Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN untuk program diploma dan sarjana dari setiap jalur penerimaan.
Besaran UKT ini biasanya terbagi dalam beberapa kelompok, dengan jumlah paling sedikit 2 kelompok, yakni: Kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp500.000, dan Kelompok II dengan besaran UKT paling rendah Rp501.000 dan paling tinggi Rp1.000.000.
Kententuan Penetapan UKT
Penetapan kelompok UKT pada mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau wali. Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.
Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait UKT. Jika mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 SKS pada semester tersebut, mahasiswa hanya dikenakan kewajiban membayar 50% dari UKT. Jika mahasiswa sedang cuti kuliah atau sudah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
Apabila mahasiwa mengalami penuruan kemampuan ekonomi seperti karena bencana alam atau alasan lainnya, mahasiswa dapat mengajukan pemebebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan pembayaran UKT secara mengangsur.
Pengertian UKT
UKT adalah suatu istilah yang tentunya sudah tidak asing lagi di telinga mahasiswa, terutama bagi mahasiswa yang berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Secara umum, UKT merupakan besaran biaya kuliah yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa di setiap semesternya.
Dalam artikel blogger ini penulis sampaikan, bahwa kita akan mengetahui lebih dalam mengenai apa itu UKT, mulai dari pengertian, manfaat, hingga sistem penentuan besarannya.
UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa di setiap semester yang ditujukan untuk lebih membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa.
Menurut buku Analisis Kebijakan Pendidikan oleh Jejen Musfah, UKT merupakan biaya BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dikurangi dengan Bantuan Operasional PTN (BOPTN).
Kebijakan ini sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 menerapkan kebijakan Uang Kuliah Tunggal.
UKT bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa dan orang tua mahasiswa di mana besaran biayanya akan disesuaikan dengan pendapatan orang tua.
Bagi mahasiswa yang memiliki orang tua yang berpendapatan kecil, maka mahasiswa tersebut juga akan mendapatkan golongan UKT yang sehingga dia mampu untuk membayar biaya pendidikan di setiap semesternya. Sebaliknya, bagi mahasiswa yang memiliki orang tua berpenghasilan tinggi, maka akan mendapatkan golongan UKT yang tinggi pula.
Manfaat UKT
Sistem UKT ini berfungsi sebagai subsidi silang antar mahasiswa yang didasarkan pada kondisi ekonomi orang tua/wali masing-masing. Pengelompokkan UKT berdasarkan penghasilan dari orang tua/wali mahasiswa.
Hal ini diharapkan bisa memberikan dampak terhadap pemerataan dan keadilan untuk seluruh mahasiswa. Program ini juga mencoba untuk memberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan bagi mahasiswa yang berlatar belakang ekonomi kurang mampu.
Sistem Penentuan Besaran UKT
Sesuai dengan peraturan, program uang kuliah tunggal hanya berlaku bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang masuk melalui program reguler SNMPTN dan SBMPTN.
Sementara itu, untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur lain akan mendapatkan biaya kuliah yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa mahasiswa akan mendapatkan besaran UKT yang berbeda-beda, tergantung dengan pendapatan orang tuanya. Oleh karena itu, diperlukan sistem untuk menentukan besaran yang tepat bagi setiap mahasiswa.
Langkah pertama untuk menentukan besaran UKT adalah dengan mengisi formulir UKT dengan memberikan informasi mengenai gaji orang tua.
Tidak hanya gaji dan tunjangan saja, mahasiswa juga wajib memberikan informasi mengenai luas tanah, banyaknya kendaraan, jumlah rumah, dan pengeluaran yang dilakukan untuk keluarga.
Setelah mengisi formulir tersebut, mahasiswa akan mendapatkan besaran UKT masing-masing. Nominal itulah yang wajib dibayarkan mahasiswa di setiap semester untuk bisa mengikuti pendidikan di perguruan tinggi.
Contoh UKT
Setelah memahami cara menentukan besarannya, kamu juga harus memperhatikan contoh dari penetapan UKT. Dikutip dari laman Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM), berikut adalah contoh penerapan UKT.
