Sampah Masyarakat
Sampah masyarakat adalah orang yang memberikan kontribusi negatif pada masyarakat.
Sampah masyarakat :
- gelandangan (pengemis dsb);
- orang-orang yang dianggap tidak berguna bagi masyarakat;
- pecundang;
- sampah masyarakat.
Sampah masyarakat seperti apa ?
Sampah masyarakat adalah istilah yang digunakan untuk menyebut orang yang hanya memberikan kontribusi negatif kepada masyarakat. Orang yang hanya menjadi sumber penyakit untuk masyarakat seperti pemerkosa, perampok, dan pelaku kriminal lainnya. Melakukan intimidasi, diskriminasi, sabotase hingga ancaman kekerasan terhadap masyarakat sekitar biasanya berkelompok.
Penjelasannya :
Ungkapan orang tidak berguna merujuk pada seseorang yang dianggap tidak memiliki manfaat atau tidak memberikan kontribusi positif bagi orang lain atau lingkungan sekitarnya. Ungkapan ini seringkali digunakan untuk menggambarkan seseorang yang malas, tidak produktif, atau tidak memiliki tujuan hidup. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap orang memiliki nilai dan potensi yang berbeda-beda, dan ungkapan ini bisa jadi menyakitkan dan merendahkan.
Ketika seseorang disebut pembuat onar, biasanya berarti mereka dianggap sebagai orang yang menyebabkan masalah atau mengganggu status quo. Label ini dapat diterapkan dalam berbagai konteks, termasuk lingkungan sosial, pendidikan, atau tempat kerja.
Berikut beberapa karakteristik utama yang sering dikaitkan dengan seorang pembuat onar :
- Perilaku Mengganggu.
Mereka mungkin terlibat dalam tindakan yang mengganggu keharmonisan kelompok atau menyebabkan konflik di antara teman sebaya.
- Menantang Otoritas.
Pembuat onar sering mempertanyakan atau menentang aturan dan figur otoritas, yang dapat menyebabkan ketegangan.
- Tindakan Provokatif.
Tindakan yang dilakukan mungkin memprovokasi orang lain secara sengaja, sehingga menimbulkan pertengkaran atau pertikaian.
- Ketidaksesuaian.
Mereka mungkin tidak mematuhi norma atau harapan masyarakat, yang dapat dianggap pemberontakan.
- Mencari Perhatian.
Beberapa pembuat onar mungkin bertindak untuk mendapatkan perhatian, baik positif maupun negatif.
Meskipun istilah ini sering berkonotasi negatif, penting untuk dicatat bahwa dalam beberapa konteks, menjadi "pembuat onar" juga dapat dilihat sebagai bentuk aktivisme atau kesediaan untuk menentang ketidakadilan. Dalam kasus ini, individu tersebut mungkin mengadvokasi perubahan, alih-alih hanya menciptakan kekacauan demi dirinya sendiri. Namun terkadang salah alamat untuk memuaskan ketidak adilan, ujung-ujungnya sifat, premanisme, pemalakan hingga anaki kekerasan demi memenuhi kebutuhan pribadi dan kelompoknya.
Yaa .... namanya PREMAN
Suka ganggu dalam bahasa Indonesia berarti suka mengganggu atau suka mengusik orang lain. Ini merujuk pada perilaku seseorang yang sering melakukan tindakan atau ucapan yang mengganggu, menjengkelkan, atau meresahkan orang lain.
Berikut adalah beberapa penjelasan lebih lanjut :
- Mengganggu.
Secara umum, mengganggu berarti melakukan tindakan yang membuat tidak nyaman, menghalangi, atau merusak sesuatu.
- Mengusik.
Mengusik berarti mengganggu ketenangan atau ketentraman seseorang.
- Menjengkelkan.
Menjengkelkan berarti membuat seseorang merasa kesal atau tidak suka.
- Perilaku mengganggu.
Dalam konteks perilaku, suka ganggu bisa merujuk pada tindakan seperti berbicara tidak pada tempatnya, menggoda, bersikap tidak sopan, atau melakukan tindakan lain yang mengganggu orang lain di sekitar.
Premanisme dan pemalakan adalah dua istilah yang seringkali berkaitan, namun memiliki perbedaan. Premanisme merujuk pada tindakan kekerasan, intimidasi, atau tindakan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk keuntungan pribadi atau penguasaan wilayah. Pemalakan adalah salah satu bentuk premanisme, yaitu tindakan meminta uang atau barang secara paksa dengan ancaman kekerasan atau intimidasi.
Ujung-ujungnya pemerasan adalah tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu (uang, barang, atau jasa) dengan cara mengancam atau menakut-nakuti korban, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pemerasan melibatkan unsur paksaan dan ancaman, yang dapat berupa kekerasan fisik, pengungkapan rahasia, atau intimidasi lainnya.
Secara lebih rinci, pemerasan dalam konteks hukum pidana Indonesia, khususnya Pasal 368 KUHP, memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
- Adanya subjek hukum/orang yang melakukan.
- Melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
- Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, membuat utang, atau menghapuskan piutang .
Jadi, pemerasan pada dasarnya adalah tindakan memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu yang bukan haknya, dengan cara-cara yang tidak benar dan merugikan pihak lain.
PC

