Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, Ibu Kota Negara
&
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
UU ini mengatur mengenai Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk :
1) menjadi kota berkelanjutan di dunia;
2) sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan
3) menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
UU ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dan/atau penjelasan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Perubahan yang diatur dalam UU ini antara lain mengenai luas wilayah daratan dan lautan, kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara, penataan ruang Ibu Kota Negara, pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja, dan lain-lain. Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut. Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari :
a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b) Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara; dan/atau
c) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, Ibu Kota Negara & Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (pdf) :