KORUPSI
Pengertian Korupsi Secara Umum, Menurut Para Ahli dan
Undang Undang – Korupsi atau rasuah
adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri,
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka
untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
Kata korupsi
berasal dari bahasa latin “corruptio” atau corruptus yang bermakna busuk,
rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut para ahli bahasa,
corruptio berasal dari kata kerja corrumpere, suatu kata dari Bahasa Latin yang
lebih tua. Kata tersebut kemudian menurunkan istilah corruption, corrups
(Inggris), corruption (Perancis), corruptie/korruptie (Belanda) dan korupsi
(Indonesia).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintahan di seluruh dunia ini rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya
korupsi tentu berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan
pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan
korupsi berat yang diresmikan. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang
arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak
jujur pun tidak ada sama sekali.
Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai
penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang
disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh
keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum,
perusahaan, atau pribadi lainnya.
Dari sudut pandang ekonomi, para ahli ekonomi menggunakan
definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang
menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau
nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma
yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang
yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.
Dari pengertian korupsi yang dipaparkan di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan
uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada
negara. Atau tindakan penyelewengan atau penggelapan uang baik itu uang Negara
atau uang lainnya yang dilakukan untuk keuntungan pribai atau orang lain.
Bisa juga diartikan sebagai tindakan seseorang yang
menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk
mendapatkan keuntungan. Atau suatu kegiatan yang merugikan kepentingan publik
dan masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pengertian Korupsi
Secara Umum, Menurut Para Ahli & Undang Undang
Pengertian Korupsi
Menurut Undang Undang
UU No 31 Tahun
1999
Pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan bahwa Korupsi adalah Setiap
orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
UU No 20 Tahun
2001
Pengertian Korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah
tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara
UU No 24 Tahun
1960
Pengertian Korupsi Menurut UU No.24 Tahun 1960 adalah
perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau
dilakukan dengan menyalah gunakan jabatan atau kedudukan.
Pengertian Korupsi
Menurut KBBI
Pengertian korupsi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa
Indonesia) adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan
sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Pengertian Korupsi
Menurut Para Ahli
Selain penjelasan mengenai pengertian korupsi secara
umum, para ahli dan pakar memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda beda
dalam mendefinisikan apa itu korupsi. Berikut ini pengertian korupsi menurut
para ahli secara lengkap,
Alatas (1987)
Pengertian korupsi menurut Alatas adalah pencurian yang
melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan
wujud perbuatan immoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan
metode penipuan dan pencurian. Poin penting yang harus anda tahu bahwa
nepotisme dan korupsi otogenik itu merupakan bentuk korupsi.
Bank Dunia
Pengertian Korupsi menurut Bank Dunia adalah pemanfaatan
kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi. Bila anda perhatikan dengan
seksama definisi korupsi ini maka kolusi, dan nepotisme merupakan bagian dari
korupsi atau bentuk korupsi itu sendiri (Kusuma, 2003).
Kusuma (2003)
Korupsi adalah pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat
keuntungan pribadi. Bila anda perhatikan dengan seksama definisi korupsi ini
maka kolusi, dan nepotisme merupakan bagian dari korupsi atau bentuk korupsi itu
sendiri.
Asyumardi Mazhar
Pengertian korupsi adalah berbagai tindakan gelap dan
tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi
atau kelompok.
Guy Benveniste
Guy Benveniste membagi pengertian korupsi menjadi tiga
bagian yaitu korupsi ilegal (corruption illegal), mercenery corruption dan
ideological corruption (korupsi ideologis).
Pengertian illegal corruption (illegal corruption) adalah
suatu jenis tindakan yang membongkar atau mengacaukan, bahasa ataupun maksud
maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu. Efektivitas untuk jenis korupsi
ini bisa diukur. Namun ia jauh lebih mudah untuk dikendalikan.
Pengertian mercenary corruption adalah sejenis korupsi
dengan maksud untuk memperoleh keuntungan individual / pribadi. Umumnya korupsi
jenis ini banyak digunakan oleh kompetitor politik dalam suksesi ataupun
kampanye politik.
Pengertian korupsi ideologis (ideological corruption)
adalah korupsi yang dilakukan lebih karena kepentingan kelompok, karena
komitmen ideologis seseorang yang mulai tertanam diatas nama kelompok tertentu.
Ummnya korupsi ideologis sangat sulit dilacak dan diketahui secara material.
The Lexicon Webster Dictionary
Korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan,
ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian,
kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Nurdjana (1990)
Pengertian Korupsi Menurut Nurdjana, korupsi berasal dari
bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk,
curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar
norma-norma agama materiil, mental dan hukum.
Muhammad Ali
(1998)
Ia membagi arti korupsi menjadi tiga pengertian, yakni 1)
korup, 2) korupsi, dan 3) koruptor):
“Korup” diartikan sebagai sifat yang busuk, suka menerima
uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
“Korupsi” artinya perbuatan busuk seperti penggelapan
uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya
“Koruptor” artinya orang yang melakukan korupsi
Agus Mulya Karsona
(2011 :23)
Mendefinisikan korupsi sebagai sesuatu perbuatan yang
busuk, jahat, dan merusak yang menyangkut perbuatan yang bersifat amoral, sifat
dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah,
penyelewengan kekuasaana dalam jabatan karena pemberian, menyangkut factor
ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasaan
di bawah kekuasan jabatan.
Haryatmoko
Korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan
yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan,
pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
Brooks
Menurut Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan
kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa
keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.
Poerwadarminta
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia ia menyimpulkan bahwa
korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang
sogok dan sebagainya.
Soedarsono
Ia menyimpulkan bahwa korupsi adalah penyelewengan atau
penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk
kepentingan pribadi atau orang lain.
Kartono (1983)
Arti Korupsi Menurut Kartono adalah tingkat laku individu
yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan
atau merugikan kepentingan umum dan negara.
Robert Klitgaard
Korupsi adalah suatu tingkah laku yang meyimpang dari
tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan
status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat,
kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah
laku pribadi. Pengertian korupsi yang diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi
dilihat dari perspektif administrasi negara.
Nathaniel H. Left
Pengertian Korupsi adalah suatu cara diluar hukum yang
digunakan oleh perseorangan atau golongan-golongan untuk mempengaruhi
tindakan-tindakan birokrasi.
Jose Veloso Abueva
Korupsi adalah mempergunakan kekayaan negara (biasanya
uang, barang-barang milik negara atau kesempatan) untuk memperkaya diri.
Juniadi Suwartojo
(1997)
Definisi Korupsi Menurut Juniadi Suwartojo adalah tingkah
laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku
dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui
proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau
jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang
atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau
jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehing langsung
atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.
Philip
Pengertian Korupsi adalah tingkah laku dan tindakan
seseorang pejabat publik yang menyimpang dari tugas-tugas publik formal untuk
mendapatkan keuntungan pribadi, atau keuntungan bagi orang yang tertentu yang
berkaitan erat dengan pelaku korupsi seperti keluarga koruptor, karib kerabat
koruptor, dan teman koruptor.
Jeremy Pope (2002)
Bahwa korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan
kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau perilaku tidak memathui prinsip
mempertahankan jarak (keeping distance). Dalam artian dalam mengambil keputusan
(decision making) di bidang ekonomi, apakah ini dilakukan oleh perorangan di
sektor swasta atau oleh pejabat publik (elite) , hubungan pribadi (personal
relationship) atau keluarga tidak memainkan peranan. Dalam pengertian korupsi
oleh Jeremy pope ditekankan bahwa korupsi disebabkan oleh karena seseorang
lalai dalam wacana mempertahankan jarak.
Johston
Pengertian Korupsi Menurut Johnston adalah sebagai
tingkah laku yang menyimpang dari tugas tugas resmi dalam perang sebagai pegawai
pemerintah (yang dipilih ataupun diangkat) karena kekayaan yang dianggap mliki
sendiri (pribadi, keluarga dekat ataupun kelompok sendiri) atau perolehan
status atau melanggar peraturan terhadap pelaksanaan jenis jenis tertentu dari
pengaruh yang dianggap milik sendiri.
Anwar (2006:10)
Pengertian Korupsi Menurut Anwar adalah penyalahgunaan
amanah untuk kepentingan pribadi.
Mohtar Mas’oed
(1994)
Korupsi adalah perilaku yang menyimpang dari kewajiban
formal suatu jabatan publik karena kehendak untuk memperoleh keuntungan
ekonomis atau status bagi diri sendiri, keluarga dekat atau klik.
Alfiler (1986)
Pengertian Korupsi Menurut Alfiler yang disebut sebagai
korupsi birokrasi adalah sebagai suatu perilaku yang dirancang yang
sesungguhnya merupakan suatu perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang
diharapkan yang sengaja dilakukan untuk mendapatkan imbalan material atau
penghargaan lainnya.
