LAPORAN POLISI
Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang nahwa akan, sedang, atau telah terjadi peristiwa pidana.
Laporan Polisi, merupakan sebuah dokumen yang berisi tentang informasi tertulis berkaitan dengan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Laporan Polisi adalah bentuk formal atau implementasi dari bunyi pasal 1 ayat 24 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana yang menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Suatu proses penyidikan tindak pidana biasanya dimulai dari adanya laporan, baik yang dilaporkan oleh korban maupun laporan yang dibuat oleh anggota polri sendiri karena menemukan peristiwa pidana, selanjutnya disebut dengan Laporan Polisi.
Laporan yang disampaikan oleh korban, akan diterima oleh Kesatuan Polri mulai dari Pos Polisi, Polsek, Polres/Polresta/Polrestabes, Polda sampai dengan Mabes Polri. Laporan polisi merupakan salah satu dasar untuk memulai penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pidana. Oleh karena itu, laporan tertulis yang dibuat oleh korban atau pelapor memiliki arti yang sangat penting dalam rangka proses peradilan.
Laporan yang telah dibuat oleh pelapor atau korban akan ditindak lanjut oleh penyidik atau penyelidik dengan kegiatan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang peristiwa pidana yang dilaporkan. Lamanya proses penyelidikan akan tergantung pada tingkat kesulitan dalam memperoleh alat bukti. Semakin cepat alat bukti yang ditemukan maka akan semakin cepat proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan.
Setiap laporan yang diterima harus dipertanggunjawabkan oleh penyidik, oleh karena itu apabila laporan tersebut cukup alat buktinya, maka harus segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Namun apabila hasil penyelidikan terhadap laporan tersebut tidak dapat memenuhi alat bukti, maka penyidik dapat menghentikan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan. Dalam hal pelapor merasa keberatan dengan proses penghentian penyidikan tersebut, maka mekanisme praperadilan dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri setempat.
PERSYARATAN
• Laporkan sesegera mungkin bila telah terjadi suatu tindak pidana bila terjadi pada diri sendiri / orang lain.
• Ajak orang lain yang mengetahui kejadian tersebut.
• Amankan TKP / barang bukti sebisa mungkin bilamana ada.
• Jelaskan secara jelas tentang kronologis kejadian.
• Usahakan membawa identitas diri (KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor).
• Membawa identitas kendaraan apabila menjadi korban Curanmor.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
- Proses penerbitan SKTLK / Laporan Kehilangan selama 5 s/d 10 Menit bagi pelapor yang telah melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang.
- Tidak Di Pungut Biaya
CARA MELAPOR TINDAK PIDANA KE POLISI
Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, kamu perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:
- Daerah hukum kepolisian meliputi:
- Daerah hukum kepolisian markas besar (MABES POLRI) untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Daerah hukum kepolisian daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
- Daerah hukum kepolisian resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
- Daerah hukum kepolisian sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
- Wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.
- Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, kamu juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
- Melapor baik secara tertulis, lisan maupun dengan media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok yang memimpin dan mengendalikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan masyarakat dan menyajikan informasi berkaitan dengan tugas kepolisian.
- Atas laporan yang diterima oleh SPKT (penyidik/penyidik pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
- Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
- Setelah dibuat laporan polisi, penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
- Setelah itu, berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, dilakukan proses penyelidikan.
- Jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, dilakukan proses penyidikan.
Prosedur Penyidikan
- Menurut Perkapolri 6/2019, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:
- Setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”);
- SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan;
- Jika tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan surat perintah penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya;
- Apabila penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada jaksa penuntut umum, penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP;
- Sebelum melakukan penyidikan, penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan penyidik secara berjenjang.
- Dengan telah melaporkan tindak pidana ke kepolisian, kita telah membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karena itu, melakukan laporan dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya.
- Bila ada oknum yang meminta bayaran, kamu dapat melaporkan oknum itu ke Seksi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.
Layanan Call Center Polri
- Apakah layanan call center dapat diakses 24 jam ? Sepengetahuan kami, tugas jaga/piket SPKT menerima laporan selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.
- Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman Call Center 110, masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lain-lain) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dan lain-lain) secara gratis.
- Namun, Polri tetap mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika terjadi demikian, Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.
- Dalam hal sudah melapor tapi polisi tidak menindaklanjuti laporan, silakan simak penjelasan selengkapnya di Prosedur Bila Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara.
E Dumas
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Referensi :
- Call Center 110, yang diakses pada 20 Desember 2022, pukul 20.01 WIB;
- Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, yang diakses pada 20 Desember, 2022 pukul 16.27 WIB.
Artikel by, POINT Consultant

