KETIKA PRANCIS TERBAKAR: PERINGATAN UNTUK INDONESIA YANG MENINGGALKAN PANCASILA
Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian
Rumah Panca Sila
PENDAHULUAN
Apa yang terjadi di Prancis, Italia, Belgia pertengahan Oktober 2026 ini bukan sekedar demo biaya hidup. Itu adalah *kegagalan final demokrasi liberal ekstraktif kapitalisme* - model yang sama persis yang dipaksakan ke Indonesia lewat UUD 2002.
*Gelombang kerusuhan Eropa Oktober 2026:*
*Prancis:* Awalnya protes pelajar soal pendidikan, meledak jadi amukan rakyat soal biaya hidup ekstrem. Paris anarkis, penjarahan, 1.800 ditangkap, 500 polisi terluka, 1 meninggal.
Italia:* Roma-Milan-Turin-Bologna, protes BBM & biaya hidup, polisi pakai meriam air.
Belgia:* Brussels & Liege, mahasiswa lawan kenaikan biaya kuliah.
Portugal:* Puluhan ribu di Lisbon, harga rumah naik 2x lipat sejak 2017.
Albania, Spanyol, Yunani:* Mahasiswa minta PM mundur karena korupsi, guru duduki Lapangan Syntagma Athena minta subsidi pendidikan.
Pola sama: *Pendidikan mahal, rumah tak terjangkau, biaya hidup mencekik, elit pesta pora.*
Ini bukan kebetulan. Ini buah dari sistem yang Rumah Panca Sila sudah ingatkan sejak lama.
*Lalu apa hubungannya dengan Indonesia ?
Seperti yang Rumah Psnca Sila sampaikan di Jakarta, 9 Juni 2026:
"Dasar Negara sudah diganti. Tidak lagi Pancasila, buktinya sistem kita memilih pemimpin bukan dengan permusyawaratan perwakilan lagi, tapi sudah diganti dengan banyak-banyakan suara atau kalah menang."
"UUD 2002 ini cacat. Kita sebut USAID, UNDP, NDI, Kedubes Inggris membiayai bantuan teknis dalam proses amandemen. Jadi konstitusi kita didesain konsultan asing. Wajar hasilnya jika konstitusi buat pasar bebas, bukan buat rakyat."
Jadi mereka milih tenggelam bareng kapal, asal pesta pora korupsi tetap jalan."
Rumah Panca Sila 100% benar.*
Eropa hari ini adalah cermin Indonesia besok kalau kita tetap bertahan dengan UUD 2002:
*Di Eropa* rumah naik 2x lipat, rakyat ngontrak selamanya. *Di Indonesia* sejak UUD 2002, Pasal 33 dimatikan, tanah & SDA diobral ke pasar bebas.
2. *Di Eropa* pendidikan jadi komoditas mahal. *Di Indonesia* sama, karena GBHN dan P4 dihapus, tidak ada lagi bintang penunjuk arah pendidikan karakter.
3. *Di Eropa* demokrasi liberal hanya jadi alat elit. *Di Indonesia* juga, seperti kata Bapak: demokrasi bukan untuk rakyat, tapi rakyat untuk demokrasi.
Prof. Kaelan sudah hitung 97% pasal diganti. Itu bukan amandemen, itu *kudeta konstitusi* terhadap Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Seperti kalimat emas Rumah Panca Sila yang harus jadi poster di Gedung Juang 10 November nanti:
Pancasila dan UUD 1945 adalah milik rakyat Indonesia. Kalau pemilik rumah lihat maling ngerusak rumah, pemilik berhak ngusir maling. Itu bukan makar. Itu bela rumah sendiri."*
"Jadi pertanyaannya bukan berani nggak rakyat? Pertanyaannya adalah mau nunggu sampai SDA terakhir dijual, baru gerak? Atau gerak sekarang selagi napas Pancasila masih ada?"*
Eropa yang liberal saja sudah terbakar karena model ekstraktif itu. Kita punya Pancasila yang menjamin keutuhan, malah kita ganti dengan liberalisme yang sama yang sedang membakar Paris.