Prof R.Subekti,
SH. dan Tjitrosudibio
Pengertian Korupsi Menurut Prof R.Subekti, SH. dan
Tjitrosudibio adalah perbuatan curang tindakan pidana yang dapat membuat rugi
keuangan negara dan perusahaan.
Prof. Subekti
Arti korupsi adalah suatu tindakan perdana yang
memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekenomian negara.
Jacob Van Klaveren
Definisi Korupsi Menurut adalah suatu hal apabila seorang
abdi negara (pegawai negeri) yang berjiwa korup menganggap kantor/instansinya
sebagai perusahaan dagang, sehingga dalam pekerjaanya diusahakan pendapatannya
akan diusahakan semaksimal mungkin.
Huntington (1968)
Pengertian Korupsi Menurut Huntington adalah perilaku
pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat,
dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan
pribadi.
Dr. Kartini
Kartono
Korupsi adalah tingkah laku yang menggunakan jabawan dan
wewenang guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum.
Nye, J.S (1967)
Pengertian Korupsi Menurut Nye, J.S dalam Corruption and
political development adalah sebagai perilaku yang menyimpang dari aturan etis
formal yang menyangkut tindakan seseorang dalam posisi otoritas publik yang
disebabkan oleh motif pertimbangan pribadi, seperti kekayaan, kekuasaan dan
status.
Montesquieu
Bahwa suatu proses yang disfungsional par execellence
dimana suatu sistem politik berubah menjadi sistem yang buruk. Contohnya, suatu
monarki berubah menjadi despotisme (Hasibuan).
Rousseau
Menjelaskan bahwa korupsi disebabkan oleh sistem politik
yang salah.
Waterbury (1976)
Dua pengertian korupsi diajukan oleh Waterbury dalam
Corruption, Political stability and development bahwa pengertian korupsi
menurut hukum dan pengertian korupsi berdasarkan norma. Pengertian korupsi
dalam hukum adalah tingkah laku yang mengurus kepentingan sendiri dengan
merugikan orang lain oleh pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas
batas hukum atas tingkah laku tersebut. Pengertian korupsi menurut norma ialah
apabila hukum dilanggar oleh pelaku korupsi seperti pejabat yang
menyalahgunakan kekuasaannya dalam prosesnya. Dalam negara tertentu, dua
pengertian korupsi ini disamakan.
Gunnar Myrdal
Pengertian korupsi adalah suatu masalah dalam
pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka
jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar.
Tindakan pemberantasan korupsi biasanya dijadikan pembenar utama terhadap KUP
Militer.
Gunnar Myrdal
Korupsi adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena
kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar
korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan
pemberantasan korupsi biasanya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.
Syeh Hussein
Alatas
Mengemukan pengertian korupsi, menurut beliau korupsi
ialah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup
pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan
kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan akan akibat yang diderita
oleh rakyat.
S. Hornby
Definisi Korupsi Menurut S.Hornby adalah suatu pemberian
atau penawaran dan penerimaah hadian berupa suap, serta kebusukan atau
keburukan.
Henry Campbell
Black
Pengertian Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan
kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain.
Fockema Andreae
Kata “korupsi” berasal dari bahasa latin yaitu “corruptio
atau corruptus“. Namun kata “corruptio” itu berasal pula dari kata asal
“corrumpere“, yaitu suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa
latin ini kemudian turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu
corruption, Prancis yaitu corruption, Belanda yaitu corruptie. Dari bahasa
Belanda inilah yang kemudian turun ke bahasa Indonesia, sehingga menjadi
korupsi.
Black’s Law
Dictionary
Korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk memberikan keuntungan yang tidak resmi dengan mempergunakan
hak-hak dari pihak lain, yang secara salah dalam menggunakan jabatannya atau
karakternya di dalam memperoleh suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau
orang lain, yang berlawanan dengan kewajibannya dan juga hak-hak dari pihak
lain.
Mubyarto
Pengertian Korupsi Menurut Mubyarto adalah suatu masalah
politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan (legitimasi)
pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada
umumnya. Akibat yang ditimbulkan dari korupsi ini ialah berkurangnya dukungan
pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten. Definisi
korupsi yang diungkapkan Mubyarto yaitu menyoroti korupsi dari segi politik dan
ekonomi.
