TPPU
(Tindak Pidana Pencucian Uang)
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah tidak lagi menjadi hal yang asing untuk dibicarakan dalam masyarakat hukum Indonesia, terutama dengan maraknya TPPU yang terjadi di tanah air selama sepuluh tahun terakhir. Melansir dari data yang kami peroleh di laman resmi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sejak tahun 2014 hingga bulan September 2024 tercatat sejumlah 159 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang di berbagai Pengadilan di Republik Indonesia.
Tindak pidana pencucian uang merupakan jenis tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat Indonesia sehingga perlu dicegah. Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, jumlah kerugian negara pada tahun 2023 akibat Tindak Pidana Pencucian Uang mencapai Rp. 525.415.553.559. Sehingga tindak pidana tersebut perlu dicegah demi melindungi perekonomian negara. Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai definisi, dasar hukum, berbagai bentuk, ancaman pidana, serta contoh kasus pencucian uang di Republik Indonesia.
Transaksi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di tahun 2025, seperti yang dilaporkan oleh PPATK, menunjukkan peningkatan signifikan, terutama yang terkait dengan judi online dan kejahatan siber lainnya. PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun pada tahun 2025, naik dari Rp981 triliun pada tahun sebelumnya. Selain itu, PPATK juga menyoroti modus baru TPPU yang melibatkan perusahaan fiktif berbasis teknologi, terutama yang berasal dari China.
Jadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia terus meningkat dan sangat merugikan negara.
Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Sepanjang penelusuran kami, tindak pidana pencucian uang umumnya diikuti oleh tindak pidana lain.
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah tindakan yang bertujuan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang atau aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal agar tampak sah di mata hukum. Proses ini melibatkan tiga tahap utama: Penempatan, Pelapisan, dan Integrasi.
- Kata pencucian uang berasal dari istilah bahasa Inggris money laundering, yang berarti upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Sebagai salah satu jenis tindak pidana di Republik Indonesia, TPPU diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TPPU Termasuk Korupsi.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundrying merupakan tindak kejahatan yang sangat terkait dengan tindak pidana korupsi. Para pelaku korupsi menggunakan TPPU untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka dan untuk menghindari kecurigaan para aparat penegak hukum.
Pada dasarnya, memang benar terdapat aturan terkait tindak pidana pencucian uang dalam UU Pencucian Uang atau UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang Anda tanyakan. Namun, untuk mempermudah pembahasan, undang-undang tersebut akan kami ringkas penyebutannya menjadi UU TPPU.
Bentuk dan Modus Pencucian Uang.
Terdapat dua bentuk TPPU di Indonesia yaitu :
1. TPPU Pasif dan
2. TPPU Aktif.
TPPU Pasif
TPPU Pasif adalah TPPU yang dilakukan dengan menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran; dan menggunakan harta yang diduga diperoleh melalui Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 607 angka 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
TPPU Aktif
TPPU aktif adalah TPPU yang dilakukan dengan mengikuti ketentuan Pasal 607 angka 1 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan dilakukan dengan cara sebagai berikut demi menyamarkan asal usul dari uang yang diperoleh melalui tindak pidana, yaitu :
1. Menempatkan;
2. Mentransfer;
3. Mengalihkan;
4. Membelanjakan;
5. Membayar;
6. Menghibahkan;
7. Menitipkan;
8. Membawa ke luar negeri;
9. Mengubah bentuk;
10. Menukarkan dengan mata uang atau Surat Berharga; dan
11. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya.
Dengan melakukan berbagai perbuatan tersebut walau tahu atau setidaknya mengira bahwa harta tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, maka yang bersangkutan sudah melakukan TPPU aktif. Dapat disimpulkan bahwa pada TPPU Pasif, pelaku hanya menerima atau menggunakan dan bukan melakukan perbuatan seperti mengirim atau memindahkan dana seperti pada TPPU Aktif. Jenis tindak pidana yang dapat menjadi sarana untuk memperoleh uang tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 607 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan setidaknya terdapat 24 jenis tindak pidana dari berbagai bidang seperti: korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyeludupan tenaga kerja, terorisme, dan tindak pidana lainnya sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan Pasal tersebut.
Pencucian uang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU TPPU yang berbunyi :
- Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Sepanjang penelusuran kami, tindak pidana pencucian uang umumnya diikuti oleh tindak pidana lain. Hal ini karena pada intinya pencucian uang dimulai dengan uang kotor atau dirty money yang didapatkan dengan pengelakan pajak dan diperoleh dengan cara yang melanggar hukum seperti perdagangan narkoba, penyuapan, terorisme, dan lain-lain.
Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) UU TPPU yang menjelaskan hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) atau di luar wilayah NKRI dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Tahapan Proses Pencucian Uang.
Pencucian uang umumnya berlangsung dalam 3 tahap utama yang saling berkesinambungan. Proses ini dirancang untuk menyamarkan asal-usul dana hasil tindak pidana agar tampak sah secara hukum. Disarikan dari Tahapan Pencucian Uang yang kami akses dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, ketiga tahap tersebut adalah sebagai berikut :
1. Penempatan (Placement).
Pada tahap awal ini, pelaku mulai memasukkan uang hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan formal. Biasanya, dilakukan dengan menyetorkan uang tunai dalam jumlah besar ke rekening bank atau melalui transaksi keuangan lainnya. Tahapan ini tergolong paling berisiko karena keterlihatan transaksi besar yang mencurigakan, sehingga lembaga keuangan diwajibkan untuk melaporkannya sebagai transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang.
