PANCASILA :
Kontekstualisasi, Rasionalisasi, dan Aktualisasi
Pancasila sebagai ideologi terbuka menuntut kontekstualisasi (penyesuaian zaman), rasionalisasi (pemahaman logis), dan aktualisasi (penerapan nyata) agar tetap relevan. Proses ini menjabarkan nilai dasar menjadi norma hukum (objektif) dan perilaku sehari-hari (subjektif) untuk menjawab tantangan globalisasi dan dinamika berbangsa.
Berikut adalah penjabaran Kontekstualisasi, Rasionalisasi, dan Aktualisasi Pancasila :
1. Kontekstualisasi Pancasila (Relevansi Zaman)
- Pancasila bukanlah ideologi kaku, melainkan ideologi terbuka yang mampu berinteraksi dengan perkembangan zaman.
- Nilai-nilai dasar (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan) dijabarkan dalam konteks kekinian tanpa mengubah nilai dasarnya.
- Penyesuaian nilai Pancasila dengan tantangan globalisasi, teknologi, dan kebutuhan masyarakat modern.
2. Rasionalisasi Pancasila (Pemahaman Logis)
- Pancasila dipahami bukan hanya sebagai hafalan, tetapi sebagai landasan filosofis yang logis dan rasional untuk kehidupan bernegara.
- Analisis kritis mengenai mengapa Pancasila menjadi dasar negara terbaik bagi keberagaman Indonesia.
- Meminimalisir apatisme dan resistensi terhadap ideologi negara dengan pemahaman yang mendalam.
3. Aktualisasi Pancasila (Penerapan Nyata)
Aktualisasi dibagi menjadi dua:
- Aktualisasi Objektif: Penjabaran nilai Pancasila dalam bentuk peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan penyelenggaraan negara (eksekutif, legislatif, yudikatif).
- Aktualisasi Subjektif: Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam tingkah laku sehari-hari oleh setiap individu warga negara.
Contoh: Mengembangkan keadilan sosial, menjaga persatuan, serta menerapkan prinsip ekonomi yang berdasarkan ketuhanan dan kemanusiaan.
Kontekstualisasi, rasionalisasi, dan aktualisasi ini penting untuk menjaga loyalitas warga negara terhadap Pancasila.
Berikut Buku PANCASILA : Kontekstualisasi, Rasionalisasi, dan Aktualisasi :

