Aset Recovery atau Pemulihan Aset
Aset recovery atau pemulihan aset adalah proses pengembalian aset hasil kejahatan, terutama korupsi, ke negara atau pemilik sahnya. Tujuannya adalah mengembalikan kerugian negara, menegakkan keadilan, dan memberikan efek jera kepada pelaku. Proses ini dapat melalui jalur pidana maupun perdata, dengan melibatkan berbagai instansi seperti kejaksaan dan KPK, serta memerlukan kerjasama internasional untuk aset yang berada di luar negeri.
Proses utama
- Pelacakan: Mencari dan mengidentifikasi aset yang diperoleh dari tindak pidana.
- Pengamanan: Menyita atau mengamankan aset yang ditemukan.
- Perampasan: Merampas aset tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
- Pengelolaan: Mengelola aset yang disita dan dirampas agar nilainya tidak menurun, misalnya dengan menyimpan aset dengan baik atau melakukan lelang.
- Pengembalian: Mengembalikan aset kepada pemilik sahnya, yang bisa berupa negara, atau negara asal aset tersebut jika dipindahkan ke luar negeri.
Manfaat
- Mengembalikan kerugian negara: Memulihkan dana yang hilang akibat tindak pidana, terutama korupsi.
- Memberikan keadilan: Menegakkan integritas dan keadilan bagi negara dan masyarakat.
- Memberikan efek jera: Menunjukkan bahwa pelaku kejahatan akan kehilangan aset hasil kejahatannya, sehingga membuat efek jera.
- Jalur hukum yang digunakan
Jalur pidana: Melalui penuntutan pidana dan penyitaan berdasarkan putusan pengadilan. Proses ini dapat didukung dengan gugatan perdata oleh jaksa pengacara negara.
- Jalur perdata: Melalui gugatan perdata swasta atau proses kebangkrutan.
- Tindakan internasional: Bekerjasama dengan negara lain melalui mekanisme seperti Mutual Legal Assistance (MLA) untuk aset yang dipindahkan ke luar negeri.
Peran lembaga terkait
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
Menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pemulihan aset, baik melalui pelacakan, pengelolaan, maupun eksekusi putusan pengadilan.
- Kejaksaan:
Menjadi lembaga utama yang mengurus pemulihan aset, dengan adanya satuan kerja khusus seperti Pusat Pemulihan Aset (PPA).
- Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim:
Harus memahami proses ini untuk mengoptimalkan penyitaan sejak tahap penyidikan dan mencantumkan rincian aset dalam putusan pengadilan agar aset dapat dikembalikan.
BACA JUGA :
Bagaimana Pengelolaan Barang Rampasan dan Pemulihan Aset Tindak Pidana ?
.
Instrumen Internasional Gunakan Asset Recovery Bukan Perampasan Aset
Belum ada target kapan RUU Perampasan Aset bakal dituntaskan, tapi yang jelas pembahasan akan dimulai tahun 2025. Penting untuk lebih dulu dituntaskan RUU KUHAP dan RUU KUHAPer karena diperlukan hukum acara khusus.
Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: koleksi PC
Program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 telah diubah dan prioritas 2026 rampung disusun DPR, DPD, dan Pemerintah. Totalnya, 52 RUU masuk prolegnas prioritas 2025 dan prioritas 2026 terdiri dari 67 RUU. RUU Perampasan Aset masuk dalam prioritas 2025 dan 2026. Mayoritas fraksi mendukung RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan.
Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tidak mudah membentuk RUU Perampasan Aset. Dia mencatat belum ada negara yang menggunakan istilah Perampasan Aset, tapi Asset Recovery (pemulihan aset). Perampasan aset bagian kecil dari pemulihan aset yang terdiri dari 7 langkah.
Tidak ada di dunia menggunakan istilah ‘Perampasan Aset’ yang ada dalam instrumen internasional itu ‘Asset Recovery’ ini pemulihan aset,” katanya dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan Panitia Perancang UU (PPUU) DPD, Kamis (18/9/2025) pekan kemarin.
