Pancasila dasar NKRI bukan Pilar
Oleh : Dr. Ir. Kangjeng Pangeran J. Eri Ratmanto Dwijonagoro
Pancasila dasar NKRI bukan Pilar (Catatan Perjuangan Komunitas Pancasila dasar NKRI bukan Pilar mengembalikan Marwah Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia"Bukan Pilar")
Kondisi masyarakat sekarang ini mengalami kebimbangan karena terdapat kelompok masyarakat yang memberikan pernyataan bahwa Pancasila adalah bagian dari 4 pilar. Menurut UUD 1945, dikatakan bahwa Pancasila adalah dasar Negara. Persoalan yang terjadi,terjadi perubahan makna dan pemahaman Pancasila menjadi 4 pilar kenegaraan. Tulisan ini akan menganalisis perubahan dan perbedaan pemahaman tentang Pancasila di masyarakat. Untuk mengembalikan pengertian yang mendasar bahwa Pancasila dasar Negara Republik Indonesia, maka diperlukan berbagai macam gerakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, interpretasi, observasi, dan wawancara. Hasil ditemukan dalam kajian ini menunjukkan terjadi perbedaan pemahaman di masyarakat tentang memahami Pancasila sebagai pilar atau dasar Negara. Perbedaan ini terjadi karena ada sosialisasi yang dilakukan yang menyesatkan masyarakat dengan menyebut Pancasila sebagai bagian dari salah satu pilar kenegaraan.
Ditulis ulang oleh POINT Consultant