UKT 0 = Peserta Bidikmisi
UKT 1 = Penghasilan ≤ Rp500.000
UKT 2 = Rp500.000 < Penghasilan ≤ Rp2.000.000
UKT 3 = Rp2.000.000 < Penghasilan ≤ Rp3.500.000
UKT 4 = Rp3.500.000 < Penghasilan ≤ Rp5.000.000
UKT 5 = Rp5.000.000 < Penghasilan ≤ Rp10.000.000
UKT 6 = Rp10.000.000 < Penghasilan ≤ Rp20.000.000
UKT 7 = Rp20.000.000 < Penghasilan ≤ Rp30.000.000
UKT 8 = Penghasilan > Rp30.000.000
Berikut ini contoh penerapan kelompok UKT beberapa jurusan di Universitas Gadjah Mada tahun akademik 2022/2023 :
UKT Ilmu Ekonomi UGM:
UKT 0 = Rp0 (Bidikmisi)
UKT 1 = Rp500.000
UKT 2 = Rp1.000.000
UKT 3 = Rp3.500.000
UKT 4 = Rp5.250.000
UKT 5 = Rp7.000.000
UKT 6 = Rp9.000.000
UKT 7 = Rp9.500.000
UKT 8 = Rp10.000.000
UKT Ilmu dan Industri Peternakan UGM:
UKT 0 = Rp0 (Bidikmisi)
UKT 1 = Rp500.000
UKT 2 = Rp1.000.000
UKT 3 = Rp4.500.000
UKT 4 = Rp5.500.000
UKT 5 = Rp7.000.000
UKT 6 = Rp8.500.000
UKT 7 = Rp10.000.000
UKT 8 = Rp11.500.000
Jika kamu adalah mahasiswa UGM maka kamu harus mengikuti aturan tersebut. Besaran UKT yang kamu dapatkan untuk belajar di ilmu ekonomi UGM adalah Rp0 hingga Rp10.000.000. Sementara di jurusan ilmu dan industri peternakan, rentang biayanya adalah Rp0 hingga Rp11.500.000.
Sebagai contoh, misalnya orang tuamu memiliki total penghasilan Rp7.500.000, maka kamu akan tergolong dalam UKT 5. Jumlah yang harus dibayarkan di jurusan ilmu ekonomi UGM pada golongan 5 adalah sebesar Rp7.000.000.
Contoh lainnya, jika orang tua mendapatkan penghasilan sejumlah Rp4.500.000, maka akan masuk ke golongan UKT 4. Jika kamu berkuliah di jurusan ilmu dan industri peternakan, maka harus membayar sejumlah Rp5.500.000. per semester.
UKT adalah suatu sistem di mana mahasiswa akan mendapatkan besaran biaya pendidikan sesuai dengan penghasilan orang tua/wali masing-masing.
Demikianlah pembahasan mengenai apa itu UKT, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi para pembaca untuk menambah wawasan.
Dampak negatif UKT
(UKT, Antara Pro dan Kontra)
Uang kuliah tunggal atau yang lebih akrab didengar sebagai UKT mulai ramai diperbincangkan setelah muncul surat edaran dari Dikti yang berisi perpindahan sistem uang pangkal menjadi uang kuliah tunggal untuk mahasiswa baru dan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA.
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh mengungkapkan bahwa konsep UKT ini didasarkan pada realitas bahwa biaya yang ditarik dari mahiswa terlalu banyak. “Selain SPP dan biasa-biasa lain, saat ini para mahasiswa mendapatkan beban biaya lain seperti uang SKS, KKN, wisuda, dan uang gedung. Dengan adanya UKT, cukup dibayar secara tunggal tanpa dibebani pengutan lain, belum lagi kebutuhan untuk kuliah serta biaya hidup bagi mahasiswa dari luar sangat tinggi. Banyak orang tua akan kelayakan, yang bahaya lagi banyak para mahasiswa akan drop out mengingat biaya kuliah selangit . Sungguh eroni .
Namun berdasar kajian yang dilakukan berbagai pihak, dengan mengacu pada biaya kuliah total dari awal hingga lulus, maka tetap saja UKT akan lebih mahal dibanding dengan biaya kuliah sebelumnya.
Dibalik banyaknya perdebatan mengenai UKT ini, salah satu hal yang menjadi bahan perdebatan adalah dampak akibat peraturan UKT itu sendiri, baik itu dampak positif ataupun negatif. Salah satu dampak positif dari diberlakukannya UKT adalah dapat menghindarkan dari terjadinya kecurangan saat proses administrasi dan juga akan mempermudah proses pembayaran. Karena dengan sistem UKT ini kita hanya tinggal membayar satu jenis biaya saja, tanpa ada rincian biaya yang lain. Serta dengan sistem ini akan memacu mahasiswa untuk lulus lebih cepat, karena semakin terlambat lulusnya, maka biaya kuliah yang harus dibayar pun akan semakin membengkak.
Sedangkan dampak negatif dari berlakunya UKT adalah akan muncul rasa ketidakadilan jika dilihat dari sudut pandang besar biaya yang harus dibayar antara mahasiswa yang notabene adalah mahasiswa berduit dengan yang biasa-biasa saja. Yang mana besar biaya yang harus dibayarkan adalah sama.
Sumber referensi :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud