Perbuatan Tercela
Perbuatan tercela adalah tindakan atau perilaku buruk yang bertentangan dengan norma-norma agama, etika, dan kesusilaan, serta dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Perbuatan ini seringkali dianggap sebagai akhlak yang buruk atau mazmumah yang harus dijauhi.
Beberapa contoh perbuatan tercela antara lain :
1. Buruk sangka.
Berprasangka buruk kepada orang lain tanpa dasar yang jelas.
2. Ghibah (bergunjing).
Membicarakan keburukan orang lain di belakangnya.
3. Boros.
Menggunakan harta secara berlebihan dan tidak bertanggung jawab.
4. Marah.
Seringkali meledak-ledak dan tidak terkendali.
5. Sombong.
Merasa diri lebih baik dari orang lain.
6. Pendusta.
Suka berbohong dan tidak dapat dipercaya.
7. Penakut.
Tidak berani menghadapi tantangan dan kesulitan.
8. Ananiyah (egoisme).
Mementingkan diri sendiri di atas kepentingan orang lain.
9. Ujub (membanggakan diri).
Merasa diri hebat dan lebih baik dari orang lain.
19. Riya' (pamer).
Melakukan perbuatan baik hanya untuk dilihat orang lain.
Perbuatan tercela sangat dihindari dalam ajaran agama Islam dan dianggap sebagai sifat yang merugikan. Menghindari perbuatan tercela dan membiasakan diri dengan akhlak yang baik adalah penting untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dan berkualitas.
Akhlak Tercela.
Akhlak tercela juga disebut akhlakul mazmumah. Istilah ini dalam bahasa Arab merujuk pada sifat atau perbuatan buruk yang harus dihindari karena bertentangan dengan ajaran agama dan norma sosial yang baik.
Berikut penjelasan Akhlak tercela :
- Akhlakul Mazmumah : secara harfiah berarti "akhlak yang tercela" atau "akhlak yang buruk".
- Ini adalah lawan dari akhlakul mahmudah yang berarti akhlak terpuji atau baik.
- Contoh akhlak mazmumah meliputi sifat sombong, iri hati, dengki, pemarah, kikir, dan lain sebagainya.
- Menghindari akhlak mazmumah sangat penting karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, serta bertentangan dengan ajaran agama.
Perbuatan Tercela Menurut hukum.
Perbuatan tercela menurut hukum adalah tindakan yang melanggar norma hukum dan dapat berdampak negatif pada individu, masyarakat, atau bahkan negara. Dalam konteks hukum, perbuatan tercela sering dikaitkan dengan alasan pemakzulan (impeachment) pejabat negara, seperti presiden atau wakil presiden, karena dianggap dapat merendahkan martabat jabatan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perbuatan tercela menurut hukum :
1. Konteks Hukum.
Perbuatan tercela tidak selalu didefinisikan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga seringkali menimbulkan perdebatan dan multitafsir.
2. Implikasi Hukum.
Meskipun tidak selalu ada definisi yang jelas, perbuatan tercela dapat menjadi dasar pemakzulan pejabat negara jika dinilai melanggar norma hukum atau etika.
3. Perbandingan dengan Perilaku Tercela.
Perbuatan tercela berbeda dengan perilaku tercela (akhlakul mazmumah) dalam ajaran agama. Perbuatan tercela dalam hukum lebih berfokus pada tindakan yang melanggar hukum atau etika jabatan, sedangkan perilaku tercela dalam agama lebih luas mencakup tindakan yang buruk secara moral.
4. Contoh Perbuatan Tercela.
Contoh perbuatan tercela yang sering disebutkan dalam konteks hukum adalah pelanggaran hukum, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.
5. Implikasi Moral.
Meskipun perbuatan tercela dalam hukum berkaitan dengan pelanggaran hukum, implikasinya juga dapat berdampak pada moralitas dan citra publik dari individu atau lembaga yang terlibat.
4 hal yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela sebagai alasan pemberhentian (impeachment) terhadap presiden, yaitu :
1. Perbuatan tercela terkait dengan jabatan.
2. Tidak memenuhi kewajiban konstitusi
3. Perbuatan yang melanggar norma yang hidup di masyarakat, dan.
4. Melanggar sumpah jabatan.
POINT Consultant

