TRISULA POLITIKA
(Sistem Tatanan Baru)
Pemisahan kekuasaan merupakan konsep pembagian kekuasaan pemerintah dalam suatu negara menjadi bercabang-cabang. Masing-masing cabang mempunyai kekuasaan dan tanggung jawab yang terpisah dan independen, sehingga kekuasaan satu cabang tidak bertentangan dengan cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Trias Politica (bisa juga menyebutnya pemisahan kekuasaan) adalah salah satu landasan dalam sistem pemerintahan di negara kita. Menerapkan pembagian kekuasaan di Indonesia membuat negara kita memiliki lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sebagai warga negara Indonesia, penting bagi kita untuk memahami seperti apa pembagian kekuasaan yang diterapkan di negeri ini. Dengan begitu, kita bisa memahami fungsi setiap lembaga yang membentuknya oleh pembagian kekuasaan, serta mengawasi seperti apa kinerja lembaga-lembaga itu.
Kita pun juga akan jadi lebih tahu bagaimana dinamika penerapan pemisahan kekuasaan di negara kita ini. Di artikel ini, kami akan coba bahas konsep tersebut, mulai dari definisi sampai penerapannya di negara kita.
Trisula Politika merupakan konsep pembagian kekuasaan pemerintahan dalam sistem Demokrasi Pancasila yang dijabarkan di dalam UUD 1945 naskah asli :
EKSEKUTIF, merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan sesuai undang-undang yang dikepalai oleh seorang Presiden, wewenang kekuasaannya berdasarkan UUD 1945 pasal 4 s/d 15, Presiden merupakan anggota MPR yang terpilih untuk mengepalai pemerintahan.
JUDGMENT, merupakan lembaga pemberi advis atau pertimbangan (DPA), wewenang kekuasaannya berdasarkan UUD 1945 pasal 16. Anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) merupakan anggota MPR dari Utusan-utusan Daerah dan Utusan-utusan Golongan.(Pasal 2 ayat 1)
LEGISLATIF, merupakan lembaga perwakilan rakyat (DPR) yang mempunyai kewenangan menyusun dan menetapkan undang-undang, wewenang kekuasaannya berdasarkan UUD 1945 pasal 19 s/d 22. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan anggota MPR dari Perwakilan Rakyat.(Pasal 2 ayat 1)
Ketiga lembaga tersebut diatas merupakan Lembaga Tinggi Negara yang berfungsi sebagai motor penggerak kehidupan bernegara.
Ketiga lembaga tersebut adalah bagian dari anggota perwakilan Lembaga Tertinggi Negara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dipilih dan ditetapkan sesuai Sila Ke 4 Pancasila. Dengan demikian Presiden, DPA dan DPR merupakan pembagian kekuasaan 3 in 1 yaitu tiga lembaga dalam satu naungan tujuan yang diibaratkan seperti senjata TRISULA, yaitu senjata yang mempunyai tiga mata tombak dalam satu ikatan artinya adalah tiga lembaga yang bekerja secara gotong royong dan bahu membahu dengan satu tujuan yaitu untuk mewujudkan Indonesia Sejahtera, bukan lembaga yang saling bersebrangan seperti pada pembagian kekuasaan dalam konsep Trias Politika yang berlaku pada sistem Demokrasi Liberal.
Konsep Trisula Politika akan menjadi senjata ampuh yang mematikan sistem demokrasi ala blok Barat dan demokrasi ala Blok Timur.
POINT Consultant