Obstruction of Justice
Menghalangi penyidikan adalah tindakan yang sengaja dilakukan untuk merintangi atau menggagalkan proses pemeriksaan suatu perkara oleh pihak yang berwenang. Tindakan ini bisa berupa menyembunyikan barang bukti, memberikan keterangan palsu, atau menghalangi saksi untuk memberikan keterangan. Dalam hukum pidana, menghalangi penyidikan termasuk dalam tindak pidana "obstruction of justice" dan diatur dalam beberapa pasal KUHP serta undang-undang khusus seperti UU Tipikor.
Penjelasan detailnya
Definisi.
Menghalangi penyidikan, atau "obstruction of justice", adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghalangi atau mempersulit proses hukum, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Contoh Tindakan.
- Menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti.
- Memberikan keterangan palsu atau tidak benar kepada penyidik.
3. Mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.
4. Menghalangi akses penyidik ke tempat kejadian perkara atau informasi yang relevan.
Dasar Hukum.
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal 221 KUHP mengatur tentang tindak pidana menghalangi penyidikan. Pasal ini menjelaskan sanksi bagi mereka yang menyembunyikan pelaku kejahatan atau barang bukti, atau memberikan pertolongan agar terhindar dari penyidikan atau penahanan.
- UU Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Pasal 21 UU Tipikor mengatur sanksi pidana bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan dalam perkara korupsi.
Tujuan Menghalangi.
Biasanya, tindakan menghalangi penyidikan dilakukan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari jeratan hukum, atau untuk menutupi suatu tindak pidana yang telah dilakukan.
Konsekuensi Hukum.
Pelaku obstruction of justice dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penting untuk dicatat.
- Tindakan menghalangi penyidikan tidak hanya merugikan proses hukum, tetapi juga dapat menghambat terungkapnya kebenaran dan keadilan.
- Masyarakat diharapkan untuk tidak terlibat dalam tindakan menghalangi penyidikan dan turut serta dalam upaya penegakan hukum yang benar.
Obstruction of justice adalah perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana dan dinyatakan sebagai tindakan yang menghambat proses hukum yang sedang dilakukan.[1] Obstruction of justice juga dikenal sebagai tindakan atau perilaku yang diambil/dilakukan, atau tidak dilakukan, dengan tujuan untuk menunda atau mengganggu proses hukum dari kasus yang sedang berlangsung.[2]
Obstruction of justice adalah perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana dan dinyatakan sebagai tindakan yang menghambat proses hukum yang sedang dilakukan.[1] Obstruction of justice juga dikenal sebagai tindakan atau perilaku yang diambil/dilakukan, atau tidak dilakukan, dengan tujuan untuk menunda atau mengganggu proses hukum dari kasus yang sedang berlangsung.[2]
Bunyi Pasal 221 KUHP :
Menjawab pertanyaan Anda, obstruction of justice diatur dalam Pasal 221 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 282 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026.
Berikut adalah isi Pasal 221 KUHP :
Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta : [4]
- barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
- barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang- undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.
Unsur-Unsur Pasal 221 KUHP :
Dari bunyi Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP di atas, berikut adalah unsur-unsur pasal tersebut : [5]
- barang siapa;
- dengan sengaja;
- perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan;
- perbuatan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Sedangkan unsur Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP adalah :
- barang siapa;
- setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya;
- melakukan perbuatan menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman/kepolisian/oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Adapun menurut Pasal 221 ayat (2) KUHP, ketentuan ini merupakan suatu alasan penghapus pidana, yaitu suatu alasan yang mengakibatkan seseorang tidak dapat dipidana.[6]
Jadi, Pasal 221 ayat (2) KUHP merupakan suatu alasan penghapus pidana yang bersifat sebagai alasan penghapus pidana khusus, artinya hanya berlaku untuk tindak pidana yang tertentu saja, dalam hal ini tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP.[7]
Menurut Pasal 221 ayat (2) KUHP, ketentuan ini hanya dapat diterapkan jika hubungan antara pihak adalah :[8]
Antara anggota keluarga sedarah dalam garis lurus, yaitu :
- orang tua dengan anak;
- kakek/nenek dengan cucu, dan seterusnya dalam garis lurus.
Antara anggota keluarga sedarah dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, yaitu hubungan antara :
- kakak-adik; dan
- paman/bibi dengan keponakan.
Antara anggota keluarga semenda dalam garis lurus. Yang dimaksudkan di sini adalah hubungan antara :
- menantu dengan mertua;
- menantu dengan orangtua dari mertua, dan seterusnya dalam garis lurus.
Antara anggota keluarga semenda dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, yaitu hubungan antara :
- seseorang dengan kakak atau adik dari suami/istrinya; dan,
- seseorang dengan paman/bibi dari suami/istrinya.
Antara suami-istri;
Antara bekas suami-istri.
Isi Pasal 282 UU 1/2023
Dalam KUHP baru, obstruction of justice diatur dalam Pasal 282 UU 1/2023 yang berbunyi sebagai berikut :
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp25 juta[9] setiap orang yang :
- menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana; atau
- memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan tindak pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana oleh pejabat yang berwenang.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda kategori IV, yaitu Rp200 juta;[10]
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan dari penuntutan terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping derajat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap mantan istri atau suaminya.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Referensi :
- Abdul R. H. Lalelorang. Tindak Pidana Menyembunyikan Pelaku Kejahatan. Lex Crimen, Vol. 3, No. 1, 2014;
- Amelia Mardhatilla. Tindak Pidana Obstruction of Justice oleh Kepolisian dalam Upaya Mengungkap Kejahatan. UNJA Journal of Legal Studies, Vol. 1, No. 1, 2023;
- Christian A. M. Lasut (et.al). Upaya yang Menghalang-halangi Penyidikan dan Penuntutan untuk Kepentingan Orang Lain Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Lex Administratum, Vol. 10, No. 5, 2022;
- Johan Dwi Junianto. Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Media Iuris, Vol. 2, No. 3, 2019.
[1] Johan Dwi Junianto. Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Media Iuris, Vol. 2, No. 3, 2019, hal. 5
[2] Amelia Mardhatilla. Tindak Pidana Obstruction of Justice oleh Kepolisian dalam Upaya Mengungkap Kejahatan. UNJA Journal of Legal Studies, Vol. 1, No. 1, 2023, hal. 343
[3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
[4] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dikali 1000
[5] Abdul R. H. Lalelorang. Tindak Pidana Menyembunyikan Pelaku Kejahatan. Lex Crimen, Vol. 3, No. 1, 2014, hal. 34
[6] Christian A. M. Lasut (et.al). Upaya yang Menghalang-halangi Penyidikan dan Penuntutan untuk Kepentingan Orang Lain Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Lex Administratum, Vol. 10, No. 5, 2022, hal. 2
[7] Christian A. M. Lasut (et.al). Upaya yang Menghalang-halangi Penyidikan dan Penuntutan untuk Kepentingan Orang Lain Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Lex Administratum, Vol. 10, No. 5, 2022, hal. 8
[8] Christian A. M. Lasut (et.al). Upaya yang Menghalang-halangi Penyidikan dan Penuntutan untuk Kepentingan Orang Lain Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Lex Administratum, Vol. 10, No. 5, 2022, hal. 8
[9] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
[10] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023
Reposting by POINT Consultant

