Fungsi Mata Uang di Era Digital
Oleh: Prasetijono Widjojo MJ
Pengantar
Dalam teori ekonomi klasik, mata uang memiliki tiga fungsi utama: alat tukar (medium of exchange), satuan hitung (unit of account), dan penyimpan nilai (store of value). Ketiga fungsi ini memungkinkan transaksi ekonomi berjalan lebih efisien, baik dalam perdagangan, investasi, maupun kegiatan sehari-hari.
Setiap negara memiliki mata uang sebagai alat pembayaran sah sekaligus identitas nasional: Rupiah (Indonesia), Yen (Jepang), Dollar AS, Renminbi (China), Baht (Thailand), Ringgit (Malaysia), hingga Riyal (Arab Saudi). Stabilitas mata uang mencerminkan ketangguhan ekonomi suatu negara. Krisis moneter Asia 1997–1998 menjadi contoh nyata: melemahnya Baht Thailand memicu gejolak regional, termasuk runtuhnya Rupiah yang membuat Indonesia harus menjadi pasien IMF melalui Letter of Intent.
Transformasi Digital
Perkembangan teknologi digital dan gawai telah menggeser fungsi uang tunai. Kini, transaksi semakin banyak dilakukan melalui mobile banking dan QRIS. Di pusat perbelanjaan, parkir, hingga gerbang tol, uang tunai sering ditolak. Bahkan pedagang kecil seperti penjual gorengan atau tukang sayur keliling sudah menggunakan QRIS.
Keuntungan sistem ini jelas: transaksi cepat, murah, dan aman tanpa perlu membawa uang tunai berlebihan. Dampaknya, jumlah uang kertas yang beredar menurun, sehingga biaya pencetakan uang baru juga berkurang. Namun, fenomena ini sekaligus menandai berkurangnya kedaulatan Rupiah dalam bentuk fisik.
Rupiah dan Politik Uang
Fungsi Rupiah tidak berhenti pada ranah ekonomi. Dalam era demokrasi langsung, uang juga menjadi satuan hitung politik. Biaya kampanye yang tinggi mendorong munculnya politik transaksional. Calon legislatif maupun eksekutif yang kekurangan dana sering bergantung pada pemodal besar. Dukungan finansial ini tentu tidak gratis: ada janji pengembalian melalui kebijakan atau proyek setelah mereka berkuasa.
Fenomena ini melahirkan praktik rente, jual beli jabatan, hingga maraknya buzzer politik di media sosial. Popularitas lebih diutamakan daripada kualitas, sementara biaya politik yang tinggi menjadikan uang sebagai instrumen utama dalam perebutan kekuasaan.
Dampak Politik Transaksional
Setelah berkuasa, banyak pejabat berusaha “golèk balèn” (mengembalikan modal) dan “golèk bathèn” (mencari keuntungan). Praktiknya berupa korupsi, mark-up anggaran, gratifikasi, hingga bisnis ilegal seperti narkoba dan judi. Semua ini berputar melalui aliran uang, baik tunai maupun non-tunai. Bisnis ilegal cenderung memilih uang tunai karena lebih sulit dilacak.
Risiko Transaksi Digital
Meski efisien, sistem pembayaran digital tidak bebas risiko. Pertama, jika terjadi krisis perbankan, masyarakat bisa kesulitan menarik dana karena terbiasa dengan dompet tipis. Kedua, transaksi digital bergantung pada pasokan listrik. Krisis energi akibat konflik global—seperti perang Ukraina-Rusia atau ketegangan di Timur Tengah—dapat mengganggu sistem pembayaran. Selain itu, ancaman keamanan siber juga perlu diantisipasi.
Etika dan Moral
Adam Smith dalam The Theory of Moral Sentiments (1759) menekankan pentingnya moralitas melalui konsep sympathy, impartial spectator, dan kebajikan (virtue).
• Sympathy: kemampuan ikut merasakan emosi orang lain.
• Impartial spectator: hakim batin yang menilai perilaku secara netral.
• Virtue: terdiri dari prudence (kehati-hatian), justice (keadilan), dan beneficence (memberi manfaat).
Pandangan ini relevan untuk mengingatkan bahwa uang, tanpa etika, bisa menjadi alat penyimpangan. Politik transaksional dan praktik rente menunjukkan betapa lemahnya kompas moral dalam tata kelola pembangunan.
Penutup
Fungsi uang di era digital semakin luas: dari alat tukar hingga instrumen politik. Namun, tanpa moralitas dan penegakan hukum yang kuat, uang justru menjadi sumber penyimpangan. Korupsi, gratifikasi, mark-up anggaran, dan bisnis ilegal masih marak karena lemahnya sistem hukum.
Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa harus dijaga bukan hanya melalui stabilitas ekonomi, tetapi juga melalui integritas moral dan tata kelola yang bersih. Tanpa itu, uang kehilangan peran sebagai perekat sosial dan hanya menjadi alat kekuasaan.
Tangerang, 4 Oktober 2026
PWMJ-04102026
Reposting by POINT Consultant