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Menurut pria biasa disapa Prof Eddy itu, dalam UU yang ada mengatur Conviction Based Asset Forfeiture, tapi tidak punya Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Urgen untuk mengelola NCB karena hukum acara yang digunakan bukan pidana atau perdata, tapi sifatnya quasi acara pidana dan perdata, sehingga butuh hukum acara khusus.
Kita harus menyelesaikan RUU KUHAP (Hukum Acara Pidana) dulu dan KUHAPer (RUU Hukum Acara Perdata) jadi quasi titik temu bisa untuk perampasan aset. Tapi kita merintis ini dari 2025, kapan selesainya butuh meaningful participation.
Beberapa RUU lainnya yang dijelaskan Prof Eddy seperti RUU Narkotika dan Psikotropika, menjadi ranah pembahasan di Komisi III dan pemerintah sudah melakukan persiapan. RUU Narkotika dan Psikotropika urgen masuk prioritas 2026 karena berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) bakal mencabut ketentuan UU Narkotika.
Belum ada target kapan RUU Perampasan Aset bakal dituntaskan, tapi yang jelas pembahasan akan dimulai tahun 2025. Penting untuk lebih dulu dituntaskan RUU KUHAP dan RUU KUHAPer karena diperlukan hukum acara khusus.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu menilai RUU Daya Anagata Nusantara penting masuk Prolegnas Prioritas 2026. Pasalnya UU No.1 Tahun 2025tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan Danantara sebagai sui generis, sehingga perlu dibentuk UU tidak boleh regulasi lainnya.
Mayoritas fraksi partai di Baleg dalam rapat kerja itu mendukung penuh pembahasan RUU Perampasan Aset. Seperti Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Partai Gerindra hingga Fraksi Partai Demokrat.
Anggota Baleg dari fraksi PDIP, I Nyoman Parta dalam pandangan fraksinya berharap RUU Perampasan Aset dapat memastikan setiap tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi siapa pun. RUU Perampasan Aset melengkapi keterbatasan UU KUHP, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan instrumen hukum komprehensif. Menjawab keresahan rakyat atas maraknya korupsi sehingga perlu pemulihan atas kerugian negara (recovery aset) secara maksimal.
“Fraksi PDIP mendukung masuknya RUU Perampasan Aset dalam prolegnas prioritas 2025,” ujarnya.
Pandangan serupa dari fraksi Demokrat dibacakan Wahyu Sanjaya. Menurutnya Fraksi Demokrat menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset dalam perubahan prolegnas prioritas 2025 sebagai langkah strategis memperkuat mekanisme penegakan hukum dan harmonisasi serta kepastian hukum yang adil, akuntabel dan responsif.
Catatan tambahan :
- Apa Kata AIlex:
Regulasi Terkait Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana di Indonesia
Berdasarkan hasil penelusuran dari database regulasi AIlex, berikut adalah peraturan-peraturan yang mengatur mengenai pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya dalam konteks tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya:
- Regulasi Utama
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan ini mengatur mekanisme pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk aspek pemulihan aset.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mengatur pembentukan tim gabungan yang salah satu tugasnya adalah melakukan penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara
Mengatur tata cara pemeriksaan kekayaan yang dapat berkaitan dengan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
- Regulasi Pendukung dan Teknis
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Mengatur mekanisme penyelesaian keberatan atas perampasan aset yang bukan milik terdakwa, sebagai bagian dari proses pemulihan aset.
Peraturan Kejaksaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mengatur tata cara pelaksanaan pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mengatur koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pemulihan aset.
Peraturan-peraturan di atas menjadi dasar hukum dan pedoman dalam pelaksanaan pemulihan aset hasil tindak pidana di Indonesia.
Sumber : AI / artikel by POINT Consultant



