PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2025
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL
TAHUN 2026-2029
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. RPJMN ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program presiden terpilih, yang mengacu pada RPJP Nasional (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional).
Beberapa hal penting terkait (Perpres) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 :
1. Tujuan
RPJMN 2025-2029 bertujuan untuk mendorong penanggulangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur dan daerah, serta keberlanjutan lingkungan hidup.
2. Dasar Hukum
Perpres ini ditetapkan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
3. Pentingnya Koordinasi
Perpres ini menekankan pentingnya koordinasi, sinkronisasi, evaluasi, dan partisipasi dalam mencapai tujuan pembangunan.
4. Sasaran Pembangunan
RPJMN 2025-2029 menargetkan penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan.
5. Dasar Hukum Pelaksanaan
RPJMN ini menjadi dasar hukum dalam penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga, RPJM daerah, dan rencana kerja pemerintah.
6. Pengendalian dan Evaluasi
RPJMN juga menjadi pedoman dasar dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan.
Berikut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 (PDF FREE DOWNLOAD) :


