ROYALTY MUSIK & LAGU
(Edisi : rangkuman artikel)
Dalam industri musik, royalti lagu menjadi sumber pendapatan bagi para pencipta dan pemilik hak cipta. Royalti lagu adalah bentuk kompensasi atas penggunaan karya musik secara komersial oleh berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pertunjukan, produser rekaman, hingga media penyiaran.
Secara umum, royalti lagu tidak memiliki masa berlaku. Undang-undang hak cipta melindungi komposisi musik untuk jangka waktu yang panjang, seringkali seumur hidup penciptanya ditambah 70 tahun atau lebih, tergantung yurisdiksinya.
Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta suatu karya orisinal di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang timbul secara otomatis setelah karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atas karya mereka, memungkinkan mereka untuk mengendalikan penggunaan, duplikasi, dan distribusi karya tersebut.
Hal penting tentang Hak Cipta :
1. Hak Eksklusif.
Hak cipta memberikan hak istimewa kepada pencipta untuk mengontrol bagaimana karya mereka digunakan, termasuk hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, menampilkan, dan membuat karya turunan.
2. Karya Orisinal.
Objek perlindungan hak cipta adalah karya yang orisinal, artinya karya tersebut diciptakan oleh pencipta dan bukan merupakan hasil plagiarisme atau peniruan dari karya orang lain.
3. Bidang Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Sastra.
Hak cipta berlaku untuk berbagai jenis karya, seperti buku, musik, film, lukisan, foto, program komputer, dan lain-lain.
4. Prinsip Deklaratif.
Hak cipta timbul secara otomatis ketika suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu pendaftaran formal. Namun, pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat memberikan bukti kepemilikan hak.
5. Pentingnya Hak Cipta.
Hak cipta mendorong inovasi dan kreativitas dengan memberikan insentif kepada pencipta untuk menciptakan karya baru, karena mereka dilindungi dari penggunaan ilegal dan penjiplakan.
Contoh Hak Cipta dalam Kehidupan Sehari-hari :
- Seorang penulis buku memiliki hak cipta atas bukunya, sehingga ia dapat mengontrol bagaimana buku tersebut dicetak, didistribusikan, dan dijual.
- Seorang musisi memiliki hak cipta atas lagu yang mereka ciptakan, sehingga mereka dapat mengontrol bagaimana lagu tersebut direkam, diperdengarkan, dan digunakan dalam film atau iklan.
- Seorang fotografer memiliki hak cipta atas foto yang mereka ambil, sehingga mereka dapat mengontrol bagaimana foto tersebut dipublikasikan dan digunakan.
Tujuan utama royalti musik dan lagu.
Tujuan utama royalti musik dan lagu adalah untuk memberikan kompensasi finansial kepada pencipta dan pemegang hak cipta atas penggunaan karya mereka secara komersial. Ini memastikan bahwa para pencipta mendapatkan imbalan yang adil atas kreativitas dan usaha mereka, sekaligus mendorong lebih banyak penciptaan musik. Selain itu, royalti juga berperan dalam menciptakan ekosistem musik yang berkelanjutan dan melindungi hak-hak ekonomi pencipta.
Berikut adalah beberapa tujuan spesifik dari royalti musik dan lagu :
1. Memberikan kompensasi kepada pencipta.
Royalti adalah bentuk pembayaran yang diterima pencipta (dan pemegang hak cipta) atas penggunaan karya mereka, baik itu melalui pemutaran di radio, televisi, restoran, kafe, pertunjukan, atau platform digital.
2. Melindungi hak ekonomi pencipta.
Dengan adanya royalti, pencipta memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari keuntungan yang dihasilkan dari penggunaan karya mereka, sehingga hak ekonomi mereka terlindungi.
3. Mendorong penciptaan musik.
Ketika pencipta tahu bahwa karya mereka akan dihargai secara finansial, mereka lebih termotivasi untuk terus berkarya dan menciptakan musik baru.
4. Menciptakan ekosistem musik yang berkelanjutan.
Dengan memastikan bahwa pencipta mendapatkan royalti, industri musik dapat terus berkembang dan menciptakan karya-karya berkualitas.
5. Memastikan keadilan dalam industri musik.
Royalti membantu menciptakan keseimbangan antara hak-hak pencipta dan kepentingan pengguna musik, memastikan bahwa semua pihak mendapatkan manfaat dari penggunaan karya musik.
