PPHN = Pokok-Pokok Haluan Negara
Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang sebelumnya dikenal sebagai GBHN pada masa Orde Baru, adalah dokumen rencana strategis pembangunan nasional yang ditetapkan MPR sebagai pedoman arah kebijakan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. PPHN berfungsi mengintegrasikan pembangunan nasional dan daerah agar berkelanjutan dan tidak terputus tiap pergantian kepemimpinan.
Pokok-Pokok Utama PPHN (Disepakati MPR 2025):
- Landasan Filosofis & Yuridis: Berdasar pada Pembukaan UUD 1945 alinea IV (melindungi, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan) serta Pancasila, PPHN menjadi turunan pertama UUD 1945 untuk mengarahkan kebijakan penyelenggara negara.
- Pembangunan Berkelanjutan: PPHN disusun agar pembangunan tidak bergantung pada visi-misi presiden semata, melainkan menjadi panduan jangka panjang yang berkesinambungan.
- Konsensus Politik: PPHN dirancang untuk disepakati melalui konsensus politik seluruh fraksi di MPR, menegaskan kembali kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara.
- Penguatan Sistem: Meliputi penataan sistem ketatanegaraan, sistem presidensial, hukum, dan pembangunan di daerah.
- Pembangunan Ekonomi: Mengarah pada intervensi negara dalam pembangunan, cenderung statisme-nasionalis untuk kedaulatan ekonomi.
Sebagai wacana yang akan dibahas bersama Presiden, PPHN bertujuan mengembalikan kepastian arah pembangunan yang sebelumnya terpecah dalam visi-misi masing-masing pemerintahan.
Gagasan menghadirkan kembali GBHN dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menimbulkan pro kontra di masyarakat. Munculnya isu Amandemen ke lima yang akan mengembalikan kewenangan MPR yang semula mengubah dan menetapkan GBHN dengan cara perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fungsi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan serta implikasinya terhadap amandemen UUD NRI 1945. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang sumber datanya dapat diperoleh melalui penelusuran dokumen (library research). Dengan pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan cara menelaah hukum yang bersifat teoritis yang berkaitan asas-asas hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, taraf sinkronisasi yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Metode analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kualitatif.
Diskursus perlunya reformulasi GBHN di kalangan elit politik telah memunculkan usulan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai format baru acuan pembangunan yang lebih ideal bagi konteks kehidupan berbangsa dan bernegara kita hari ini. Namun demikian, usulan ini telah memunculkan perdebatan dikalangan ahli hukum tatanegara dan pengamat politik sejauh mana PPHN akan berpengaruh terhadap sistem ketatanegaraan, bentuk hukum, serta implikasinya. Lebih jauh, gagasan perlunya PPHN menuntut formulasi mulasi sistem perencanaan pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan real masyarakat sekaligus menjawab tantangan perubahan lingkungan strategis yang berlangsung dengan cepat.
Survei pendapat publik berpendidikan tinggi di Tahun 2021 menemukan bahwa mayoritas masyarakat (84%) menyambut baik usulan menghadirkan PPHN dalam sistem ketatanegaraan kita saat ini meskipun telah ada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang telah diterapkan selama hampir 2 dekade terakhir. Namun demikian, masyarakat menghendaki bahwa format PPHN yang akan diberlakukan tidak lantas memperlemah sistem demokrasi konstitusional yang telah dianut Indonesia hingga saat ini. Selain itu, mereka juga menghendaki perencanaan pembangunan diarahkan untuk meningkatkan sektor pembangunan yang masih lemah, melanjutkan yang telah kuat, serta menjawab tantangan strategis yang dihadapi bangsa dan negara di masa depan.
Berikut file dan dokumen terkait PPHN :
POKOK-POKOK HALUAN NEGARA (PPHN)
DALAM SISTEM DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
HASIL SURVEI NASIONAL TERHADAP MASYARAKAT BERPENDIDIKAN TINGGI :



