DUMAS (Pengaduan Masyarakat)
Website resmi Dumas Presisi (https://dumaspresisi.polri.go.id) atau diunduh melalui Play Store pada smartphone
BACA DISINI :
Perbedaan Dumas dengan Laporan Polisi
https://pointconsultant3.blogspot.com/2025/07/perbedaan-dumas-dengan-laporan-polisi.html
E-Dumas
https://pointconsultant3.blogspot.com/2025/08/e-dumas.html
Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disebut dumas adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat kepada aparatur pemerintah terkait, berupa sumbang pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.
Dumas Presisi memiliki kepanjangan Pengaduan Masyarakat Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.
Perbedaan Pengaduan Dan Laporan Ke Polisi.
Perbedaan utama antara pengaduan dan laporan ke polisi terletak pada jenis tindak pidana dan pihak yang berhak mengajukannya. Laporan dapat dibuat oleh siapa saja atas dugaan tindak pidana umum, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan dalam tindak pidana tertentu yang disebut "delik aduan".
Berikut penjelasan tentang DUMAS :
1. Laporan.
Dapat diajukan oleh siapa saja, baik individu maupun organisasi, yang mengetahui atau menduga adanya tindak pidana.
Bertujuan untuk memberitahukan polisi tentang kejadian yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga polisi dapat melakukan penyelidikan.
Contoh tindak pidana yang dilaporkan : pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perampokan.
Tidak dapat dicabut kembali setelah diajukan.
1. Pengaduan.
Hanya dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan secara langsung dalam tindak pidana yang tergolong "delik aduan".
Delik aduan adalah tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Contoh delik aduan : perzinahan, pencemaran nama baik, penghinaan, penggelapan/pencurian dalam keluarga, dan pelanggaran merek.
2. Dapat dicabut kembali oleh pengadu dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 bulan setelah pengaduan diajukan.
Jadi perbedaan mendasar antara laporan dan pengaduan terletak pada jenis tindak pidana yang ditangani dan pihak yang berhak mengajukannya. Laporan bersifat umum dan dapat diajukan oleh siapa saja, sedangkan pengaduan bersifat khusus dan hanya dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan dalam tindak pidana tertentu.
Dumas (Pengaduan Masyarakat) atau laporan pengaduan masyarakat ke kepolisian, bisa berujung pada proses pidana jika laporan tersebut berisi fitnah atau informasi palsu yang merugikan pihak lain.
Prinsip Pengelolaan Dumas
1. Obyektifitas, bahwa dumas berdasarkan fakta atau bukti yang dapat dinilai berdasarkan kriteria tertentu;
2. Validitas, bahwa data dan informasi yang disampaikan mempunyai relevansi dan ada hubungan substansi dengan tugas dan tanggung jawab Kementerian Pertanian;
3. Koordinasi, bahwa dumas dilakukan dengan kerja sama yang baik antara penyelenggara dan unit pengelola dumas;
4. Efektivitas dan efisiensi, bahwa dumas dilaksanakan secara tepat sasaran dan hemat tenaga, waktu, serta biaya;
5. Akuntabilitas, bahwa proses dumas dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
6. Transparansi, bahwa dumas dilakukan berdasarkan mekanisme/ prosedur yang jelas dan terbuka;
7. Asas praduga tak bersalah, bahwa sebelum terlapor terbukti melakukan kesalahan dan belum ditetapkan dengan putusan yang tetap, terlapor dianggap tidak bersalah;
8. Perlindungan terhadap pelapor, bahwa setiap dumas yang masuk di Kementerian Pertanian akan dirahasiakan nama pelapornya.
Kategori
1. Kategori 1 meliputi : kejadian force majeur, berkaitan dengan kejadian yang mengarah di luar kemampuan manusia, misalkan bencana alam, kerusuhan massal dan sejenisnya.
2. Kategori 2 meliputi : pelanggaran kode etik/kinerja pelaku, berkaitan dengan adanya pelanggaran kode etik atau kinerja pelaku.
3. Kategori 3 meliputi : pelanggaran mekanisme dan prosedur, berkaitan dengan adanya penyimpangan mekanisme dan prosedur dari yang telah ditetapkan
4. Kategori 4 meliputi : penyimpangan dana, berkaitan dengan adanya penyimpangan, penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana.
