PASAL MEMBUAT KEGADUHAN
Membuat kegaduhan juga termasuk dalam perbuatan mengganggu ketenangan orang lain.
Pasal 503 berbunyi, “Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225:
barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.”
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, termasuk Pasal 503, dilipatgandakan menjadi seribu kali.