DRAFT KERJA PERMOHONAN PENGUJIAN MATERIIL :
(PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945)
Fokus: Penerjemahan mandat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 tentang sistem pendidikan nasional yang “meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia” ke dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
CALON PEMOHON
Ir. H. Riadi Budiman, S.T., M.T., M.Pd., IPM., ASEAN Eng.
Dosen Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura Kepala Pusat Pendidikan Karakter Pancasila UNTAN
Dokumen kerja untuk penyempurnaan sebelum diajukan kepada Mahkamah Konstitusi
September 2026
Jika pendidikan karakter demikian penting sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional, mengapa mandat konstitusional “meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia” tidak ditempatkan secara lebih eksplisit dan operasional dalam norma tujuan pendidikan nasional dan sistem penjaminan mutunya?

