DEMOKRASI PANCASILA CERMIN SUARA RAKYAT SUARA TUHAN
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah. Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi tersusun dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Secara umum, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi pancasila sebagai sistem demokrasi yang dianut di Indonesia secara ringkas adalah sistem demokrasi yang dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat bagi kesejahteraan rakyat. Kebebasan individu dijamin namun tidak bersifat mutlak karena disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila sesuai dengan kepribadian bangsa. Demokrasi Pancasila mengandung nilai-nilai dan tujuan yang tertuang dalam sila-sila Pancasila.
Istilah demokrasi Pancasila secara formal pertama kali tercantum dalam Tap MPRD Nomor XXXVII/MPRS/1968 tentang pedoman pelaksanaan demokrasi Pancasila. Pedoman pada ketetapan tersebut adalah tata cara bermusyawarah dan pengambilan keputusan berdasarkan mufakat atau suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang berketuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, dan bertujuan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Manipol/USDEK adalah dasar dari pemerintahan Demokrasi Terpimpin di Indonesia. Manipol/USDEK merupakan akronim dari Manifesto Politik (yaitu, pidato Presiden Sukarno yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita yang dibacakan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-14 tanggal 17 Agustus 1959) / Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia yang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dijadikan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara, sehingga harus dijunjung tinggi, dipupuk, dan dijalankan oleh semua bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, perwujudan demokrasi di Indonesia tidak bisa lepas dari Pancasila sebagai dasar negara. Semua sila dalam Pancasila memiliki kedudukan yang sama dan setara. Sehingga, keterkaitan antara silanya menjadi satu kesatuan membentuk demokrasi.
Peran Pancasila dalam bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta penyelesaian masalah nasional melalui permusyawaratan untuk mencapai mufakat adalah wujud dari demokrasi Pancasila itu sendiri.
ASPEK DEMOKRASI PANCASILA
Terdapat dua aspek yang menjelaskan definisi dari Demokrasi Pancasila, yaitu :
1. Aspek Material. Aspek material meliputi substansi dan isi. Aspek ini menjelaskan tentang pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia. Demokrasi Pancasila tidak hanya demokrasi politik saja, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial.
2. Aspek Formal. Aspek formal menjelaskan tentang proses dan cara rakyat menunjuk wakil dalam lembaga perwakilan rakyat. Mengatur musyawarah wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur. Demokrasi Pancasila memakai cara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pengambilan keputusan.
CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah :
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaa dan gotong royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
5. Menghargai hak asasi manusia.
6. Ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
7. Tidak menganut sistem partai tunggal.
8. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, bebas, terbuka, jujur, dan adil.
9. Tidak adanya dikatator mayoritas dan tirani minoritas.
10. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Contohnya. Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
4. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal.
Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Berikur prinsip-prinsip demokrasi Pancasila :
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.
3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpengaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain.
4. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi mrnyalurkan aspirasi rakyat.
5. Sebagai dasar pelaksanaan pemilihan umum.
6. Kedaulatan ada di tanga rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara.
9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
10. Menerapkan otonomi daerah untuk membatasi kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat.
PEMERINTAH MENURUT HUKUM DAN UUD 1945
Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu :
1. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machtstaat).
2. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi sebagai hukum dasar, tidak bersifat absolutisme atau kekuasaan tidak terbatas.
3. Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA MENURUT UUD 1945
1. Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
2. Adanya pemilu secara berkesinambungan
3. adanya peran-peran kelompok kepentingan
4. adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan :
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu :
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitsional. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi. Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu :
Menetapkan UUD;Menetapkan GBHN; danMemilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden.
Wewenang MPR, yaitu :
a) Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
b) Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
c) Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d) Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e) Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi :
a) Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
b) Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
c) Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
d) Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
e) Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara.
a) Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
b) Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
a) Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden
FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
a) Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya :
- Ikut menyukseskan Pemilu
- Ikut menyukseskan pembangunan
- Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
MENJAMIN TETAP TEGAKNYA NEGARA RI
a) Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
b) Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
c) Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
d) Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya :
Presiden adalah mandataris MPR, Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
CERMIN SUARA RAKYAT SUARA TUHAN
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif.
Dalam demokrasi deliberatif terdapat tiga prinsip utama :
1. Prinsip deliberasi, artinya sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak yang terkait.
2. Prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
3. Prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.
Demokrasi yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul dalam masyarakat Indonesia yang heterogen. Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan. Deliberasi dilakukan untuk mencapai resolusi atas terjadinya konflik kepentingan. Maka diperlukan suatu proses yang fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu ketertiban sosial dan stabilitas nasional.
DEMOKRASI PANCASILA DALAM BEBERAPA BIDANG
Bidang ekonomi
Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara. Dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun dan terakhir dalam Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi. Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila. Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.
Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik. Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.