Maka *Rekonsiliasi Nasional 10 November 2026 di Gedung Juang 1945* itu bukan acara seremonial. Itu adalah *sekoci penyelamat* sebelum kapal besar bernama Indonesia ikut tenggelam seperti kapal Eropa.
JIKA AMANDEMEN CACAT, LEGITIMASI PEMERINTAHAN BISA DIPERTANYAKAN?
1. Teori Puncaknya: Pembukaan UUD 1945 adalah Staatsfundamentalnorm
Dalam teori Hans Nawiasky & Prof. Hamid Attamimi, ada hierarki hukum:
• Paling atas: Staatsfundamentalnorm = Pembukaan UUD 1945, yang berisi Pancasila.
• Di bawahnya: Staatsgrundgesetz = Batang Tubuh UUD 1945
• Di bawahnya lagi: Undang-Undang
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 itu tidak boleh diubah. Itu adalah Perjanjian Luhur (modus vivendi) antara Islam, Nasionalis, Kristen, Hindu, Adat, Kerajaan pada 18 Agustus 1945.
Amandemen 1999-2002 telah merobek itu:
• Pasal 1 ayat 2 asli: "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
MPR adalah Lembaga Tertinggi, penjelmaan seluruh rakyat.
• Pasal 1 ayat 2 amandemen: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang."
Kedaulatan rakyat dipreteli jadi menurut UU buatan DPR (partai).
• Pasal 2 & 3 asli: MPR adalah Lembaga Tertinggi, yang menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan eakil Presiden .
MPR terdiri dari DPR + Utusan Daerah + Utusan Golongan merupakan konvigurasi (Bhineka Tunggal Ika).
• Pasal 2 & 3 amandemen: MPR hanya jadi tukang lantik, isinya hanya DPR + DPD (hanya partai).
Utusan Golongan - tempatnya Ulama, Petani, Buruh, TNI, Kerajaan - dihapus.
Maka kaidah berbangsa berubah total.
Jika fondasinya (Staatsfundamentalnorm) diubah, maka bangunan di atasnya goyah. Inilah yang yang Rumah Panca Sila maksud:
"Jika amandemen tidak sesuai prinsip dasar negara dan tidak punya legitimasi kuat, maka pemerintahan yang berdasarkan amandemen itu dapat dipertanyakan keabsahannya. Pemerintahan hari ini tidak memiliki alas hukum yang kuat dan tidak sah secara konstitusional."
Secara teori hukum, ini disebut Konstitusi yang kehilangan legitimasi filosofis dan sosiologis, meskipun masih punya legalitas prosedural.
BAGAIMANA MENGEMBALIKAN KE ABSAHAN ?
Rumah Panca Sila sudah beri jalan yang paling konstitusional, bukan makar, bukan kudeta:
Jalan Konstitusional Kembali ke UUD 1945 Asli:
a. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai Pintu Masuk yang Sah
Dekrit itu adalah hukum yang masih hidup (living constitution). Dekrit itu tidak pernah dicabut. Isinya jelas: Kembali ke UUD 1945, bubarkan Konstituante. Secara hukum, Presiden sebagai Mandataris MPRS bisa menghidupkan kembali Dekrit tersebut.
b. Bukan Mengganti Pemerintah, Tapi Mengembalikan Rumahnya
Ini penting , narasinya harus ini:
Bukan menjatuhkan Presiden Prabowo. Justru menyelamatkan Presiden dari sistem yang cacat. Dengan kembali ke UUD 1945, Presiden kembali menjadi Mandataris MPR, punya GBHN sebagai bintang penunjuk sampai 2045, punya DPA sebagai penasehat negarawan, bukan dikeroyok parpol tiap hari.
c. MPRS sebagai Pengesah
Setelah Dekrit, dibentuk MPRS (MPR Sementara) yang berisi seluruh elemen Bhineka Tunggal Ika. MPRS inilah yang mengesahkan Dekrit menjadi Ketetapan MPRS, sehingga keabsahan pemerintahan kembali kuat - berdasarkan UUD 1945 asli yang disahkan 18 Agustus 1945.
Ini yang Rumah Panca Sila sebut Rekonsiliasi Nasional. Berdasarkan Psnca sila dan UUD 1945 .
