PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK
Dalam KUHP, pencemaran nama baik termasuk dalam bab penghinaan. Pencemaran nama baik dituangkan dalam beberapa pasal, yakni :
Pasal 310 tentang pencemaran secara lisan atau tertulis,
Pasal 311 tentang fitnah,
Pasal 315 tentang penghinaan ringan,
Pasal 317 tentang pengaduan palsu/fitnah,
Pasal 318 tentang persangkaan palsu,
Pasal 320 tentang pencemaran kepada orang yang sudah mati,
Pasal 321 tentang penghinaan atau pencemaran kepada orang yang sudah mati di depan umum.
Merujuk pada Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum.
Ancaman pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik berbeda-beda, mulai dari pidana penjara selama sebulan dua minggu hingga maksimal empat tahun.