FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 44 Tahun 2020
Tentang
PENGGUNAAN NAMA, BENTUK DAN KEMASAN PRODUK YANG TIDAK DAPAT DISERTIFIKASI HALAL
Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 mengatur tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal. Fatwa ini menjelaskan kriteria produk yang tidak memenuhi syarat halal, termasuk yang menggunakan nama atau simbol yang mengarah pada kekufuran, kemaksiatan, atau memiliki konotasi negatif, serta produk yang menggunakan nama atau bentuk benda/hewan yang diharamkan.
Berikut adalah poin-poin penting dalam Fatwa tersebut:
1. Penggunaan Nama dan Simbol:
Produk yang menggunakan nama atau simbol-simbol yang mengarah pada kekufuran, kemaksiatan, atau memiliki konotasi negatif tidak dapat disertifikasi halal.
2. Penggunaan Nama dan Bentuk Benda/Hewan Haram:
Produk yang menggunakan nama atau bentuk benda atau hewan yang diharamkan juga tidak dapat disertifikasi halal. Pengecualian diberikan untuk produk yang sudah menjadi tradisi ('urf) dan dipastikan tidak mengandung bahan haram.
3. Bentuk Produk:
Produk yang berbentuk babi dan anjing, atau menyerupai keduanya, tidak dapat disertifikasi halal.
4. Kemasan Produk:
Produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama juga tidak dapat disertifikasi halal.
5. Rasa/Aroma Produk:
Produk yang memiliki rasa atau aroma (flavor) yang berasal dari unsur benda atau hewan yang diharamkan juga tidak dapat disertifikasi halal.
Fatwa ini bertujuan untuk menjaga kemurnian dan kesucian produk-produk yang dikonsumsi oleh umat Muslim, serta memberikan pedoman bagi pelaku usaha dalam memproduksi produk halal.

