5 Tahun Penjara atau denda Rp. 50 milyar bagi Capres-cawapres Mundur atau Diganti
Calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bisa menghadapi konsekuensi pidana jika mengundurkan diri. Sementara jika capres atau cawapres diganti, pimpinan partai politik yang mendukung lah yang bisa dipidana.
Ancaman pidana itu diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam Pasal 552 UU Pemilu, menyebutkan bahwa pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar bagi capres dan cawapres yang mengundurkan diri. Hukuman yang sama bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggantian capres dan cawapres.
PDI-P Minta Bobby Nasution Mundur Usai Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Ketentuan itu selengkapnya berbunyi :
Pasal 552
(1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
UU Pemilu lewat Pasal 236 ayat (2) melarang salah seorang dari pasangan calon mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU RI. Sebagai informasi, tahapan pendaftaran bakal capres-cawapres telah dibuka KPU RI pada 19-25 Oktober 2023. Pada rentang ini lah, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendaftarkan diri ke KPU RI. Status mereka saat ini masih bakal pasangan calon, sebelum KPU RI menetapkan mereka secara resmi sebagai pasangan calon definitif pada 13 November 2023. Setelah 13 November 2023 itu lah, larangan mundur beserta konsekuensi pidana untuk penarikan/penggantian calon berlaku. Namun demikian, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI, Idham Holik, mengingatkan bahwa sejak mendaftarkan diri ke KPU RI, para bakal capres-cawapres sudah berkomitmen tak menarik pencalonan/mundur dari pencalonan. Komitmen itu dalam bentuk surat pernyataan yang merupakan salah satu syarat pengajuan bakal capres-cawapres ke KPU RI.
Syarat soal surat pernyataan ini diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). "Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung.
Selanjutnya di huruf f dari ayat dan pasal tersebut, dinyatakan (soal) surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.