2. Pelapisan (Layering).
Setelah dana berhasil masuk ke dalam sistem keuangan, pelaku akan mencoba menyamarkan asal-usulnya dengan memindahkan uang tersebut melalui serangkaian transaksi yang kompleks. Proses ini dapat melibatkan transfer antarbank, perpindahan dana antar rekening dengan identitas berbeda, transaksi lintas negara, konversi ke berbagai mata uang, atau pembelian aset mewah seperti kendaraan, properti, dan perhiasan. Tujuan utamanya adalah memutus jejak dana agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
3. Integrasi (Integration).
Pada tahap akhir ini, dana yang telah 'dibersihkan' akan dimasukkan kembali ke dalam perekonomian formal dan digunakan seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Pelaku dapat menginvestasikan uang tersebut dalam bisnis legal, properti, atau kegiatan komersial lainnya. Ketika mencapai tahap ini, uang tersebut tampak seperti berasal dari sumber yang sah, dan keterkaitannya dengan kejahatan asal menjadi semakin sulit dibuktikan.
Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, sanksi bagi tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3 hingga Pasal 5 UU
TPPU yang menyatakan sebagai berikut :
1. Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar;[1]
2. Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dapat dipidana karena TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar;[2]
3. Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.[3] Perlu diingat, ketentuan ini tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam UU TPPU.[4]
- Sebagai informasi tambahan, aturan mengenai sanksi tindak pidana pencucian uang tersebut juga diatur dalam Pasal 607 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[5] yaitu tahun 2026 berikut :
- Setiap Orang yang :
menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII, yaitu Rp5 miliar;[6]
- menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar;[7]
- menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[8]
Perlu diingat, ketentuan dalam Pasal 607 ayat (1) huruf c UU 1/2023 di atas tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam UU TPPU.[9]
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa pencucian uang merupakan tindak pidana yang serius karena melibatkan upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan agar terlihat sah secara hukum. Melalui UU TPPU, negara telah menetapkan ketentuan yang tegas, baik terkait jenis tindak pidana asal, proses pencucian uang, hingga sanksi pidana yang berat bagi para pelakunya.
Contoh Kasus Besar Pencucian Uang di Indonesia :
1. Contoh kasus TPPU di Indonesia adalah kasus TPPU yang dilakukan oleh orang berinisial MW. Pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkotika yang melakukan TPPU ketika masih menjalani pidana penjara di Lapas Krobokan, Badung, Bali, pada tahun 2016 hingga tahun 2022. MW melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya dengan menggunakan nomor rekening orang lain selama ia menjalani masa tahanan.
MW memiliki keterkaitan dengan sejumlah pihak seperti AT yang tertangangkap di halaman parkir Lapas Krobokan pada tanggal 12 Februari 2018 dan dua orang yaitu sesama narapidana BC dan seorang di Depok yang berinisial FC, yang diamankan di Depok pada tanggal 16 Februari 2022. Setelah menelusuri aset dan uang milik MW, Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI menemukan bahwa MW menerima uang jual beli narkotika dengan rincian AT sebesar Rp. 9.870.350.000, BC sebesar Rp. 948.300.000, dan FC sebesar Dua Miliar Rupiah.
Dengan menggunakan uang tersebut, MW membeli sejumlah aset yaitu dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil, dua motor, sebuah sepeda, dan perhiasan emas dimana total harga seluruhnya mencapai Rp. 15.070.530.000. Dengan berdasarkan berbagai barang bukti tersebut, petugas BNN RI mengamankan MW di rujo miliknya di Kawasan Pemongan, Denpasar, Bali pada senin tanggal 3 April 2023. Atas perbuatannya maka berdasarkan ketentuan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, MW dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar dua hingga lima miliar rupiah.
2. Contoh kasus TPPU lainnya adalah TPPU yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo (atau SYL), yang juga dikenal sebagai mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia. Selain diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, SYL juga melakukan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi sehingga merugikan negara sebesar Seratus Empat Miliar Lima Ratus Juta Rupiah. Jumlah kerugian dari gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh SYL mencapai Enam Puluh Miliar Rupiah.
Dalam kasus ini, SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Empat Puluh Empat Miliar Lima Ratus Juta Rupiah dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekjen Kementan Periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2023 Muhammad Hatta. Atas perbuatannya SYL dikenakan sanksi pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Tiga Ratus Juta Rupiah serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar lebih dari Empat Belas Miliar Rupiah.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sumber Referensi :
- Tahapan Pencucian Uang, yang diakses pada 10 Juni 2025, pukul 16.21 WIB.
- [1] Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”)
- [2] Pasal 4 UU TPPU
- [3] Pasal 5 ayat (1) UU TPPU
- [4] Pasal 5 ayat (2) UU TPPU
- [5] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
- [6] Pasal 79 ayat (1) huruf g UU 1/2023
- [7] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
- [8] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
- [9] Pasal 608 UU 1/2023
- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, ”BNN RI Ungkap TPPU Kasus Narkotika Senilai 15 Miliar,” BNN, 5 Mei 2023, tersedia pada https://bnn.go.id/bnn-ri-ungkap-tppu-kasus-narkotika-senilai-rp-15-miliar/, diakses pada tanggal 14 September 2024.
- Isal Mawardi, ”4 Hal Terbukti dari Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo,” Detik News, 14 Juli 2024, tersedia pada https://detik.news.com/berita/d-7438028/4-hal-terbukti-dari-vonis-10-tahun-penjara-syahrul-yasin-limpo/amp, diakses pada tanggal 14 September 2024.

