Risalah Syuriyah PBNU, Tanggal 20 Nopember 2025
CLIK DISINI :
Audit Keuangan terkait Gus Yahya Ungkap Dugaan Fraud Sumbangan Muslim World League Rp 52,6 M ke PBNU
https://www.inilah.com/audit-keuangan-terkait-gus-yahya-ungkap-dugaan-fraud-sumbangan-muslim-world-league-rp526-m-ke-pbnu
.
Rapat Harian Syuriah tersebut digelar pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta yang dihadiri 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. Risalah rapat ini ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Isi Lengkap Risalah Syuriyah PBNU yang Meminta Gus Yahya Mundur
Video Tanggapan Ketua PBNU KH. Yahya Cholil Staquf :
Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin terbuka setelah risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU beredar luas.
DalamRisalah Syuriyah tersebut, secara eksplisit meminta KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Pemicu utama permintaan ini adalah kehadiran narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan kaderisasi tingkat tertinggi NU.
Rapat Harian Syuriyah yang dipimpin oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar tersebut digelar pada Kamis (20/11/2025) di Hotel Aston City Jakarta dan dihadiri oleh 37 dari 53 pengurus harian Syuriyah PBNU.
Dalam Risalah Syuriyah tersebut juga ditandatangani oleh KH Miftachul Akhyar selaku pimpinan rapat harian.
Berikut isi lengkap risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan :
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Sumber berita :
Artikel ini telah tayang di Murianews.com dengan judul "Isi Lengkap Risalah Syuriyah PBNU yang Meminta Gus Yahya Mundur", Klik untuk baca: https://berita.murianews.com/cholis-anwar/454328/isi-lengkap-risalah-syuriyah-pbnu-yang-meminta-gus-yahya-mundur .
Opini-opini :
ALHAMDULILLAH SUDAH SELESAI
Hanya dua hari setelah risalah tersebut viral, Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar menerbitkan Surat Edaran Nomor 4780/PB.23/A.II.10.71/99/11/2025 pada Sabtu, 22 November 2025. Surat ini mencabut tanda tangan beliau dari SK Nomor 3137/PB.01/A.II.01.71/99/12/2024 mengenai penetapan penasihat khusus Ketua Umum PBNU bidang urusan internasional.
Pada hari yg sama, Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar bersama Katib Aam KH Ahmad Tajul Mafakhir mengeluarkan Surat Tabayun Nomor 4778/PB.02/A.I.01.47/99/11/2025 yg meluruskan proses serta status risalah rapat yg sebelumnya tersebar luas.
Kita berharap seluruh warga Nahdliyin di seluruh Indonesia, merapatkan barisan khidmat, menjaga ukhuwah, baik keislaman, kebangsaan, maupun ke-NU-an. Kondisi yg sudah damai ini jangan sampai terganggu. NU adalah rumah kita bersama, jangan biarkan perbedaan pendapat meretakkan persatuan.
Kita juga menyampaikan penghargaan atas langkah cepat dan kebijaksanaan jajaran Syuriyah dalam menangani dinamika ini.
Dengan keluarnya dua surat tersebut, menunjukkan betapa pimpinan Syuriyah benar² menjaga martabat organisasi dan hubungan antar kader. Kita patut berterima kasih karena ulama² kita memberi teladan yg menyejukkan.
Shared by Jama'ah Sarinyala Kabupaten Gresik
Tetap berpegang dan berada di bawah bendera Nahdlatul Ulama.
Pernyataan PWNU DIY terkait konflik di tubuh PBNU
Berikut adalah analisis legalitas dari Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani hanya oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar tanpa kop surat dan stempel basah PBNU.
Sebagai santri NU, mari kita do'akan agar konflik yang melibatkan para kiai di jajaran PBNU segera mendapatkan hasil terbaik dan Allah membukakan tabir, siapa yang bermain-main dengan NU?
______________________________________
Analisis Legalitas dan Strategi Merespons Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU (20 November 2025)
Dokumen ini menganalisis cacat normatif Keputusan Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 November 2025 (29 Jumadal Ula 1447 H), menjabarkan potensi ancaman hukum bagi Rais 'Aam, dan merumuskan langkah strategis yang konstitusional bagi Ketua Umum (Ketum) PBNU.
1. Pelanggaran Normatif dan Cacat Hukum Keputusan Syuriyah
Keputusan Rapat Harian Syuriyah, yang termuat dalam poin 5 Risalah, yaitu mengeluarkan ultimatum pemunduran diri dan ancaman pemberhentian, dinilai cacat hukum absolut karena secara langsung melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.
