KONSEP & CARA BERPIKIR EKONOMI PANCASILA DAN EKONOMI KERAKYATAN INDONESIA
*KONSEP & CARA BERPIKIR EKONOMI PANCASILA DAN EKONOMI KERAKYATAN INDONESIA*
Oleh : _@nusaputra_
*Ekonomi Indonesia* pada hakikatnya tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan, keuntungan, dan persaingan, tetapi juga tentang keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, gotong royong, dan kedaulatan ekonomi bangsa.
Karena itu, konsep pembangunan ekonomi Indonesia perlu berlandaskan pada *nilai-nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945*.
Salah satu landasan konstitusional yang sangat penting adalah Pasal 33 UUD 1945.
Pasal ini menegaskan bahwa *perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan*.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak _*dikuasai oleh negara*_, sementara bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar _*kemakmuran rakyat*_.
Dari amanat tersebut, dapat dipahami bahwa pembangunan ekonomi Indonesia tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan segelintir orang atau kelompok, melainkan untuk kepentingan nasional.
*Rakyat harus menjadi subjek sekaligus penerima utama manfaat pembangunan ekonomi.*
Apa itu *Ekonomi Pancasila* :
(Ekonomi yang Berkeadilan)
Ekonomi Pancasila merupakan _*cara berpikir dan menjalankan kegiatan ekonomi dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman*_.
*Sila pertama*: Memberikan landasan moral agar kegiatan ekonomi dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab.
*Sila kedua*: Menempatkan manusia dan kemanusiaan sebagai bagian penting dalam pembangunan.
*Sila ketiga*: Menekankan bahwa kekuatan ekonomi harus digunakan untuk memperkokoh persatuan bangsa.
*Sila keempat*:
Mendorong pengambilan kebijakan ekonomi melalui musyawarah dan kepentingan bersama.
*Sila kelima*:
Menjadi tujuan penting, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, cara berpikir keberhasilan ekonomi tidak semata-mata diukur dari besarnya angka pertumbuhan ekonomi,
tetapi juga dari pertanyaan :
- Apakah rakyat memperoleh pekerjaan?
- Apakah pendapatan semakin merata...?
- Apakah UMKM berkembang...?
- Apakah petani, nelayan, buruh, dan pelaku usaha kecil mendapatkan kesempatan yang adil?
*Ekonomi Kerakyatan*
Gagasan dan ide ekonomi kerakyatan menempatkan masyarakat sebagai kekuatan utama dalam kegiatan ekonomi.
*Ekonomi kerakyatan bukan berarti menolak perusahaan besar atau investasi*, tetapi memastikan bahwa seluruh kekuatan ekonomi dapat berjalan secara seimbang dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
UMKM, koperasi, petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja, dan berbagai kelompok ekonomi masyarakat harus mendapatkan akses terhadap modal, pendidikan, teknologi, pasar, infrastruktur, dan perlindungan yang memadai.
*Koperasi* memiliki posisi penting sebagai soko guru ekonomi rakyat karena sesuai dengan semangat usaha bersama dan *asas kekeluargaan*.
*Koperasi* dapat menjadi sarana agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen atau pekerja, tetapi juga dapat menjadi pemilik dan pelaku kegiatan ekonomi.
*Negara sebagai Pengatur dan Penjaga Keadilan*.
Dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Pancasila, negara mempunyai peran penting.
*Negara* tidak harus mengambil alih seluruh kegiatan ekonomi, tetapi harus memastikan bahwa mekanisme ekonomi tidak menghasilkan ketimpangan dan eksploitasi.
*Negara* perlu menciptakan aturan yang adil, mencegah monopoli dan praktik usaha yang merugikan masyarakat, menjaga sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, serta memastikan masyarakat memperoleh kesempatan ekonomi yang setara.
Kekayaan alam Indonesia harus dikelola secara bertanggung jawab. Pemanfaatannya harus memperhatikan kepentingan generasi sekarang sekaligus generasi yang akan datang. Pembangunan ekonomi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kehidupan masyarakat di masa depan.
*"Karena apa yang kita nikmati saat ini merupakan titipan Alloh SWT, buat anak-cucu kita generasi kita dimasa akan datang"*.
*Gotong Royong sebagai Kekuatan Ekonomi*
Salah satu karakter utama *Ekonomi Pancasila adalah *gotong royong*. Masyarakat tidak ditempatkan semata-mata sebagai individu yang saling bersaing, tetapi sebagai bagian dari suatu kehidupan bersama.
Semangat gotong royong dapat diwujudkan melalui koperasi, usaha bersama, kemitraan antara usaha besar dan UMKM, penguatan ekonomi desa, pengembangan pasar rakyat, serta berbagai bentuk kegiatan ekonomi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkembang bersama.
Persaingan tetap diperlukan untuk mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi persaingan tersebut harus berlangsung secara sehat dan tidak menghilangkan kesempatan pihak yang lebih lemah untuk berkembang.
*Arah Perjuangan dan haluan Ekonomi Kerakyatan*
Ekonomi kerakyatan Indonesia seharusnya diarahkan pada beberapa hal:
1. Memperluas kesempatan kerja dan usaha bagi masyarakat. Membuat dan membuka iklim usaha yang kondusif dan lapangan kerja yang layak.
2. Memperkuat UMKM, koperasi, petani, nelayan, dan ekonomi desa. Agar pemerataan dan akses ekonomi yang dirasakan masyarakat.
3. Mempermudah akses masyarakat terhadap permodalan dan teknologi.
4. Membangun rantai produksi dan distribusi yang memberikan nilai tambah di dalam negeri.
5. Mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah dan antarkelompok masyarakat.
6. Mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7. Mendorong kemandirian dan kedaulatan ekonomi nasional. Menjadikan kekuatan dalam negeri sebagai kekuatan besar yg menghidupi kehidupan rakyat.
8. Membangun sistem ekonomi yang berkelanjutan dan menjaga lingkungan. Sehingga keseimbangan pembangunan dan alam bisa laksanakan.
9. Memberantas korupsi, kolusi, monopoli, dan praktik ekonomi yang merugikan rakyat.
10. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas agar rakyat mampu menjadi pelaku utama pembangunan.
*Ekonomi Pancasila* pada akhirnya bukan sekadar konsep teori, melainkan cara pandang dalam menentukan untuk siapa pembangunan ekonomi dijalankan, dan ini yang sedang dijalankan pemerintahan *PRABOWO SUBIANTO* saat ini.
Pertumbuhan ekonomi harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
Kekayaan alam harus dikelola dengan tanggung jawab.
Dunia usaha harus berkembang, tetapi masyarakat kecil tidak boleh ditinggalkan.
Negara harus hadir sebagai pengatur, pelindung, sekaligus pembuka kesempatan yang adil.
Semangat Pasal 33 UUD 1945 mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia harus dibangun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan tujuan akhir sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, ekonomi kerakyatan bukanlah ekonomi yang sekadar memberi bantuan kepada rakyat, melainkan ekonomi yang memberdayakan rakyat agar mampu berdiri, berusaha, memiliki, menghasilkan, dan menikmati hasil pembangunan secara adil.
*Ekonomi yang berdasarkan Pancasila* adalah _ekonomi yang menempatkan manusia, gotong royong, kedaulatan bangsa, dan keadilan sosial sebagai bagian penting dari tujuan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya._
_#konsepdancara berpikirekonomi Pancasiladan ekonomikerakyaratan_
Reposting by POINT Consultant