Unsur Unsur
Korupsi
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara
garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut,
perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis Jenis Korupsi
Jenis tindak
pidana korupsi di antaranya adalah,
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
penggelapan dalam jabatan,
pemerasan dalam jabatan,
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara), dan
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara
negara).
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian korupsi secara
umum, menurut para ahli dan undang undang. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan
bisa menjadi referensi bagi kita dalam memahami apa itu korupsi.
Pengertian korupsi
dan faktor penyebab korupsi
1. Pengertian
Korupsi. Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan
dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan
korupsi ini terjadi karena beberapa faktor faktor yang terjadi di dalam
kalangan masyarakat.
2. Faktor
penyebab korupsi. Faktor penyebab korupsi itu ada 2 yaitu:
- Faktor internal.
- Faktor eksternal
Faktor internal
Faktor internal merupakan sebuah sifat yang berasal dari
diri kita sendiri.
Terdapat beberapa faktor yang ada dalam faktor internal
ini, antara lain ialah:
1. Sifat Tamak
Sifat tamak merupakan sifat yang dimiliki manusia, di
setiap harinya pasti manusia meinginkan kebutuhan yang lebih, dan selalu kurang
akan sesuatu yang di dapatkan. Akhirnya munculah sifat tamak ini di dalam diri
seseorang untuk memiliki sesuatu yang lebih dengan cara korupsi.
2. Gaya hidup
konsumtif
Gaya hidup konsumtif ini dirasakan oleh manusia manusia
di dunia, dimana manusia pasti memiliki kebutuhan masing masing dan untuk
memenuhi kebutuhan tersebut manusia harus mengonsumsi kebutuhan tersebut,dengan
perilaku tersebut tidak bisa di imbangi dengan pendapat yang diperoleh yang
akhirnya terjadilah tindak korupsi
B. Faktor
eksternal
Secara umum penyebab korupsi banyak juga dari faktor
eksternal, faktor faktor tersebut antara lain :
1. faktor politik
Faktor politik ini adalah salah satu faktor eksternal
dalam terjadinya tindak korupsi. Di dalam sebuah politik akan ada terjadinya
suatu persaingan dalam mendapatkan kekuasaan. Setiap manusia bersaing untuk
mendapat kekuasaan lebih tinggi, dengan berbagai cara mereka lakukan untuk
menduduki posisi tersebut. Akhirnya munculah tindak korupsi atau suap menyuap
dalam mendapatkan kekuasaan.
2. faktor hukum
Faktor hukum ini adalah salah satu faktor eksternal dalam
terjadinya tindak korupsi. Dapat kita ketahui di negara kita sendiri bahwa
hukum sekarang tumpul ke atas lancip kebawah. Di hukum sendiri banyak kelemahan
dalam mengatasi suatu masalah. Sudah di terbukti bahwa banyak praktek praktek
suap menyuap lembaga hukum terjadi dalam mengatasi suatu masalah. Sehingga
dalam hal tersebut dapat dilihat bahwa praktek korupsi sangatlah mungkin
terjadi karena banyak nya kelemahan dalam sebuah hukum yang mendiskriminasi
sebuah masalah.
3. faktor ekonomi
Sangat jelas faktor ekonomi ini sebagai penyebab
terjadinya tindak korupsi. Manusia hidup pasti memerlukan kebutuhan apalagi
dengan kebutuhan ekonomi itu sangatlah di pentingkan bagi manusia. Bahkan
pemimpin ataupun penguasa berkesempatan jika mereka memiliki kekuasaan sangat
lah ingin memenuhi kekayaan mereka. Di kasus lain banyak pegawai yang gajinya
tidak sesuai dengan apa yang di kerjakannya yang akhirnya ketika ada peluang,
mereka di dorong untuk melakukan korupsi.
4. faktor
organisasi
Faktor organisasi ini adalah faktor eksternal dari
penyebab terjadinya korupsi. Di suatu tempat pasti ada sebuah organisasi yang
berdiri, biasanya tindak korupsi yang terjadi dalam organisasi ini adalah
kelemahan struktur organisasi, aturan aturan yang dinyatakan kurang baik,
kemudian kurang adanya ketegasan dalam diri seorang pemimpin. Di dalam suatu
struktur organisasi akan terjadi suatu tindak korupsi jika di dalam struktur
tersebut belum adanya kejujuran dan kesadaran diri dari setiap pengurus maupun
anggota.