A. Pelanggaran Absolut Kewenangan Pemakzulan (Pasal 74 ART NU)
Keputusan ini adalah tindakan ultra vires (melampaui kewenangan) karena mengambil alih hak prerogatif forum tertinggi.
- Keputusan Syuriyah: Poin 5 Risalah menetapkan ultimatum Ketum untuk mengundurkan diri dalam waktu 3 hari dan ancaman pemberhentian jika tidak mengundurkan diri.
- Norma Hukum yang Dilanggar: Pasal 74 Ayat (1) dan (2) ART NU secara tegas menetapkan bahwa pemberhentian Rais 'Aam dan/atau Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa (MLB).
B. Melampaui Fungsi Organisasi (Pasal 18 AD NU)
Syuriyah telah melenceng dari fungsi utamanya menjadi "mahkamah" organisasi.
- Pasal 18 AD NU: Syuriyah berfungsi "membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan organisasi."
- Pelanggaran: Syuriyah melakukan tindakan "pemvonisan" dan "penjatuhan sanksi pemecatan" yang tidak termaktub dalam Pasal 18 AD.
C. Pelanggaran Asas Keadilan (Due Process of Law)
Keputusan ini didasarkan pada tuduhan serius tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang adil.
- Tuduhan Serius dalam Risalah (Poin 2 & 3): Terlibat "jaringan Zionisme Internasional" dan melakukan tindakan "yang mencemarkan nama baik perkumpulan."
- Pelanggaran Prosedur: Tidak ada pemeriksaan/klarifikasi resmi terhadap Ketua Umum dan tidak ada audit independen terhadap tata kelola keuangan.
D. Salah Penerapan Norma Hukum (Perkum vs. ART)
Syuriyah keliru menggunakan norma hukum yang lebih rendah untuk mengesampingkan norma yang lebih tinggi.
- Dasar Hukum Syuriyah: Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025.
- Hierarki Norma: ART (Pasal 74) adalah norma konstitusional PBNU yang secara spesifik mengatur Pemakzulan/Pemberhentian Ketua Umum.
2. Potensi Ancaman Hukum Kepada Rais 'Aam PBNU
Tindakan pemakzulan yang cacat hukum ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi Rais 'Aam sebagai penanggung jawab Rapat Harian Syuriyah.
A. Ancaman Hukum Perdata — Gugatan Ganti Rugi (Pasal 1365 KUHPerdata)
- Dasar Hukum: Pasal 1365 KUHPerdata.
- Potensi Gugatan: Keputusan (poin 5) yang didasarkan pada tuduhan serius tanpa bukti yang sah dan proses hukum yang benar, menimbulkan kerugian reputasi dan kerugian kedudukan yang jelas.
B. Ancaman Hukum Pidana — Fitnah dan Pencemaran Nama Baik (Pasal 310–311 KUHP)
- Dasar Hukum: Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) dan Pasal 311 KUHP (Fitnah).
- Potensi Laporan: Tuduhan "jaringan Zionisme Internasional" dan "mencemarkan nama baik perkumpulan" yang dicantumkan dalam Risalah (Poin 2) dan dijadikan dasar pemakzulan (Poin 5), berpotensi kuat dikategorikan sebagai tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
C. Ancaman Sanksi Organisasi — Muktamar Luar Biasa (Pasal 74 ART)
- Dasar Hukum: Pasal 74 Ayat (1) ART.
- Unsur Pelanggaran Berat: Tindakan Syuriyah telah memenuhi unsur "pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga."
3. Langkah-Langkah Strategis Ketua Umum (Ketum) PBNU
Berikut adalah langkah yang urut, efektif, dan berbasis AD/ART untuk menyelesaikan konflik ini:
Langkah 1: Menerbitkan Bantahan Resmi dan Menyatakan Keputusan Syuriyah Batal Demi Hukum
- Tindakan: Mengeluarkan pernyataan resmi PBNU yang menolak dan menyatakan keputusan Poin 5 Risalah Syuriyah batal demi hukum.
Langkah 2: Mengajukan Sengketa ke Majelis Tahkim
- Dasar Hukum: Perkum No. 12/2023 tentang Majelis Tahkim.
- Tujuan: Meminta Majelis Tahkim untuk menguji dan membatalkan Risalah Syuriyah tanggal 20 November 2025.