6. Mengatur penggunaan musik secara komersial.
Peraturan tentang royalti membantu mengatur bagaimana musik dapat digunakan secara komersial, memastikan bahwa penggunaan tersebut dilakukan dengan persetujuan dan pembayaran yang sesuai.
Dengan demikian, royalti musik dan lagu bukan hanya masalah finansial, tetapi juga merupakan bagian penting dari upaya untuk menciptakan ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan.
Tujuan royalti musik dan lagu bagi negara.
Tujuan royalti musik dan lagu bagi negara adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan hak ekonomi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, serta untuk menyejahterakan industri musik. Selain itu, sistem royalti juga bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku industri kreatif mendapatkan hak mereka secara adil atas karya yang mereka ciptakan.
Berikut adalah beberapa tujuan royalti musik dan lagu bagi negara :
1. Memberikan perlindungan hukum dan hak ekonomi.
Royalti memastikan bahwa pencipta lagu dan karya musik lainnya mendapatkan hak ekonomi yang layak atas karya mereka, sesuai dengan prinsip hak cipta.
2. Mensejahterakan industri musik.
Dengan adanya sistem royalti, pelaku industri musik, termasuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait lainnya, dapat memperoleh penghasilan yang adil dari karya mereka, sehingga mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan industri.
3. Mendorong kreativitas dan inovasi.
Adanya sistem royalti yang baik dapat memberikan insentif bagi pencipta untuk terus berkarya dan menciptakan karya-karya baru yang berkualitas, karena mereka tahu bahwa hak mereka akan terlindungi dan mereka akan mendapatkan imbalan yang sesuai.
4. Menciptakan ekosistem musik yang sehat.
Royalti membantu menciptakan lingkungan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik, mulai dari pencipta, produser, hingga pengguna karya musik, sehingga tercipta ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
5. Menghormati hak cipta.
Royalti merupakan bentuk penghargaan terhadap hak cipta, yang merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atas karyanya.
6. Meningkatkan Pendapatan Negara (dalam beberapa kasus).
Meskipun tujuan utama royalti bukan untuk menambah pemasukan negara, namun dalam beberapa kasus, royalti juga dapat memberikan kontribusi pada pendapatan negara, misalnya melalui pajak atau pungutan lain yang terkait dengan pengelolaan royalti.
Penting untuk dicatat bahwa penerapan sistem royalti musik dan lagu harus dilakukan secara adil dan transparan, dengan mempertimbangkan berbagai pihak yang terlibat, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Hal-hal Tentang Musik dan Royalty :
1. Berapa persen bayar royalti ?
Pada Pasal 26 Ayat 1 UU PPh telah dijelaskan bahwasanya penghasilan berupa royalti yang diterima oleh subjek pajak luar negeri akan dikenakan pajak 20% dari bruto.
2. Berapa besar royalti untuk lagu cover ?
Royalti dan Alokasi Pendapatan. Sesuai hukum AS, royalti wajib dibayarkan untuk setiap salinan lagu asli yang dibuat, termasuk versi cover. Tarif royalti mekanis resmi saat ini ditetapkan sebesar 9,1 sen untuk lagu berdurasi lima menit atau kurang, atau 1,75 sen per menit untuk lagu berdurasi lebih dari lima menit .
3. Berapa tarif pajak royalti ?
Tarif PPh atas royalti adalah 15% dari penghasilan bruto.
4. Berapa royalti rata-rata untuk sebuah lagu ?
Royalti berdasarkan Persentase. Umumnya, jumlah ini efektif: Unduhan digital: 10-20% dari harga eceran . Penjualan album fisik: 10-25% dari harga grosir. Streaming : 10-50% dari pembayaran platform per streaming.
5. Berapa royalti penulis lagu ?
Berapa Persen Royalti Penulis Lagu? Besaran royalti yang diterima penulis lagu bisa beragam, mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.500.000 atau bahkan lebih. Ini disesuaikan dengan jenis penggunaan lagu tersebut.
6. Siapa yang wajib membayar royalti lagu ?
Setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
7. Apakah mengcover lagu harus membayar royalti ?
Mengcover lagu secara komersial umumnya memerlukan pembayaran royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak cipta. Ini karena lagu adalah karya cipta yang dilindungi oleh hak cipta, dan pemanfaatan komersial lagu tersebut, termasuk dalam bentuk cover, memerlukan izin dan pembayaran royalti.
Keterangan :
- Hak Cipta dan Royalti.
Lagu dilindungi oleh hak cipta, yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengendalikan pemanfaatan karyanya. Salah satu bentuk pemanfaatan tersebut adalah pembuatan cover lagu.
