BONGKAR- BONGKAR AWAL JULI 2026, KORTAS TIPIKOR
(Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai fantastis. Penemuan ini terjadi saat penggeledahan sebuah rumah mewah di Cluster Mediterania, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut disinyalir memiliki keterkaitan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.
Berikut adalah rincian fakta terkait penemuan barang bukti dan kasus tersebut :
Rincian Barang Bukti di Dalam Brankas
Berdasarkan pernyataan resmi Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, barang bukti disimpan dalam tujuh koper di dalam brankas tersembunyi di balik dinding kayu. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Rincian isinya meliputi:
1. Emas Batangan: Seberat 74 kilogram.
2. Dolar Amerika Serikat: Sebesar 4.767.300 USD.
3. Dolar Singapura: Sebesar 14.083.800 SGD.
4. Uang Tunai Rupiah: Sebesar Rp100 juta.
5. Aset Lain: Sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang ikut diamankan penyidik.
Kaitan Kasus Korupsi yang Diselidiki
Penggeledahan di Sentul ini merupakan bagian dari rangkaian operasi di 12 lokasi berbeda untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi besar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
- Dugaan korupsi penanganan blackout pasokan batu bara untuk PLTU milik PLN periode 2018–2026.
- Dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Asabri periode 2020–2025.
- Dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel (PT CBS kepada PT KNI) periode 2020–2025.
Status Hukum dan Pemilik Aset
Hingga saat ini, pihak kepolisian menegaskan beberapa poin penting terkait status kepemilikan aset tersebut:
- Belum Ada Konfirmasi Resmi Identitas Pemilik: Polri belum bersedia memastikan atau mengonfirmasi secara hukum bahwa seluruh barang mewah tersebut mutlak milik Jampidsus Febrie Adriansyah karena proses penyidikan dan pendalaman masih berjalan.
- Belum Ada Tersangka: Belum ada pihak yang diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka dari hasil operasi penggeledahan rumah di Sentul ini. Seluruh temuan saat ini disita secara resmi sebagai barang bukti perkara.
Penemuan brankas yang berisi sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam jumlah besar oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan temuan yang signifikan dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan sebuah rumah di kawasan Cluster Mediterania, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Namun demikian, informasi bahwa rumah tersebut memiliki keterkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah).
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi agar kebenaran materiil dapat terungkap serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.
Harta milik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membuat geger.
Pasalnya Polisi menemukan emas batangan senilai 74 kilogram dan uang dolar Singapura serta dolar Amerika Serikat (AS) di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor.
Penggeledahan itu dilakukan Polisi di kediaman Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026) semalam.
Hasilnya Polisi menemukan 74 kg emas dan uang ratusan miliar.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Harta yang diduga tidak tidak dilaporkan Febrie itu ditemukan Polisi dalam brankas di balik pintu tersembunyi.
Di dalamnya, terdapat emas batangan berat 74 kilogram hingga uang dollar Singapura dan Amerika Serikat. Beberapa uang juga tampak disimpan dalam amplop kertas.
Sebagai informasi harga emas 1 kg pada Juli 2026 ini mencapai Rp2.581.600.000. Sehingga apabila dikali 74 kg maka setara dengan Rp191.038.400.000.
Lalu berapa harta Febrie Adriansyah yang dilaporkan ke negara ?
Berdasarkan penelusuran di situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harta Febrie yang dilaporkan jauh dari yang dimiliki saat ini.
Febrie Adriansyah mengaku hanya memiliki harta Rp18.261.445.180 sedari tahun 2023.
Harta tersebut memang sempat melonjak fantastis dari tahun 2022 yang hanya mencapai Rp6.360.108.742
Kemudian dari tahun 2023 hingga 2025, harta Febrie tidak bergerak yakni Rp18.261.445.180.
Sumber referensi :
WARTAKOTALIVE.COM
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
https://wartakota.trib...
Penulis dan VO: Desy Selviany
Editor Video: Galih Lungit
Uploader: Galih Lungit
#beritajakarta #beritaviral #wartakota
Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah (lahir 19 Februari 1968) adalah jaksa Indonesia yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sejak 10 Januari 2022. Meski lahir di Jakarta, tapi Ia menghabiskan masa kecilnya di Jambi. Bahkan, Febrie menamatkan pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Jambi. Ia menempuh pendidikan sarjananya, di Fakultas Hukum Universitas Jambi dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga.
Disertasi doktornya yang berjudul "Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang". Febri menangani sejumlah kasus korupsi, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, dan BTS Kominfo.[4] Febrie Adriansyah hanya lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 29 Juli 2021. Sebelum menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.
Debut Febri Adriansyah sebagai jaksa dimulai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci pada tahun 1996 hingga. Jabatan terakhirnya di Kejari Sungai Penuh adalah sebagai Kasi Intelijen. Febrie kemudian berpindah-pindah tugas. Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati Nusa Tenggara Timur.
KASUS LAINNYA
1. Kasus Mega Skandal TPPU Emas Ilegal (Februari – Maret 2026): Kasus pencucian uang masif terkait komoditas emas nyata.
2. Konteks Istilah "Black Dog": Merujuk pada karya sastra fiksi/film, jenama perlengkapan komersial (outdoor/camping), komunitas subkultur, atau kasus viral pencurian hewan di luar negeri.
Berdasarkan penelusuran, terdapat dua kasus menonjol yang melibatkan emas dan uang terkait "Black Dog" di Indonesia. Kasus pertama adalah sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas ilegal senilai Rp 25,9 triliun, dan kasus kedua adalah penipuan investasi "Black Dollar" yang merugikan WNA hingga miliaran rupiah.
Sindikat TPPU Tambang Emas Ilegal (Rp 25,9 Triliun)
Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan dan pemurnian emas ilegal yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah seperti Kalimantan dan Papua.
- Modus Operandi: Emas hasil tambang ilegal ditampung dan dimurnikan oleh perusahaan tertentu untuk disamarkan menjadi emas legal, kemudian diedarkan kembali melalui jalur resmi.
- Barang Bukti & Tindakan: Total transaksi gelap ini mencapai sekitar Rp 25,9 triliun selama periode 2019–2025. Bareskrim telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur, seperti pabrik dan toko emas di wilayah Nganjuk, Surabaya, dan Sidoarjo. Polisi menyita puluhan kilogram emas batangan, dokumen, hingga menyegel pabrik pengolahan.
- Tersangka: Penyidik telah menetapkan beberapa tersangka utama, dan terus mengembangkan penyidikan dengan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana dan aktor intelektual di balik sindikat ini.
By, POINT Consultant