Langkah 3: Konsolidasi dan Penggalangan Dukungan Mayoritas Wilayah dan Cabang
- Tindakan: Segera menjalin komunikasi intensif dengan PWNU dan PCNU.
- Tujuan Organisasi: Mempersiapkan kemungkinan perlawanan balik dengan menggunakan Pasal 74 Ayat (2) ART.
Langkah 4: Mempersiapkan Opsi Jalur Hukum Negara
- Tindakan: Tim Hukum menyiapkan materi gugatan/laporan pidana.
- Opsi Hukum: Gugatan Perdata dan Laporan Pidana.
Langkah 5: Membangun Narasi Klarifikasi Resmi
- Tindakan: Mengadakan forum klarifikasi terbuka dan kredibel PBNU mengenai tuduhan Zionisme dan tata kelola keuangan.
- Tujuan: Memulihkan kepercayaan internal dan publik, serta menunjukkan transparansi terhadap tuduhan yang tidak didukung bukti.
KESIMPULAN SUPER SINGKAT
- Cacat Hukum Absolut: Keputusan Syuriyah untuk memakzulkan Ketua Umum batal demi hukum karena secara fundamental melanggar Pasal 74 ART dan Pasal 18 AD.
- Ancaman Hukum: Rais 'Aam menghadapi ancaman serius berupa gugatan Perdata, laporan Pidana, dan sanksi Organisasi.
- Aksi Ketum: Ketua Umum harus membatalkan keputusan tersebut, mengajukan sengketa ke Majelis Tahkim, dan menggalang dukungan mayoritas PWNU/PCNU.
Sumber pemberitaan :
Politik Memecah Belah Organisasi Demi Ambisi Pribadi
Dalam organisasi besar—termasuk ormas, lembaga sosial, maupun institusi politik—keretakan sering kali bukan lahir dari perbedaan gagasan, tetapi dari gaya politik yang memecah belah. Pola seperti ini biasanya tampak dalam beberapa bentuk berikut.
Pertama, membangun blok atau faksi di dalam organisasi.
Pendekatan ini melahirkan kelompok-kelompok yang saling berhadapan. Energi organisasi tersedot untuk ketegangan internal alih-alih program bersama.
Kedua, menggunakan pendekatan keras atau konfrontatif untuk meraih dukungan.
Cara ini mungkin memberi hasil cepat, tetapi meninggalkan luka panjang. Kultur musyawarah berubah menjadi kultur tekanan dan konflik.
Ketiga, mengambil keputusan yang tampak berpihak pada kelompok tertentu.
Ketika kebijakan tidak mencerminkan kepentingan kolektif, kepercayaan melemah dan rasa ketidakadilan tumbuh.
Keempat, mendorong loyalitas personal alih-alih loyalitas struktural atau organisatoris.
Saat kesetiaan diarahkan kepada figur, bukan pada aturan dan lembaga, organisasi kehilangan fondasinya dan mudah terpecah.
Kelima, mengejar target personal, bukan pencapaian organisasi.
Orientasi pada ambisi pribadi menjadikan agenda kolektif dikorbankan. Kecurigaan internal tumbuh, dan arah organisasi menjadi kabur.
Keenam, mengadu domba pucuk pimpinan.
Ini adalah pola paling berbahaya. Ketika pihak tertentu memanfaatkan perbedaan kecil antara pemimpin tertinggi—baik ide, gaya kerja, maupun keputusan—lalu membesarkannya demi kepentingan kelompok, organisasi langsung terbelah dari atas. Konflik elite otomatis merembes ke struktur bawah, menimbulkan polarisasi luas dan merusak kesatuan.
Gaya politik seperti ini selalu menghasilkan ketegangan, melemahkan soliditas, dan menjauhkan organisasi dari tujuan besarnya. Lembaga yang sehat justru tumbuh dari kepemimpinan yang merangkul, menguatkan struktur, menjaga musyawarah, serta menempatkan kepentingan kolektif jauh di atas ambisi personal.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf merespons kabar beredarnya hasil risalah rapat harian Syuriyah yang berisi permintaan agar Ketua Umum Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengundurkan diri.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu tidak menegaskan benar atau tidaknya kabar tersebut. Dia hanya menyebut tengah ada dinamika internal yang terjadi.
"Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman," kata dia di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Simak berita selengkapnya hanya di tvonenews.com
#HardNews_Viral #NewsOne #CariBeritaditvOne #PBNU #GusYahya #NO3
Giliran Gus Yahya dan Para Pendukungnya Mengaji ‘Bab Pembelaan’
Luar biasa respon netizen terhadap tulisan saya sebelumnya, menggelinding ke mana-mana. Ada yang memuji. Ada juga mencaci. "Lo orang NU atau bukan?" Ada yang tepuk tangan, senang PBNU ribut. Namanya netizen, "Kak atie dielah pek-pek," kata budak Pontianak.
