Kebijakan pemberantasan korupsi berbasis keadilan :
Perbandingan antara Indonesia dan Denmark
Kebijakan anti-korupsi berbasis keadilan di Denmark mengandalkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang kuat, serta pengawasan internal dan audit independen yang ketat, ditopang oleh budaya hukum yang taat. Sebaliknya, Indonesia lebih fokus pada penindakan hukum melalui lembaga seperti KPK dan pemberian sanksi sesuai undang-undang, dengan upaya pencegahan yang mencakup teknologi dan pendidikan.
Kebijakan Anti-Korupsi Berbasis Keadilan di Denmark
- Transparansi & Akuntabilitas: Mengedepankan keterbukaan dalam penganggaran dan pengambilan kebijakan untuk meminimalkan celah korupsi.
- Partisipasi Publik: Melibatkan masyarakat sipil dalam proses pemerintahan dan pengawasan untuk menciptakan akuntabilitas yang lebih luas.
- Mekanisme Pengawasan: Menerapkan pengawasan internal yang ketat di setiap instansi pemerintah dan audit berkala oleh lembaga independen.
- Budaya Ketaatan Hukum: Didukung oleh budaya masyarakat yang sangat taat hukum dan memiliki sanksi sosial yang efektif.
- Fokus Pencegahan: Mengintegrasikan anti-korupsi ke dalam setiap peraturan perundang-undangan sejak awal.
- Kebijakan Anti-Korupsi di Indonesia
- Penindakan Hukum: Pembentukan lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi.
- Regulasi dan Sanksi: Penyusunan undang-undang tentang korupsi dan pemberian sanksi hukum kepada pelaku.
- Pencegahan: Mendorong penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik untuk meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi.
- Pendekatan Edukasi: Melalui strategi pendidikan untuk menanamkan kesadaran anti-korupsi sejak dini.
- Perbandingan Utama
- Fokus Utama: Denmark menekankan pencegahan dan transparansi sebagai fondasi, sementara Indonesia lebih dominan pada penindakan setelah korupsi terjadi.
- Peran Masyarakat: Di Denmark, partisipasi publik sangat sentral dalam pengawasan, berbeda dengan peran masyarakat Indonesia yang cenderung lebih pasif atau terbatas.
- Pendekatan Budaya: Denmark memanfaatkan kekuatan sanksi sosial dan budaya hukum yang kuat, sedangkan Indonesia mengandalkan instrumen hukum formal dan lembaga seperti KPK.
Berikut Jurnal tersebut :
PC


.png)
.jpeg)