- Pemanfaatan Komersial.
Jika cover lagu digunakan untuk tujuan komersial (misalnya, dijual, diputar di tempat umum dengan tujuan mencari keuntungan, atau diunggah ke platform digital dengan tujuan menghasilkan uang), maka perlu mendapatkan izin dari pemilik hak cipta dan membayar royalti.
- Pihak yang Bertanggung Jawab.
Pembayaran royalti biasanya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), bukan langsung kepada pencipta lagu, menurut Hukumonline.
Pengecualian :
Ada pengecualian, misalnya jika penggunaan lagu tersebut bersifat non-komersial (misalnya, cover untuk keperluan pribadi atau pendidikan), atau jika sudah mendapatkan izin khusus dari pemilik hak cipta.
Risiko Tanpa Izin.
Jika cover lagu dilakukan tanpa izin dan pembayaran royalti, bisa dikenakan sanksi hukum, termasuk denda, pidana kurungan, atau tuntutan ganti rugi.
Contohnya :
- Sebuah kafe yang memutar lagu-lagu cover di tokonya harus membayar royalti kepada pencipta lagu.
- Seorang penyanyi yang merekam dan menjual cover lagu harus mendapatkan izin dan membayar royalti kepada pemilik hak cipta lagu tersebut.
- Seorang YouTuber yang mengunggah video cover lagu dan mendapatkan penghasilan dari video tersebut, juga perlu membayar royalti.
Jadi penting untuk memahami hak cipta dan kewajiban royalti saat membuat cover lagu, terutama jika ada tujuan komersial.
Cara Membayar Royalti Lagu dan Dasar Hukum di Indonesia.
Royalti merupakan hal yang sangat penting bagi para musisi dan pencipta lagu. Royalti adalah cara agar musisi dan pencipta lagu mendapat penghasilan dari karya yang telah diciptakan. Oleh karena itu, cara membayar royalti lagu perlu dipahami.
Terdapat dasar hukum mengenai pembayaran royalti di Indonesia. baik dasar hukum dan cara membayar royalti penting untuk dipahami oleh pengguna musik secara komersial.
Cara Membayar Royalti Lagu untuk Referensi.
Royalti adalah bentuk pembayaran yang dilakukan kepada pemilik hak cipta atau pelaku (performer) karena tidak menggunakan kepemilikannya.
Jumlah royalti yang dibayarkan berdasarkan pada persentase yang disepakati dari pendapatan yang timbul dari penggunaan kepemilikan atau dengan cara lainnya.
Untuk membayar royalti lagu, Anda perlu mengajukan permohonan lisensi kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti (KP3R) yang bersangkutan, lalu mengisi formulir, melengkapi dokumen, dan melakukan pembayaran sesuai invoice yang diterbitkan.
Berikut adalah langkah-langkah detailnya :
1. Hubungi LMKN atau KP3R.
Hubungi LMKN atau KP3R yang bertanggung jawab atas wilayah tempat usaha Anda berada.
2. Isi Formulir Lisensi.
Isi formulir permohonan lisensi yang sesuai dengan jenis usaha Anda.
3. Kirim Dokumen.
Kirimkan formulir yang sudah diisi lengkap, ditandatangani, dan distempel, serta lampirkan NPWP perusahaan atau penanggung jawab.
4. Verifikasi Data.
LMKN akan memverifikasi data Anda. Jika ada data yang tidak sesuai, LMKN akan mengonfirmasi Anda.
5. Terima Invoice.
Setelah data diverifikasi, LMKN akan menerbitkan proforma invoice (invoice sementara).
6. Bayar Royalti.
Lakukan pembayaran royalti sesuai dengan jumlah yang tertera pada proforma invoice.
7. Terima Dokumen.
LMKN akan menerbitkan faktur asli dan sertifikat lisensi setelah pembayaran terkonfirmasi.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:
- Undang-undang ini mengatur tentang hak cipta lagu dan musik, termasuk kewajiban pembayaran royalti.
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik :
Peraturan ini mengatur lebih rinci tentang pengelolaan royalti, termasuk mekanisme pembayaran melalui LMKN.
- LMKN.
LMKN adalah lembaga resmi yang mengelola royalti hak cipta lagu dan musik di Indonesia.
Hal yang Perlu Diperhatikan :
- Jenis Penggunaan.
