PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2009
TENTANG
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 mengatur tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk mekanisme pengawasan, pengendalian, dan penanganan perkara pidana di lingkungan Polri.
Peraturan ini memiliki beberapa poin penting
1. Pengawasan dan Pengendalian
Peraturan ini menetapkan mekanisme pengawasan dan pengendalian yang harus dilakukan oleh berbagai unit di lingkungan Polri terkait penanganan perkara pidana.
2. Penanganan Perkara Pidana
Peraturan ini mengatur bagaimana perkara pidana ditangani, mulai dari penerimaan laporan hingga proses penyidikan dan penyelesaian.
3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Peraturan ini juga mengatur tentang SPDP, yaitu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang harus dikirimkan kepada pihak-pihak terkait.
4. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)
Peraturan ini juga menyinggung tentang SP2HP, yaitu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang harus diberikan kepada pelapor.
5. Penyidikan
Peraturan ini memberikan pedoman mengenai proses penyidikan, termasuk administrasi penyidikan, pemanggilan saksi dan tersangka, serta penggeledahan dan penyitaan.
6. Koordinasi
Peraturan ini juga mengatur tentang koordinasi antara penyidik Polri dengan pihak-pihak lain, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
7. Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.
Dengan demikian, Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 berfungsi sebagai pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas pengawasan, pengendalian, dan penanganan perkara pidana, serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum.
Berikut Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 :


