Pembangkangan Institusi
![]() |
| Foto : Ilustrasi Pembangkangan Institusi sumber: Googling Editing GridArt |
Pembangkangan adalah penolakan aktif, disengaja, dan nyata untuk mematuhi perintah langsung dari otoritas, atasan, atau hukum yang berlaku. Tindakan ini mencakup ketidakpatuhan fisik maupun verbal, seperti menolak tugas, perilaku tidak hormat, atau melanggar aturan, dan sering kali berdampak pada sanksi disipliner atau hukum.
Berikut adalah rincian mengenai jenis pembangkangan:
- Pembangkangan di Tempat Kerja (Insubordination): Penolakan karyawan untuk mengikuti instruksi atasan, merusak wewenang, atau bersikap tidak kooperatif. Ini mencakup perilaku kurang ajar, sabotase aktivitas kerja, dan melanggar kebijakan secara berulang.
- Pembangkangan Sipil (Civil Disobedience): Penolakan warga negara secara damai terhadap hukum atau kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil atau cacat. Contohnya termasuk menolak membayar pajak atau melakukan aksi demonstrasi tanpa kekerasan.
-Pembangkangan Militer: Tindakan prajurit yang tidak mematuhi perintah komandan, yang dianggap serius karena mengancam keselamatan kelompok.
Pembangkangan, baik di lingkungan kerja maupun sipil, sering dianggap sebagai bentuk protes atau perlawanan terhadap sistem yang dianggap tidak adil atau tidak tepat.
Pembangkangan institusi (institutional disobedience) adalah tindakan penolakan aktif, sadar, dan terencana oleh suatu lembaga, badan resmi, atau aparat negara untuk mematuhi hukum, konstitusi, perintah otoritas yang lebih tinggi, atau putusan pengadilan yang berlaku.
Berbeda dengan pembangkangan sipil (civil disobedience) yang biasanya dilakukan oleh individu atau warga negara, pembangkangan institusi dilakukan oleh oknum atau struktur di dalam pemerintahan/organisasi itu sendiri yang seharusnya menjalankan aturan tersebut.
Berikut adalah poin-poin kunci terkait pembangkangan institusi:
- Pengabaian Peraturan: Tindakan ini sering kali melibatkan aparat negara yang mengabaikan hukum atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK), contohnya dalam konteks constitutional disobedience atau pembangkangan konstitusi.
- Bentuk Defiance: Ini merupakan bentuk perlawanan terhadap aturan yang sah, di mana lembaga/aparat lebih memilih untuk mengabaikan atau menjalankan peraturan secara berbeda dari yang dimandatkan.
- Contoh Kasus: Contoh konkret mencakup aparat negara yang tidak mematuhi putusan pengadilan, atau lembaga tertentu yang membuat peraturan internal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Motivasi: Sering kali dibenarkan oleh pelaku sebagai bentuk "ketidaksetujuan moral" terhadap aturan yang dianggap tidak adil, meskipun dari perspektif hukum hal tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum.
Secara ringkas, ini adalah situasi di mana sistem yang seharusnya menegakkan aturan justru menjadi pihak yang melanggarnya.
Pembangkangan sipil adalah bentuk protes di mana individu atau kelompok dengan sengaja tidak mematuhi hukum, peraturan, atau perintah tertentu dari pemerintah atau kekuatan internasional yang menduduki wilayah tersebut untuk menarik perhatian pada tujuan mereka.
Unsur kuncinya di sini adalah bahwa tindakan pembangkangan tersebut bersifat publik dan tanpa kekerasan. Istilah ini dipopulerkan oleh Henry David Thoreau dalam esainya tahun 1849 yang berjudul "Pembangkangan Sipil," yang membahas kewajiban moral individu untuk menentang hukum yang tidak adil.
Pembangkangan institusi, sering disebut sebagai pembangkangan konstitusional, merujuk pada tindakan lembaga negara atau pemerintah yang mengabaikan, menentang, atau tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus menonjol di Indonesia melibatkan penerbitan peraturan yang bertentangan dengan putusan MK, seperti Perpol No. 10 Tahun 2025 yang mengizinkan polisi aktif menjabat di lembaga sipil atau kebijakan pasca-putusan UU Cipta Kerja.
Catatan Kunci Pembangkangan Institusi/Konstitusi:
- Definisi: Ketidakpatuhan lembaga negara terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat, yang dianggap merusak supremasi hukum.
Contoh Kasus Terkini (2025-2026):
- Perpol No. 10 Tahun 2025: Kapolri menerbitkan Perpol yang membolehkan polisi aktif menjabat di 17 kementerian/lembaga, dinilai bertentangan dengan putusan MK (114/PUU-XXIII/2025) yang melarang hal tersebut.
- Respons Ahli: Mahfud MD dan pakar hukum tata negara menyebutnya sebagai pembangkangan konstitusi yang nyata.
- Pandangan Alternatif: Ada pihak yang berpendapat bahwa istilah pembangkangan terlalu kasar dan lebih tepat sebagai bentuk diskusi substantif mengenai independensi Polri, bukan konfrontasi.
Contoh Historis:
- Penerbitan Perpres No. 113 Tahun 2021 tentang Bank Tanah setelah putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
- Ketidakpatuhan kementerian terhadap putusan MK terkait ketenagakerjaan dan alat produksi (perkara 7/PUU-XII/2014).
- Dampak: Tertundanya keadilan, ketidakpastian hukum, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap integritas institusi negara.
Upaya mengatasinya melibatkan dorongan untuk memperkuat mekanisme pengawasan eksternal dan mendesak pemerintah untuk harmonisasi kebijakan dengan putusan MK.
By, POINT Consultant