Tarif royalti bisa berbeda tergantung pada jenis penggunaan lagu, seperti untuk keperluan komersial (kafe, restoran, acara, dll.) atau non-komersial.
- Kalkulator Royalti LMKN.
LMKN menyediakan kalkulator royalti online yang bisa Anda gunakan untuk menghitung perkiraan biaya royalti yang perlu dibayarkan.
- Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).
LMKN menggunakan SILM untuk mencatat dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memahami dasar hukum yang berlaku, Anda dapat memenuhi kewajiban membayar royalti lagu secara legal dan transparan.
Adapun cara membayar royalti lagu adalah sebagai berikut :
1. Buat Daftar Lagu yang Ingin Digunakan
Langkah pertama adalah buat daftar lagu yang akan diputar. Daftar ini mencakup judul lagu, pencipta, dan penerbitnya.
2. Hitung Jumlah Royalti
Berikutnya, hitung jumlah royalti. Tarif royalti bergantung pada jenis penggunaan, durasi, jumlah penonton, dan tarif yang diberikan LMKN. Untuk mengetahui jumlah royalti, hubungi LMKN atau gunakan kalkulator royalti LMKN untuk menghitung royalti yang harus dibayar.
3. Hubung LMKN
Masuk ke situs resmi LMKN untuk mengisi formulir dan melampirkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
4. Pilih Metode Pembayaran
Tersedia beberapa metode pembayaran, yaitu transfer bank, pembayaran online, dan dari aplikasi pembayaran digital. Kemudian, selesaikan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Dasar Hukum tentang Pembayaran Royalti di Indonesia.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. LMKN berwenang untuk mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial.
Penerapan tentang royalti ini sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-undang ini mengatur bahwa pengelolaan royalti hak cipta harus dilakukan secara transparan dan berkualitas, menggunakan teknologi informasi yang tepat. Pasal 87, 89, dan 90 menjelaskan bagaimana pengelolaan ini harus dilakukan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa royalti adalah bayaran untuk penggunaan hak cipta suatu karya. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial harus membayar royalti melalui LMKN kepada pencipta dan pemilik hak cipta.
Itulah tata cara membayar royalti lagu dan dasar hukum mengenai LMKN dan royalty.
Royalti Musik & Lagu Konteks Hukum.
Pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta mendefinisikan royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Adapun, yang dimaksud dengan hak ekonomi adalah merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, misalnya untuk menerbitkan, mengumumkan, melakukan pertunjukan, dan mendistribusikan ciptaan.[1]
Sebagai informasi, hak eksklusif diartikan sebagai hak yang hanya diperuntukkan bagi pencipta sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta. Bahkan, pemegang hak cipta yang bukan pencipta hanya memiliki sebagian dari hak ekonomi tersebut.[2] Hal ini menegaskan bahwa dalam konteks perlindungan hukum, posisi pencipta memiliki kedudukan yang sentral dalam pemberian izin serta penerimaan royalti.
Lagu sebagai Ciptaan yang Dilindungi.
Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta mendefinisikan ciptaan sebagai setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Berdasarkan definisi tersebut, lagu (baik dengan teks maupun tidak) diakui sebagai hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta. Oleh karena lagu diakui sebagai ciptaan, maka lagu dilindungi dengan hak cipta.
Adapun, masa berlaku pelindungan hak cipta sebagaimana tertuang dalam Pasal 58 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, yakni selama hidup pencipta dan tetap dilindungi selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, yang dihitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun kematiannya.
Dalam hal ternyata lagu tersebut dimiliki oleh 2 orang atau lebih, pelindungan hak cipta berlaku sepanjang hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan tetap dilindungi selama 70 tahun setelah pencipta yang meninggal dunia paling akhir, yang dihitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun kematiannya.[3]
Siapa yang Wajib Membayar Royalti Lagu ?
Sejalan dengan pelindungan tersebut, Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap pihak yang ingin menggunakan hak ekonomi atas suatu lagu yang memegang hak cipta wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Izin tersebut merupakan bentuk penghormatan dan perlindungan atas hak eksklusif yang dimiliki pencipta.
Oleh karena itu, penggunaan layanan publik yang bersifat komersial, yakni pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar, berupa pertunjukan, pengumuman, dan penyewaan ciptaan, harus diikuti dengan pembayaran royalti.[4]
Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.
Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021 mengatur bahwa bentuk layanan publik bersifat komersial tersebut meliputi :
- seminar dan konferensi komersial;
- restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
- konser musik;
- pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
- pameran dan bazar;
- bioskop;
- nada tunggu telepon;
- bank dan kantor;
- pertokoan;
- pusat rekreasi;
- lembaga penyiaran televisi;
- lembaga penyiaran radio;
- hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
- usaha karaoke.
