UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Beserta UU & Peraturan Presiden Terkait
Terlampir :
1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
2. SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
3. SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
4. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah payung hukum utama di Indonesia yang mengatur hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, dan penyelesaian sengketa. Tujuannya adalah menjamin keamanan, kenyamanan, dan ganti rugi yang patut atas produk barang/jasa yang tidak sesuai standar atau perjanjian.
Keterangan Penting UU Perlindungan Konsumen :
1. Hak Konsumen (Pasal 4):
- Mendapatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.
- Memilih produk dan mendapatkan sesuai nilai tukar.
- Mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
- Didengar pendapat/keluhannya.
- Mendapatkan ganti rugi/penggantian jika produk tidak sesuai.
2. Kewajiban Pelaku Usaha (Pasal 7):
- Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usaha.
- Memberikan informasi yang benar mengenai produk.
- Menjamin mutu produk yang dijual.
- Memberi kompensasi atau ganti rugi atas kerugian konsumen.
3. Larangan bagi Pelaku Usaha (Pasal 8-17):
- Memproduksi/memperdagangkan barang yang tidak standar (SNI, kedaluwarsa).
- Mengelabui konsumen melalui iklan/promosi yang tidak jujur.
- Menggunakan klausula baku yang memberatkan konsumen.
4. Penyelesaian Sengketa (Pasal 45):
- Konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau peradilan umum.
- Asas perlindungan konsumen meliputi manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
UU Perlindungan Konsumen utama yang masih berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK). Meski demikian, revisi/penggantian total tengah diproses di DPR pada 2025 untuk menyesuaikan dengan ekonomi digital. Aturan terkini diperkuat dengan Perpres No. 49 Tahun 2024 dan peraturan sektor jasa keuangan khusus seperti POJK No. 22 Tahun 2023.
Berikut hal penting perlindungan konsumen terbaru:
1. Dasar Hukum Utama: UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. Revisi Terkini (Progres 2025): DPR RI tengah membahas RUU Perlindungan Konsumen untuk menggantikan UU No. 8/1999 karena dianggap perlu menyesuaikan dengan ekosistem digital, perlindungan data pribadi, dan tanggung jawab platform digital.
3. Penguatan Sektor Keuangan: POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan (bank, multifinance, dll) dengan fokus pada literasi, kejelasan informasi, dan tanggung jawab lembaga.
4. Perpres No. 49 Tahun 2024: Pemerintah mengeluarkan Perpres ini untuk mengevaluasi kondisi perlindungan konsumen dan memperkuat komitmen pemerintah dalam penataan perlindungan konsumen.
5. Hak Konsumen Utama (Pasal 4 UU 8/1999):
- Hak atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam mengonsumsi barang/jasa.
- Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai nilai tukar dan janji.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.
- Hak mendapatkan ganti rugi/kompensasi.
6. Penyelesaian Sengketa: Konsumen dapat melapor melalui BPKN-RI atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Saat ini, fokus utamanya adalah bagaimana UU Perlindungan Konsumen mampu menjawab tantangan transaksi online, perlindungan data, dan e-commerce yang semakin masif.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK) ditetapkan pada 3 April 2024 untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menata dan meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia. Perpres ini diterbitkan sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi digital dan kebutuhan untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan konsumen yang sebelumnya diatur dalam Perpres No. 50 Tahun 2017.
Berikut hal penting mengenai Perpres No. 49 Tahun 2024:
1. Tujuan Utama
- Peningkatkan Efektivitas: Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang terintegrasi, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan terkini masyarakat.
- Pemberdayaan Konsumen: Mendorong terwujudnya konsumen cerdas, berdaya, dan cinta produk dalam negeri.
- Kepatuhan Pelaku Usaha: Meningkatkan tanggung jawab dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi hak-hak konsumen.
2. Fokus dan Sektor Prioritas
Stranas PK dalam Perpres 49/2024 mencakup pilar-pilar strategis dan memperluas cakupan sektor prioritas, yang kini mencakup :
- E-commerce & Ekonomi Digital: Perlindungan dalam transaksi elektronik.
- Jasa Keuangan & Logistik.
- Pariwisata & Ekonomi Kreatif.
- Perumahan & Kesehatan.
3. Pilar Strategi Nasional
Perpres ini menitikberatkan pada empat pilar utama:
- Peningkatan Efektivitas Peran Pemerintah: Penguatan regulasi dan pengawasan.
- Keberdayaan Konsumen: Edukasi agar konsumen mampu melindungi diri sendiri.
- Kepatuhan Pelaku Usaha: Mendorong praktik bisnis yang adil dan transparan.
- Optimalisasi Penyelesaian Sengketa: Penguatan peran lembaga penyelesaian sengketa konsumen dan pemanfaatan teknologi informasi.
4. Evaluasi dan Komitmen
Perpres ini menjadi landasan evaluasi berkala untuk memastikan arah kebijakan perlindungan konsumen relevan dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan teknologi.
Berikut penulis lampirkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, beserta UU & Peraturan Presiden terkait :