Ketua PWNU Kalbar, Prof Dr Syarif ternyata ikut bereaksi. Ia mengirimkan hasil resume pertemuan KH Yahya Cholil Staquf serta para pendukungnya secara japri. Hasil resumenya tentu valid, dong. Saya coba elaborasi hasil resume itu dengan gaya khas saya, Koptagul. Simak narasinya, wak!
Dalam fikih, ada satu bab yang sering bikin santri pening, bab ikhtilaf, bab perbedaan pendapat. Ustaz biasanya bilang, “Ikhtilaf itu rahmat.” Tapi dalam kasus PBNU, ikhtilaf yang satu ini lebih mirip “rahmat yang turun sambil melempar meja”. Setelah Syuriyah mengetuk keputusan ala qadhi, meminta KH Yahya Cholil Staquf mundur dalam tempo tiga hari, maka Jumat, 21 November 2025, jam 14.00, Gus Yahya menggelar Zoom Meeting PBNU. Ibarat menggelar halaqah darurat, mencari dalil-dalil penyelamat sebelum masuk hari ketiga masa iddah jabatan.
Gus Yahya membuka majelis digital itu dengan gaya khutbah taubat edisi organisasi. Katanya sudah banyak hal dilakukan selama empat tahun. Digdaya, RMI, Lakpesdam, MBG, semuanya terdengar seperti daftar amal jariyah yang ingin ditimbang dulu sebelum malaikat Syuriyah mencatat bab berikutnya. Kemudian beliau menyebut akan ada rekonsolidasi, mitigasi preseden destruktif, menjaga keutuhan organisasi… Pokoknya seperti sedang membaca bab dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, “mencegah kerusakan harus didahulukan dari mencari tambahan kebaikan.” Bahasa sederhananya, “Jangan sampai PBNU pecah cuma gara-gara satu narasumber, wak.”
Lalu masuklah suara-suara dari berbagai PWNU, yang kalau dijadikan kitab fikih bisa berjudul “Ibanatul Ikhtilaf fi Masailil Konflik PBNU”, lengkap dengan catatan kaki emosional.
PWNU Sumatra Utara tampil dengan tegas. Mereka bicara soal SK PCNU yang dianggap hajat hidup orang banyak, karena tanpa SK, cabang-cabang seperti jemaah yang mau shalat tapi tidak tahu arah kiblat. Mereka tidak mau tahu konflik pusat, mirip santri yang tidak peduli perdebatan ahli usul, pokoknya mau shalat dengan imam yang pasti saja. Mereka meminta Ketua Umum segera kumpulkan semua PWNU. Bahasa fikihnya, ijma’ darurat.
PWNU Sulawesi Utara mengajukan pertanyaan yang lebih mirip ujian lisan di kelas qawaid, “Kalau mau memberhentikan Gus Yahya, sudahkah ditanya kepada pemilihnya?” Logika mereka jelas, kepemimpinan de facto, sah secara baiat Muktamar, dan menguasai struktur. Ini seperti santri berkata, “Tidak sah menurunkan imam tanpa memastikan apakah wudhunya benar-benar batal atau hanya was-was.”
PWNU Bali tampil dengan kejujuran yang bisa membuat halaman kitab jadi kusut, konflik PBNU sangat parah, sangat buruk, dan pasti turunannya sampai ke bawah. Kalau ini bab fikih, judulnya, “Ketika Ikhtilaf di Atas Menetes Menjadi Fitnah di Bawah.”
PWNU Bangka Belitung masuk dengan isu sensitif. Rais Aam tanda tangan tanpa sepengetahuan tanfidziyah. Ini langsung terasa seperti bab fikih perwalian nikah, siapa yang berhak, siapa yang sah, siapa yang melangkah tanpa wali. Mereka meminta konsolidasi, bukan deklarasi.
PWNU Jawa Barat membuat suasana makin dramatik. Mengundang Mustasyar untuk menyelesaikan konflik, lalu diakhiri dengan menangis. Ini bukan lagi bab fikih, ini bab husnuzan bercampur haru, bab ketika hati ulama lebih jujur dari pasal-pasal organisasi.