Lantas, siapa yang membayar royalti lagu? Kami menyimpulkan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021 di atas, bahwa pihak yang harus membayar royalti lagu dan/atau musik adalah pihak yang mengadakan kegiatan komersial dalam bentuk layanan publik, yaitu:
- penyelenggara seminar dan konferensi komersial;
- pemilik restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
- penyelenggara konser musik;
- pemilik pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
- penyelenggara pameran dan bazar;
- pemilik bioskop;
- pemilik sistem atau layanan nada tunggu telepon;
- pemilik bank dan kantor;
- pemilik pertokoan;
- pemilik pusat rekreasi;
- pemilik lembaga penyiaran televisi;
- pemilik lembaga penyiaran radio;
- pemilik hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
- pemilik usaha karaoke.
Namun, bagi pihak yang memanfaatkan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial tersebut dikategorikan sebagai usaha mikro, berhak memperoleh keringanan dalam tarif royalti sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PP 56/2021.
Kemudian, mengenai pembayaran royalti pada dasarnya tidak bisa langsung kepada pencipta, namun dilakukan melalui lembaga manajemen kolektif (“LMK”) atau lembaga manajemen kolektif nasional (“LMKN”). Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN tersebut nantinya akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK. Selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Bolehkah Pencipta Meminta Royalti Langsung kepada Penyanyi?
Contoh Kasus :
Kami mencontohkan dalam Putusan MA No. 122 PK/PDT.SUS-HKI/2015. Putusan ini merupakan sengketa antara suatu LMK sebagai penggugat dengan suatu tempat karaoke selaku tergugat(hal. 1 -2).
LMK menggugat tergugat atas dasar memiliki wewenang untuk memungut royalti pencipta lagu dan mendistribusikannya. Sementara itu, tergugat dalam menjalankan usahanya melakukan pengumuman (performing) telah menggunakan lagu-lagu yang menjadi repertoar penggugat, namun tidak memiliki lisensi dari penggugat dan tidak melakukan pembayaran royalti sesuai tarif yang berlaku (hal. 3 – 4).
Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembalinya menegaskan bahwa setiap penggunaan karya cipta lagu atau musik dalam bentuk pengumuman atau performing secara publik tanpa izin dari pemegang hak cipta merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Atas hal ini, tergugat dihukum untuk membayar royalti sebesar Rp15.840.000,00 sebagai ganti rugi atas penggunaan karya cipta tanpa izin (hal. 20).
Kami menyimpulkan bahwa dalam putusan tersebut menekankan bahwa penggunaan lagu dalam ruang-ruang komersial merupakan bentuk komunikasi publik yang tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa izin, sehingga pemilik atau pengelola tempat usaha adalah pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas pemanfaatan karya cipta tersebut, termasuk dalam hal pembayaran royalti.
Putusan ini juga mempertegas bahwa tanggung jawab atas pembayaran royalti tidak dibebankan kepada pengguna langsung atau konsumen, melainkan kepada badan usaha atau individu yang menyelenggarakan dan memperoleh keuntungan dari penggunaan karya cipta.
Contoh kasus lainnya : adalah Putusan MA No. 913 K/Pdt.Sus-HKI/2022 yang menguatkan posisi hukum pencipta lagu melawan salah salah satu stasiun TV swasta yang telah menayangkan dan menggandakan 145 konten lagu ciptaannya melalui akun YouTube TV tersebut tanpa izin (hal. 1, 7, dan 21).
Meskipun TV swasta itu berdalih telah menjalin kerja sama lisensi dengan LMK, Mahkamah Agung menilai bahwa lisensi tersebut hanya mencakup penggunaan di siaran televisi, bukan di platform digital seperti YouTube (hal. 18 – 21).
Atas hal tersebut, tindakan TV swasta tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, baik terhadap hak ekonomi (penggunaan tanpa izin dan pembayaran) maupun hak moral (penghilangan nama pencipta) dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta (hal. 21 – 22).
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Putusan :
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 122 PK/PDT.SUS-HKI/2015;
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 913 K/Pdt.Sus-Hki/2022.
- [1] Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)
- [2] Penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta
- [3] Pasal 58 ayat (2) UU Hak Cipta
- [4] Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta, Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”), Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021
Artikel by POINT Consultant


