E-Dumas
Proses pelaporan dapat diakses melalui website resmi Dumas Presisi (https://dumaspresisi.polri.go.id) atau diunduh melalui Play Store pada smartphone
BACA DISINI :
- Perbedaan Dumas dengan Laporan Polisi
https://pointconsultant3.blogspot.com/2025/07/perbedaan-dumas-dengan-laporan-polisi.html
- DUMAS (Pengaduan Masyarakat)
https://pointconsultant3.blogspot.com/2025/07/dumas-pengaduan-masyarakat.html
E-Dumas adalah singkatan dari Elektronik Pengaduan Masyarakat. Ini adalah sistem atau aplikasi berbasis web yang dirancang untuk memfasilitasi pengaduan masyarakat secara online kepada instansi pemerintah, termasuk kepolisian.
Berikut penjelasannya :
1. Pengaduan Online.
E-Dumas memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, atau informasi terkait pelayanan publik atau kinerja instansi pemerintah secara elektronik, tanpa harus datang langsung ke kantor.
2. Transparansi dan Akuntabilitas.
E-Dumas bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, serta mempermudah masyarakat dalam berinteraksi dengan instansi terkait.
3. Contoh Penggunaan.
E-Dumas dapat digunakan untuk melaporkan berbagai masalah, seperti penyalahgunaan wewenang, pelayanan publik yang buruk, atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan.
4. Akses.
E-Dumas biasanya dapat diakses melalui situs web atau aplikasi yang disediakan oleh instansi yang bersangkutan.
5. Perkembangan Laporan.
Aplikasi E-Dumas juga memungkinkan pelapor untuk memantau perkembangan penanganan laporan mereka.
Dengan kata lain, E-Dumas adalah upaya untuk memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan perbaikan pelayanan publik.
Polri terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan meluncurkan aplikasi Dumas Presisi. Aplikasi ini merupakan langkah inovatif untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan tanpa harus mendatangi kantor polisi secara langsung.
Sebagai wujud memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat, Polri meluncurkan aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi atau e-Dumas.
Layanan ini memudahkan masyarakat dalam membuat laporan tanpa harus datang ke kantor polisi, melainkan secara online.
“e-Dumas menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri.
Proses pelaporan dapat diakses melalui website resmi Dumas Presisi (https://dumaspresisi.polri.go.id) atau diunduh melalui Play Store pada smartphone.
Langkah DUMAS Aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi atau e-Dumas.
1. Langkah Pertama : Akses Aplikasi Dumas Presisi.
Untuk memulai pelaporan, akseslah aplikasi Dumas Presisi melalui website resmi atau unduh aplikasi ini melalui Play Store di perangkat smartphone Anda.
2. Langkah Kedua : Pilih Menu "Laporan" dan Sub Menu "Aduan Saya"
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, temukan menu "Laporan" dan pilih sub menu "Aduan Saya". Pada bagian ini, Anda dapat melihat seluruh aduan yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
3. Langkah Ketiga : Mengisi Formulir Aduan.
Klik tombol yang terletak di sudut kanan atas layar untuk membuat aduan baru. Anda akan diarahkan ke dua formulir yang harus diisi. Pastikan mengisi informasi yang diperlukan dengan lengkap dan jelas.
4. Langkah Keempat : Simpan Aduan Anda.
Setelah mengisi formulir dengan lengkap, klik tombol "Simpan" yang terletak di bagian kanan bawah layar. Pastikan untuk memeriksa kembali aduan Anda sebelum menyimpannya.
Dengan mengikuti tata cara tersebut, masyarakat dapat dengan mudah berinteraksi dengan institusi Polri melalui aplikasi Dumas Presisi. Proses pelaporan yang cepat dan efisien diharapkan dapat meningkatkan respons dan pelayanan Polri terhadap kebutuhan masyarakat. Aplikasi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menghadirkan inovasi guna memberikan layanan yang lebih baik dan terpercaya.
Artikel by, POINT Consultant