PWNU DIY pun bicara dengan gaya akhlaq tasawuf, hubungan eksternal harus dibangun, konflik kiai jangan diselesaikan dengan gaya politik. Ini seperti membaca catatan guru sufi, “Jika dua kiai berselisih, maka musyawarahlah sebelum malaikat mencatat yang tidak-tidak.”
Di tengah semua itu, Gus Yahya merespons dengan cukup tenang. Beliau menerima usulan pertemuan PWNU se-Indonesia, yang akan dilaksanakan Sabtu malam di Surabaya. Undangan akan menyusul, hadir sebelum maghrib, seakan-akan ini bukan rapat, tapi majelis zikir akbar yang menentukan masa depan jamaah.
Namun bab paling satir muncul dari suara Kyai Said Asrori, Katib Aam. Beliau mengatakan, rapat Syuriyah yang seharusnya membahas kelembagaan PBNU malah berubah menjadi pembahasan Ketua Umum PBNU, dan keputusan yang diambil seperti partai politik. Ini kalimat yang kalau dimasukkan ke kitab fikih pasti ditempatkan di bab paling pinggir, ditulis dengan tinta merah, dan diberi catatan, “Inilah sebab mengapa musyawarah harus disertai niat yang lurus.”
Pada akhirnya, Zoom Meeting itu bukan sekadar ruang diskusi, tetapi seperti halaqah besar bab ikhtilaf, dimana tiap PWNU membawa qiyas, dalil, syubhat, dan emosi masing-masing. Gus Yahya, dengan segala tekanan waktu tiga hari itu, berdiri di tengah-tengahnya bagaikan imam shalat yang diminta tetap tenang meski makmumnya sudah mulai kasak-kusuk mempertanyakan keabsahan wudhunya.
Semua pihak bicara dengan niat menjaga marwah PBNU. Tetapi di balik semua itu, bau-bau fikih tetap kuat, ada yang membaca bab hifzhul jamaah, ada yang mengutip bab ta’zir, ada yang memegang bab ijma’, ada pula yang menangis, bab yang tidak tertulis dalam kitab mana pun, tapi paling sering membuat keputusan berubah.
Kini, sambil menyeruput Koptagul, pembaca hanya bisa bergumam, “Wak… ini bukan lagi konflik organisasi. Ini sudah jadi kitab fikih kontemporer yang disusun oleh kiai-kiai yang hatinya lebih lembut daripada pasal-pasal yang mereka perdebatkan.”
Tapi, pertemuan ntar malam pasti ditunggu nahdliyin. Apakah Gus Yahya manut pada putusan kiyai atau melawan. Kalau memilih mundur, siap-siap ada Musdalub. Kalau menilih melawan kiyai, bakal jadi sinetron baru bisa mengalahkan drama ijazah. Ups.
Foto Ai hanya ilustrasi
#camanewak
Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar
Inisiasi rapat dia sendiri,
yang nyusun agenda dia sendiri,
yang mutuskan dia sendiri,
yang teken persetujuan dia sendiri,
terus… dia juga yang ngumumin hasilnya sendiri.
Saya cuma bisa geleng-geleng sambil nyetel dangdut di kepala, dan bertanya pelan tapi nyelekit:
“Ini organisasi atau orkes dangdut keliling?
Aturan mainnya ada atau semua harus ikut goyang sesuai irama pinggang dia?”
Karena kalau semua serba dia, terus anggota yang lain buat apa? Penonton pajangan tapi dilarang komentar?
Lucu juga, organisasi rasa solo karir.
Kalo gini, bukan rapat…
tapi konser tunggal yang tiketnya kita bayar pakai kesabaran.”
Sumber pemberitaan :
Strategi Syuriyah PBNU Ingin Melengserkan KH Yahya Cholil Staquf
Sambil menunggu rapat darurat PBNU di Surabaya yang akan berlangsung, kita bahas dulu kenapa Syuriyah ngotot ingin melengserkan Gus Yahya. Sepertinya ada strategi khusus yang dimainkan KH Miftahul Ahyar cs. Simak narasinya sambil seruput Koptagul lagi, wak!
Di tubuh NU, politik sering bergerak seperti hukum fikih. Tidak selalu tampak kasar, tapi setiap langkahnya punya illat, manath, dan qiyas yang membuat para santri senior geleng kepala sambil berucap, “Lah, ini kok mirip bab thalak bain, ya?” Kasus terbaru mengenai Syuriyah yang memberikan tempo tiga hari kepada Ketua Tanfidziyah, KH Yahya Cholil Staquf, adalah contoh sempurna bagaimana NU mengoperasikan fikih dalam bentuk politik. Bukan dengan pedang, tapi dengan kaidah-kaidah super halus yang bisa menjatuhkan seorang tokoh tanpa terlihat seperti menjatuhkan.
