Webinar HIMNI : Siapa Sebenarnya 'Badan Pelaksana' dalam UU Nuklir Indonesia ?

Webinar HIMNI : 

Siapa Sebenarnya 'Badan Pelaksana' dalam UU Nuklir Indonesia ?








Yth. Bapak Ibu

Mhn izin info sekaligus mengundang


⚛Webinar HIMNI: *“Siapa Sebenarnya 'Badan Pelaksana' dalam UU Nuklir Indonesia?”*


Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran menetapkan "Badan Pelaksana" sebagai lembaga kunci pengembangan nuklir nasional, peran yang dulu diemban BATAN. Namun pasca peleburan BATAN ke dalam BRIN, apakah mandat "Badan Pelaksana" masih terpenuhi? Webinar ini mengupas interpretasi yuridis, sejarah BATAN, dan pertanyaan krusial: perlukah BATAN "reborn" untuk menjaga amanat undang-undang? Mari diskusikan masa depan tata kelola nuklir Indonesia.


Jangan lewatkan diskusi menarik ini

🗓 Kamis 5 Februari 2026 | 16.00–17.30 WIB

🔗 Daftar: https://shorturl.at/Qifwt

Meeting ID: 884 3210 4255

Passcode: wisnubroto


Terdapat *_e-certificate._*


Acara ini dapat pula disimak via youtube di https://shorturl.at/LrhRE















Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama