Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025
Tentang Penertiban Kawasan Hutan di Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 (Perpres 5/2025) mengatur tentang penertiban kawasan hutan di Indonesia. Perpres ini bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan yang dimanfaatkan secara ilegal, termasuk untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, dan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor kehutanan dan pertambangan.
Tujuan Utama Perpres 5/2025 :
1. Penertiban Kawasan Hutan
Mengatasi permasalahan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Percepatan Penyelesaian Tata Kelola Lahan
Mempercepat proses penyelesaian masalah terkait tata kelola lahan di dalam kawasan hutan.
3. Peningkatan Penerimaan Negara
Meningkatkan pendapatan negara dari sektor kehutanan dan pertambangan melalui penertiban dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Hal Penting dalam Perpres 5/2025 mengatur tentang penertiban kawasan hutan di Indonesia :
1. Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menjalankan tugas penertiban kawasan hutan.
2. Tindakan Penertiban
Meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.
3. Objek Penertiban
Perpres ini menargetkan kegiatan perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk di kawasan hutan lindung, konservasi, dan hutan produksi.
4. Penguasaan Kembali
Pemerintah dapat melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan secara ilegal.
5. Pemulihan Aset
Memulihkan aset negara dari kegiatan ilegal di kawasan hutan.
Tanggapan dan Kritik :
1. Perubahan Tata Kelola
Beberapa pihak menilai Perpres ini sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola hutan dan lingkungan, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap masyarakat adat dan konflik tenurial.
2. Keterlibatan Masyarakat
Ada kritik bahwa proses penataan batas kawasan hutan seringkali minim partisipasi publik, yang dapat memperburuk konflik tenurial.
3. Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Beberapa pihak menyoroti kurangnya perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat dalam implementasi Perpres ini.
4. Potensi Konflik
Perpres ini berpotensi memicu konflik baru jika tidak diimplementasikan dengan baik, terutama terkait dengan hak-hak masyarakat di sekitar hutan.
5. Implikasi Hukum
Ada kekhawatiran bahwa Perpres ini dapat bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kesimpulan :
Perpres 5/2025 memiliki tujuan yang baik dalam menertibkan kawasan hutan dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, implementasinya perlu memperhatikan hak-hak masyarakat, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Dialog yang transparan dan partisipatif antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait sangat penting untuk memastikan bahwa Perpres ini dapat mencapai tujuannya tanpa menimbulkan masalah baru.
Berikut materi tersebut :

.png)