan dokumen untuk mendukung kasus yang tidak benar.
- Rekayasa Perkara: Mempengaruhi proses persidangan atau putusan dengan cara yang tidak sah.
- Intervensi: Campur tangan pihak-pihak tertentu (politisi, tokoh masyarakat, dll) dalam proses penegakan hukum.
Contoh
Kasus Nurhadi, mantan Sekretaris MA, yang diduga menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara merupakan contoh mafia kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
KLIK DISINI :
https://youtu.be/PyT7Kg7E7Jc?si=poe6j-YlihhVbH9k
https://youtu.be/GiDdzbw1FsI?si=Q3ryeIBQZXWnT2_W
Pemberantasan
Untuk memberantas mafia kasus, perlu adanya upaya untuk menegakkan hukum secara imparsial dan transparan, serta meningkatkan kualitas dan integritas aparat penegak hukum. Hal ini dapat dilakukan melalui :
1. Penegakan Kode Etik: Menegakkan kode etik dan pedoman perilaku bagi aparat penegak hukum.
2. Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum oleh Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
3. Kontrol Internal dan Eksternal : Melakukan kontrol internal (tindakan disiplin, sanksi, dll) dan eksternal (proses hukum, peran KPK, dll) terhadap institusi penegak hukum.
Sumber : AI
POINT Consultant