Syuriyah seolah sedang menegakkan amar makruf nahi munkar administratif, tapi dengan cara yang membuat AD/ART tetap wangi. Mereka tidak memecat, tidak mengeluarkan SK, tidak menabuh genderang perang. Tidak, cak. Mereka hanya meletakkan satu kalimat yang bunyinya sederhana namun kadar fikihnya setajam qiyas jali, "Kami beri tiga hari untuk mundur.”
Dalam fikih, ini mirip konsep khulu’ yang disampaikan dengan kalimat lembut, "Sampeyan tak kami talak, tapi gus silakan melepaskan diri demi kemaslahatan.”
Secara moral terdengar santun, tapi secara fungsi sama saja, pintu keluar sudah dibukakan, tikar sudah digulung, sandal sudah disiapkan di luar, hanya tinggal melangkah. Inilah strategi Syuriyah, tidak memukul, tapi memberi ruang agar lawan jatuh sendiri.
Mengapa Syuriyah tak memecat langsung? Karena mereka tahu AD/ART itu seperti syarat sah wudhu, salah satu poin saja batal semua ibadah. Memecat tanpa forum resmi sama seperti meng-qadha’ salat tanpa sebab, sah di niat, gugur di hukum. Maka Syuriyah memilih jalan hiyal, strategi fikih yang halus tapi sah, bukan menjatuhkan, melainkan menyarankan agar lawan menjatuhkan dirinya sendiri.
Namun apa jadinya jika KH Yahya Cholil Staquf bergeming dalam tiga hari itu? Nah, di sinilah fikih berubah menjadi siyasah syar’iyyah tingkat tinggi. Ketika seorang pemimpin tak patuh pada nasihat Syuriyah, statusnya berubah seperti imam yang sujud terlalu lama dalam salat berjamaah, sah, tapi makmum mulai berdeham-deham dan memikirkan ganti imam. Tanpa memecat pun, Syuriyah sudah memindahkan beban moral ke pundak sang ketua. Warga NU, yang imannya kadang lebih cepat dari logikanya, langsung melakukan istinbat sendiri, “Kalau Syuriyah sudah tak percaya, berarti ada sebab syar’i.”
Dalam tiga hari itu, posisi Tanfidziyah menjadi seperti akad nikah tanpa wali, masih berjalan, tapi setiap orang menunggu kapan fasakh-nya ditegakkan. Jika sang ketua tetap bertahan, maka Syuriyah tinggal mengangkat tangan ke PBNU pusat sambil berkata, "Kami sudah melakukan nushrah, kini silakan ditegakkan hukm-nya.”
Laku, PBNU, sebagai qadhi qudhah dalam hirarki NU, biasanya akan turun tangan. Mereka bisa membekukan, menunjuk PLT, atau memerintahkan konferensi ulang. Semua cara itu sah secara fikih organisasi dan tetap menjaga wajah Syuriyah tetap bersih seperti mukena baru.
Pada akhirnya, strategi Syuriyah ini memang seperti qiyas, tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash AD/ART, tapi rukunnya nyambung, kaidahnya masuk, dan praktiknya sering digunakan dalam sejarah. Mereka tidak memecat, tidak menggugat, tidak menghunus pedang. Bahkan mereka tidak menaikkan volume suara. Mereka hanya menegakkan satu kaidah emas NU yang tak tertulis dalam kitab manapun, "Jika tak bisa menjatuhkan seseorang lewat aturan, biarkan ia jatuh lewat waktu dan tekanan moral.”
Begitulah NU, politiknya halus, tapi efeknya dahsyat. Syuriyah tetap seperti para mufti yang menjaga martabat, Tanfidziyah seperti qadhi yang harus patuh, dan PBNU seperti Mahkamah Agung yang turun bila keadaan darurat. Semua dilakukan dengan fikih, dengan adab, dengan senyum, dan tentu saja dengan drama yang membuat warga melongo. Karena di dalam tubuh NU, pertarungan tidak pernah memakai senjata.
Pertarungan di NU memakai kaidah ushul fikih, dan itu jauh lebih tajam dari pedang mana pun.
Foto Ai hanya ilustrasi saja
#camanewak
Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar
Sumber pemberitaan :
Reposting by POINT Consultant












