2 TERSANGKA BARU KORUPSI E KTP
Berikut beritanya :
Beritanya KLIK DISINI :
Bukti Baru (Novum)
Bukti baru atau novum dalam upaya peninjauan kembali (PK) adalah surat-surat bukti yang bersifat menentukan dan baru ditemukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Novum dapat berupa peristiwa, bukti, atau alasan untuk naik banding.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait novum :
- Novum tidak termasuk alat bukti yang dibuat setelah perkara diputus.
- Novum dapat dibenarkan dalam persidangan jika belum pernah diajukan sebelumnya dan memiliki hubungan erat dengan perkara.
- Jika surat yang akan dijadikan novum berkaitan erat dengan pejabat tertentu, maka pernyataan sumpah dan pengesahannya dilakukan di hadapan dan oleh pejabat tersebut.
- Hakim Mahkamah Agung bebas memutuskan untuk menerima novum yang diajukan sebagai dasar Peninjauan Kembali atau tidak.
- Secara umum, permohonan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Namun, PK boleh diajukan lebih dari satu kali sepanjang ada bukti baru berdasarkan ilmu pengetahuan.
By, POINT Consultant