5. Kategori 5 meliputi : adanya intervensi, berkaitan dengan adanya intervensi yang dapatmenyebabkan kerugian masyarakat maupun kepentingan proyek/program.
6. Kategori 6 meliputi : masalah kebijakan, berkaitan dengan adanya perubahan/pelanggaran terhadap suatu kebijakan/ ketetapan sesuai dengan tingkatannya.
Dumas dan Laporan Palsu.
Dumas adalah sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait pelayanan kepolisian atau dugaan pelanggaran hukum oleh anggota kepolisian. Namun, jika laporan yang disampaikan dalam Dumas ternyata berisi fitnah, tuduhan palsu, atau informasi yang tidak benar, ini bisa menjadi dasar bagi pihak yang dirugikan untuk melaporkan balik dan menuntut secara pidana.
Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.
Jika seseorang melaporkan sesuatu yang tidak benar atau menuduh orang lain melakukan tindak pidana tanpa bukti yang kuat, hal ini bisa dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik. Dalam KUHP dan Undang-Undang 1/2023, ada pasal-pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah, yang bisa berujung pada hukuman pidana.
Ancaman Pidana.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menyampaikan laporan palsu, pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait fitnah, pencemaran nama baik, atau bahkan sumpah palsu jika laporan tersebut disampaikan di bawah sumpah.
Contoh Kasus :
Jika seseorang melaporkan ke polisi bahwa orang lain telah melakukan penganiayaan, namun ternyata laporan tersebut tidak benar dan tidak didukung oleh bukti yang cukup, orang yang membuat laporan palsu tersebut bisa dikenakan sanksi pidana atas dasar fitnah atau pencemaran nama baik.
Jadi laporan yang disampaikan dalam Dumas haruslah didasarkan pada fakta yang sebenarnya dan disertai dengan bukti yang kuat.
Jika ada keraguan atau ketidakpastian mengenai suatu kejadian, sebaiknya tidak terburu-buru membuat laporan, dan mencari klarifikasi atau bukti yang lebih jelas terlebih dahulu.
Polisi memiliki mekanisme internal untuk menangani laporan yang diduga palsu atau tidak benar, dan juga melindungi pelapor yang beritikad baik.
E-Dumas.
Polri terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan meluncurkan aplikasi Dumas Presisi. Aplikasi ini merupakan langkah inovatif untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan tanpa harus mendatangi kantor polisi secara langsung.
Sebagai wujud memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat, Polri meluncurkan aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi atau e-Dumas.
Layanan ini memudahkan masyarakat dalam membuat laporan tanpa harus datang ke kantor polisi, melainkan secara online.
“e-Dumas menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri.
Proses pelaporan dapat diakses melalui website resmi Dumas Presisi (https://dumaspresisi.polri.go.id) atau diunduh melalui Play Store pada smartphone.
Langkah DUMAS Aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi atau e-Dumas.
1. Langkah Pertama : Akses Aplikasi Dumas Presisi.
Untuk memulai pelaporan, akseslah aplikasi Dumas Presisi melalui website resmi atau unduh aplikasi ini melalui Play Store di perangkat smartphone Anda.
2. Langkah Kedua : Pilih Menu "Laporan" dan Sub Menu "Aduan Saya"
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, temukan menu "Laporan" dan pilih sub menu "Aduan Saya". Pada bagian ini, Anda dapat melihat seluruh aduan yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
3. Langkah Ketiga : Mengisi Formulir Aduan.
Klik tombol yang terletak di sudut kanan atas layar untuk membuat aduan baru. Anda akan diarahkan ke dua formulir yang harus diisi. Pastikan mengisi informasi yang diperlukan dengan lengkap dan jelas.
4. Langkah Keempat : Simpan Aduan Anda.
Setelah mengisi formulir dengan lengkap, klik tombol "Simpan" yang terletak di bagian kanan bawah layar. Pastikan untuk memeriksa kembali aduan Anda sebelum menyimpannya.
Dengan mengikuti tata cara tersebut, masyarakat dapat dengan mudah berinteraksi dengan institusi Polri melalui aplikasi Dumas Presisi. Proses pelaporan yang cepat dan efisien diharapkan dapat meningkatkan respons dan pelayanan Polri terhadap kebutuhan masyarakat. Aplikasi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menghadirkan inovasi guna memberikan layanan yang lebih baik dan terpercaya.
By, POINT Consultant

